Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tak Ada C6 dan Tidak Terdata di DPT, Masih Bisa Nyoblos, Pahami Aturan Ini


Hari ini merupakan hari terakhir masa tenang setelah masa kampanye berbulan-bulan yang tentunya menguras begitu besar emosi sampai gontok-gontokkan di medsos terutama soal capres cawapres ideal.
3 hari terakhir KPPS sudah mulai membagikan formulir C6-KPU yaitu surat undangan untuk memilih di TPS yang telah ditentukan. Namun ternyata masih juga ternyata warga masyarakat yang hingga detik-detik akhir belum mendapatkan surat undangan atau formulir C6 tersebut.

Adapula warga yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT,  adapula tidak terdaftar di DPT dan eKTP belum jadi namun memiliki surat keterangan sebagai warga masyarakat di sekitar TPS.

Jika kita sebagai warga masyarakat yang belum diberikan form C6 tersebut kita masih bisa nyoblos di TPS maupun m Silakanm simak dan perhatikan gambar-gambar di bawah ini.

1. Form C6 bukan syarat mutlak untuk bisa nyoblos.
Jika nama kita terdaftar di DPT namun tidak diberikan C6 oleh KPPS kita berhak mencoblos. Silakan cocokkan data eKTP dan KK dengan data di DPT yang biasanya dan seharusnya ditempel di TPS oleh KPPS. Jika cocok silakan mendaftar untuk nyoblos. Langsung saja tanpa harus menunggu jam 12 siang. Jika KPPS menolak silakan suruh buka aturan atau adukan ke Pengawas TPS. Jangan mau ketika disuruh nyoblos jam 12 karena badan bisa pegel-pegel. Apalagi menunggu adalah pekerjaan paling membosankan.



2. Jika tidak Terdata di DPT
Jika Anda tidak terdata di DPT Anda masih bisa nyoblos. Silakan datangi TPS terdekat di lingkungan Anda. Anda boleh mendaftar dan nyoblos mulai jam 12 siang sampai jam 13.


Jangan lupa bawa eKTP atau surat keterangan domisili dan juga Kartu Keluarga sebagai bukti bahwa Anda warga sekitar TPS. Jika surat suara habis, Seharusnya KPPS mengarahkan untuk nyoblos ke TPS lain yang terdekat dan masih satu RT atau desa. Jika tidak diarahkan silakan cari sendiri toh Anda sudah gede.

3. Belum Punya eKTP
Bagi Anda yang belum memiliki eKTP misalnya belum jadi, Anda masih bisa nyoblos asal memiliki surat keterangan domisili dan jangan lupa bawa Kartu Keluarga Ketentuannya sama dengan nomor 2, menunggu jam 12 baru bisa mendaftar untuk nyoblos.



Jam 13.00 atau jam 1 siang bukan akhir nyoblos, tapi akhir pendaftaran untuk nyoblos. 

Jika misalnya Anda datang misalnya jam 12.59 lebih dikit Anda masih berhak nyoblos. Karena jam 13.00 tepat adalah akhir pendaftaran untuk nyoblos, bukan akhir masa pencoblosan. Jika masih ada antrian, KPPS wajib menyelesaikan antrian yang ada barulah pencoblosan dinyatakan selesai. Jika KPPS menyatakan selesai padahal antrian pendaftaran masih ada, maka KPPS melanggar aturan, silakan adukan ke pengawas TPS. Jika pengawas TPS nggak mudeng atau diam, berarti pengawas TPS nya juga bego. Hahaha

Tidak ada batasan pemakai KTP yang tidak terdata di DPT pada kasus nomor 2 hanya beberapa orang. Di medsos beredar isu bahwa KPPS membatasi hanya 6 orang yang boleh nyoblos. Itu tidak benar dan melanggar aturan. Batasannya adalah jumlah surat suara. Jika surat suara tersisa  24 paket surat suara maka 24 orang berhak nyoblos. Jika KPPS kehabisan surat suara, KPPS harus mengarahkan pemilih ke TPS terdekat.


Nah demikian silakan google sendiri deh aturannya terkait pemilihan umum yakni UU Pemilu no 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019. KPPS seharusnya paham semua aturan tersebut.

Related Posts