Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Subsidi Gaji Guru Madrasah Bukan PNS

Wabah covid19 cukup memberikan dampak khususnya dalam bidang perekonomian masyarakat, tak terkecuali di kalangan pendidik. Karena itu pemerintah cukup memperhatikan dengan memberikan bantuan gaji di kalangan guru. Khususnya diberikan kepada guru bukan PNS. Setelah sebelumnya diberitakan perihal bantuan atau subsidi gaji bagi guru Pendidikan Agama Islam, yang bisa dilakukan lewat aplikasi SIAGA Pendis kemenag.

Pada kesempatan ini, admin akan berbagi informasi perihal bantuan serupa, namun diberikan kepada guru Madrasah non PNS. Hal ini tertuang dalam surat Ditjen Pendis Kemenag nomor B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020  tertanggal 23 September 2020 yang isinya sebagai berikut.

subsidi gaji guru madrasah
bantuan subsidi gaji guru madrasah


Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Se-Indonesia

Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi
telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan
Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;  
  2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);   
  3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.  

Mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, kami mohon Saudara mensosialisasikan beberapa
ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan
masing-masing.  
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
 

An.   Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,





Muhammad Zain

Dibawah ini lampiran surat yakni jumlah guru madrasah yang tercatat di SIMPATIKA yang sudah tercatat rekening maupun yang belum.

Demikian informasi yang dapat admin sampaikan, semoga berita ini membawa suasan ceria di kalangan guru, khususnya guru madrasah non PNS. Silakan dibagikan.



Related Posts