Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Nilai Ambang Batas, SKD dan SKB dalam Tes CPNS 2023

Passing Grade, SKD dan SKB dalam Tes CPNS 2021

Sebagaimana diketahui bersama bahwa seleksi atau ujian CPNS tahun ini satu diantaranya menggunakan metode CAT atau Computer Assisted Test, untuk seleksi kompetensi dasar atau SKD dan SKB, selain itu ada pula tes dengan metode lain seperti tes wawancara, tes kejiwaaan, psikotes, kesamaptaan dalam seleksi kompetensi bidang atau SKB. Khusus SKD maka bagi peserta wajib memenuhi syarat nilai minimal atau ambang batas atau bahasa kerennya passing grade untuk lanjut ke Seleksi tahap berikutnya dalam hal ini SKB.

Baiklah akan kita bahas satu persatu biar lebih paham terutama bagi yang baru akan ikut ujian CPNS tahun ini.

Apa itu Passing Grade/Ambang Batas


Ujian kelulusan CPNS khususnya tes, terdiri dari 2 tahapan utama yakni SKD dan SKB. Untuk SKD menggunakan metode CAT atau Komputer yang terhubung secara online. Jadi nanti peserta saat ujian CPNS tahap pertama (SKD) adalah menjawab soal pakai komputer. Nah disini saya kira sudah paham.

Nilai hasil tes tiap peserta tentu berbeda. Seperti nilai ulangan anak sekolah ada yang namanya nilai KKM atau kriteria Ketuntasan Minimal, ya jadi nilai passing grade itu kurang lebih seperti itu. Bedanya, jika nilai tes SKD kita kurang dari dari yang ditentukan oleh peraturan MenPAN RB, maka kita tidak bisa melanjutkan ujian CPNS tahap berikutnya atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Misalnya passing grade untuk formasi umum adalah 80, jika nilai kita cuma 75 saja di tes TIU ya selesai sudah perjuangan menjadi CPNS tahun ini, coba lagi tahun berikutnya kalau ada kesempatan, hehehe.

Jika passing grade  memenuhi 3 jenis Tes, maka ada kemungkinan kita berhak melaju ujian tahap berikutnya atau Seleksi Kompetensi Bidang tersebut. Mengapa masih mungkin?  itu karena ada aturan jumlah peserta SKB maksimal 3 kali jumlah kuota jabatan yang ada. Penjelasan ada di bawah.




Berapa nilai Passing Grade yang telah ditentukan Menpan RB untuk CPNS 2021?


Untuk tahun 2021  nilai ambang batas kelulusan SKD telah diatur khusus dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021.

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 


Nilai Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Formasi Umum


Kategori Umum
a. 166 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.


Dengan ketentuan passing Grade tahun 2021 ini mengalami perubahan, yakni tiap-tiap kategori berbeda terutama pada Tes Intelejensi Umum TIU

Adapun passing grade formasi Khusus sebagai berikut:


a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 311 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 286 (dua ratus delpan puluh enam ),  dengan nilai TIU paling rendah 60 (tujuh puluh); dan

c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 286 (dua ratus delpan puluh enam), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 311 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 286 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh)

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh)


1) Seleksi Kompetensi Dasar Tes CPNS 2021


Sebagaimana disebutkan di atas Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 macam, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. Materi SKD meliputi:

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)


Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b) Integritas, dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c) Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d) Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e) Bahasa Indonesia, dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jadi soal-soal ujian CPNS dalam TWK ini tidak terlepas dari hal-hal di atas.

