Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Persyaratan Mendaftar PPPK


Peraturan Pemerintah tentang PPPK telah disahkan per 22 Nopember 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo lewat PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Setelah kita mengetahui dan membaca peraturan tentang PPPK  tentunya kita baik masyarakat umum maupun honorer tentu berharap agar pemerintah khususnya instansi pemerintah segera membuka lowongan pendaftaran PPPK tersebut. Selain gaji dan tunjangan yang setara PNS adapula keutamaan lain yang bisa didapat oleh PPPK diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan dll.


Secara resmi belum ada juknis baik itu peraturan menteri maupun kepala BKN yang mengatur tentang mekanisme pendaftaran PPPK, namun dalam pasal 16 Bab III Pengadaan PPPK disebutkan beberapa persyaratan umum dalam pendaftaran PPPK, yakni;


  • a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  • b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan  yang mempersyaratkan;
  • g. sehat jasmani jabatan dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar;
  • h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


8 syarat diatas merupakan persyaratan umum pendaftaran PPPK. Jika nanti semisal ada dibuka pendaftaran PPPK misalnya jabatan Guru, bukan tidak mungkin salah satu persyaratannya adalah sertifikat pendidik seperti yang dimaksud pada poin f.

Ya sebetulnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan untuk mendaftar CPNS, karena sebelum dibuka pendaftaran instansi harus menyusun kebutuhan tenaga PPPK, serta mengumumkan kepada publik yang memuat
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal tahapan seleksi;
g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Nah demikian tadi mengenai apa saja syarat pendaftaran PPPK. Silakan ditunggu saja ya semoga di tahun 2019 pemerintah segera membuka lowongan PPPK khususnya bagi honorer yang menunggu kesempatan agar kesejahteraannya bisa meningkat.

Buka Juga
Download PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Tenaga Honorer dihapus, Digantikan PPPK
Persyaratan Umum mendaftar PPPK
Apakah Semua honorer akan diangkat PPPK?


Related Posts