Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Hukuman disiplin bagi PNS yang tidak Netral dalam PILPRES, PILEG PILKADA

Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Kementerian PAN RB telah beberapa kali menegaskan mengenai kewajiban ASN khususnya PNS agar bersikap netral terutama saat dilangsungkannya pemilu, baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Artinya PNS  memiliki hak pilih dan boleh mendukung caleg, calon kepala daerah maupun capres dalam batasan tertentu yakni di bilik suara. Namun semakin memanasnya situasi menjelang pemilu ini, semakin banyak PNS yang sepertinya tidak peduli dengan peraturan netralitas ASN dalam Pemilu tersebut.

Apalagi di medsos seperti facebook, banyak PNS yang larut dalam euforia dukung-mendukung khususnya pasangan capres-cawapres tertentu yang terkadang jauh dari etika seperti ikut-ikutan membagikan berita hoax tentang kejelekan capres cawapres lawan. Hal ini jelas melanggar yang namanya netralitas ASN. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.


Kementerian PAN RB telah beberapa kali menegaskan mengenai kewajiban ASN khususnya PNS agar bersikap netral terutama saat dilangsungkannya pemilu, baik itu Pilpres, Pileg maupun Pilkada. Artinya PNS  memiliki hak pilih dan boleh mendukung caleg, calon kepala daerah maupun capres dalam batasan tertentu yakni di bilik suara. Namun semakin memanasnya situasi menjelang pemilu ini, semakin banyak PNS yang sepertinya tidak peduli dengan peraturan netralitas ASN dalam Pemilu tersebut.

Apalagi di medsos seperti facebook, banyak PNS yang larut dalam euforia dukung-mendukung khususnya pasangan capres-cawapres tertentu yang terkadang jauh dari etika seperti ikut-ikutan menyebar berita hoax tentang kejelekan capres cawapres lawan. Hal ini jelas melanggar yang namanya netralitas ASN. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS. Peraturan mengenai disiplin PNS tersebut tertuang dalam PP nomor tahun 2010 dan Peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah no 53 tahun 2010.

Ada beberapa ketentuan penting yang kiranya setiap PNS ketahui terkait netralitas ASN dalam Pemilu.
Dalam Pasal Pasal 4 PP No: 53 Th 2010 disebutkan 15 larangan bagi PNS dimana poin 12 hingga 15 menegaskan larangan PNS terkait politik.

Karena judul artikel ini adalah tentang hukuman disiplin bagi PNS yang tidak netral dalam PILEG, PILKADA dan PILPRES maka langsung saja admin sajikan hukuman apa saja yang akan diberikan:


Jenis Hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

Dalam urusan netralitas PNS terkait pemilu tidak ada disebutkan mengenai hukuman displin ringan yang berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun hukuman disiplin netralitas PNS dalam pemilu langsung diganjar hukuman sedang dan berat jika terbukti melanggar.

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari: 
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat Iebih rendah selama 1 (satu) tahun.

A. Jenis hukuman disiplin sedang (HDS) diberikan kepada PNS yang:

6) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

7) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan  cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan   terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,  himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam  lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; 

8) memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan   Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara  memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk  atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang- undangan; dan 

9) memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala  Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk  mendukung calon Kepala DaerahNWakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 


B. Jenis hukuman disiplin berat (HDB) : 

a. penurunan pangkat setingkat Iebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat Iebih rendah; 
c. pembebasan dari jabatan; 
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai  PNS; dan 
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

11)  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan
 menggunakan fasilitas negara; 

12)  memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil Presiden dengan  cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan  atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;

13) memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala   Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan  jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan  dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu  calon pasangan selama masa kampanye. 


Lalu apakah yang kira-kira bisa menyeret PNS melanggar disiplin PNS terutama "kegiatan berpolitik" di medsos? Jika melihat keadaan sekarang yang berkembang jelang Pileg dan Pilpres hukuman disiplin ringan dan sedang bisa menyeret PNS untuk dikenakan hukuman.

Misalnya seorang PNS berpose alias berselfie ria 1 jari atau 2 jari yang mengarahkan dukungan kepada capres-cawapres tertentu, ini bisa dikenakan HDS lihat poin A.7
Bahkan bisa juga kena HDB jika misalnya PNS tersebut membagikan informasi palsu atau hoax yang dianggap merugikan pasangan capres-cawapres tertentu. (lihat poin B.12)
Hal hal yang mengarah kesini saya yakin Anda semua sudah paham lah yaa... hehehe

Jika mau mengakui dan ditelusuri lebih dalam, sebenarnya sudah rahasia umum, tidak sedikit PNS yang terlibat politik praktis baik langsung maupun tidak langsung. Khususnya saat Pileg dan Pilkada. Namun hal ini kadang sulit dibuktikan, dan masyarakat juga kurang peka atau bisa jadi males ngurusin hal-hal begituan.

Namun di medsos? Hati-hati! Yang namanya jejak digital sulit dihapus. Bisa saja lawanmu  dalam berdebat politik atau bisa saja siapapun yang tidak menyukainya melaporkan hal tersebut.

Ah aman saja kok... mungkin Anda berpendapat... ya pada akhirnya semua terserah diri pribadi sih. Yang pasti Nasib apes kita nggak tahu. Hehehehe. Bisa saja juga kita khilaf lupa dan terlarut yang akhirnya berujung kepada pelanggaran pidana Pemilu yang jelas hukumannya tidak "seringan" hukuman disiplin PNS.

Selamat menikmati Pesta Demokrasi. Asal jangan sampai mabok, mabok Hoax,  dan mabok kepentingan yang jelas-jelas nggak ada manfaat dan untungnya buat kita.

Related Posts