Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pendaftaran Pretes Ditolak Untuk Perbaikan


Bagi rekan guru yang sudah melakukan pendaftaran seleksi akademik Pretest PPGJ tahun 2019 di SIM PKB, sebagian sudah ada yang diverifikasi oleh LPMP. Ada 3 kemungkinan setelah tahapan proses
verifikasi tersebut, yakni diterima, ditolak atau ditolak untuk perbaikan.

Jika status pengajuan diterima oleh LPMP, maka guru tinggal menunggu saja jadwal dan lokasi pretes di akun SIM PKB.
Jika ditolak maka otomatis gagal untuk ikut pretes, ditolak bisa jadi karena tidak linier.
dan ada kemungkinan ditolak untuk perbaikan. Maksudnya adalah peserta mengulang lagi unggahan data SK. Karena scan SK yang diunggah kemungkinan salah atau bukan yang diminta.


Pendaftaran Pretes Ditolak Untuk Perbaikan
pendaftaran pretes ditolak untuk perbaikan


Ada beberapa alasan  kasus ditolak untuk perbaikan.

1. Kesalahan Unggah data bagi PNS

Data yang diunggah seharusnya adalah Scan SK CPNS dan SK PNS bukan SK pangkat terakhir atau SK lain.

2. Bukan Ijazah dan SK asli
Scan yang diunggah bukan SK yang asli sehingga ditolak, maka diunggah ulang iajzah dan SK yang asli atau SK yang sudah dilegalisir oleh dinas, bukan legalisir Kepala Sekolah.

3. Tidak mengisi TMT guru bagi guru Non PNS
Jadi guru wajib mengisi TMT dan mengunggah scan SK asli pengangkatan pertama kali sebagai guru.

Baca juga:
Cara Pendaftaran Pretes Seleksi Kemampuan Akademik PPGJ di http://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
Permasalahan Pendaftaran Pretes PPGJ di SIM PKB dan Solusinya
Kisi-Kisi dan Latihan Soal Pretes Sergur PPGJ

Pendaftaran Pretes

Demikian tadi alasan pengajuan pretes ditolak untuk perbaikan. Jadi pantau terus akun SIM PKB agar ketika LPMP sudah berhasil memverifikasi, guru bisa langsung mengetahui apa kesalahan saat mendaftar pretes, serta memperbaiki.

Bagi guru yang belum mendaftar semoga artikel ini bisa dijadikan referensi untuk mendaftar pretes.

Batas waktu pendaftaran pretes adalah sampai tanggal 23 Oktober sedangkan batas waktu verifikasi oleh LPMP hingga tanggal 26 Oktober 2019.



Related Posts