2) Tes Intelegensi Umum (TIU)


Tes Intelejensi Umum (TIU)  dimaksudkan untuk menilai:
a) Kemampuan verbal, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
ii. Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
iii. Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b) Kemampuan numerik, yang meliputi:
i. Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
ii. Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
iii. Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
iv. Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c) Kemampuan figural, yang meliputi:
i. Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
ii. Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
iii. Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Menurut saya soal-soal dalam TIU ini yang paling sulit, soalnya mesti mikir panjang dan bukan hafalan, dan disinilah nilai peserta ujian banyak yang jatuh.  Nah bagi yang suka menyebar hoax, kalau ikut tes CPNS, bisa-bisa nilai anda jatuh disini, hahahaha apa hubungannya ya? Trus lanjut

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)


Tes Karakteristik Pribadi (TKP) ini biasanya bersifat teoritis, ya lebih gampang lah dibanding 2 tes diatas. Soal-soal ujiannya meliputi masalah sbb;

a) Pelayanan publik;
b) Sosial budaya;
c) Teknologi informasi dan komunikasi;
d) Profesionalisme;
e) Jejaring kerja;
f) Integritas diri;
g) Semangat berprestasi;
h) Kreativitas dan inovasi;
i) Orientasi pada pelayanan;
j) Orientasi kepada orang lain;
k) Kemampuan beradaptasi;
l) Kemampuan mengendalikan diri;
m) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

a) Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
b) Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c) Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d) Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan  mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e) Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Nilai hasil Ujian SKD biasanya langsung muncul setelah kita menyeleasikan tes CAT ini. Jadi kita tau berapa nilai SKD kita. Sedangkan pengumuman resmi bisa diumumkan lewat website instansi atau kantor BKD/BKPP setempat.

Kelulusan SKD dan Kelolosan ke Tahap Tes SKB

Di atas sudah dijelaskan tentang apa dan bagaimana itu SKD, untuk kelulusan SKD, jika nilai ambang batas atau passing grade peserta tes CPNS tidak memenuhi standar yang telah ditentukan maka jelas, jawabannya adalah Tidak Lulus dan SELESAI DEH, Jika memenuhi passing grade maka ada kemungkinan lanjut ke Ujian selanjutnya atau SKB.

Bagaimana penentuan lolos tidaknya ke SKB?

Misalnya ada 100 peserta tes dalam satu jabatan yang sama, kemudian ada 25 peserta yang lulus passing grade SKD, maka tidak semuanya lanjut bisa ikut tes SKB. Penentuan jumlah peserta tes SKB harus berdasarkan jumlah jabatan atau kuota jabatan yang ada. Mislnya kuota ada 5 jabatan, maka yang yang berhak ikut tes SKB adalah 3 kali 5 jumlah jabatan atau  15 peserta dengan nilai teratas.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)


Seleksi Kompetensi Bidang berbeda dengan SKD dimana ujian atau tes dalam SKB menjurus kepada bidang formasi jabatan yang kita ikuti. Khusus instansi pusat Selain menggunakan metode CAT, SKB juga ditambah dengan tes lain seperti tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan. Instansi bisa menggunakan metode di atas minimal 2 macam tes plus tes dengan CAT.

Adapun instansi daerah wajib menggunakan CAT dalam SKB kecuali ada jabatan yang bersifat khusus dan teknis . Misalnya jabatan yang diambil adalah Pranata Komputer,  memnggunakan tes praktik kerja.

Tentang SKB seleksi CPNS 2021

a. Materi SKB

  1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
  2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
  3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang  dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
  4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

b. Pelaksanaan SKB

  1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
  2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
  3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
  4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
  5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
  6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
  7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
  8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
  9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
  10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
  11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
  12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11) dibawah koordinasi BKN;
  13. Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja

Oke deh saya kira itu saja dulu bahasan mengenai passing grade, SKD dan SKB. Jadi bagi anda yang memutuskan untuk mendaftar tes CPNS, persiapkan berkas persyaratan pendaftaran CPNS aja dari sekarang dan kalau perlu pelajari contoh soal TES jenis SKD aja dulu deh. Karena disitu persaingan cukup tinggi. Nanti kita lanjut pembahasan bagaimana pengolahan hasil tes dan penentuan kelulusan CPNS 2021.

Bagi yang memiliki akun Facebook silakan bergabung di grup Info CPNS di alamat https://www.facebook.com/groups/858938030792201/ untuk bertanya informasi seputar CPNS

Unduh kepmenPANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021 disini

Related Posts