Pemberlakuan moratorium rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dikecualikan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan beberapa lainnya. Angin segar ini melatarbelakangi adanya kebijakan bahwa tahun ini Pemerintah akan mengangkat tenaga pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI menjadi aparatur sipil negara (ASN) Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan seleksi pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dari jalur PTT Kemenkes RI.
Seleksi yang dilakukan berupa ujian Test Kompetensi Dasar (TKD) dan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) telah dimulai sejak 19 Juli 2016 di 38 Lokus di ibukota propinsi. Sementara itu, untuk regional Papua dan Papua Barat diselenggarakan di 5 lokus guna mendekatkan peserta seleksi karena jarak geografis yang sulit.
Hingga berita ini diturunkan, sejak 19 Juli lalu, TKD telah memasuki hari keempat pelaksanaan dan telah diikuti oleh 34.194 peserta seleksi. Ujian dimulai pukul 8 pagi waktu setempat dengan tiga sesi setiap harinya. Peserta harus menyelesaikan 100 soal, terdiri dari pengetahuan umum, matematika logika dan pengetahuan kewarganegaraan.
“Kelulusan hasil seleksi PTT yang terdiri dari dokter, dokter gigi dan Bidan memperhatikan hasil nilai TKD, usia kritis 35 tahun, lama pengabdian, dan daerah keterpencilan”, terang drg. Murti Utami, MPH, Kepala Biro Kepegawaian Kemenkes RI kepada Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Jumat (22/7).
Sebagai informasi, jumlah PTT Kemenkes yang diusulkan menjadi ASN di Lingkungan Pemda berjumlah 44.108 orang, berdasarkan nota kesepahaman Kemenkes bersama Pemerintah Daerah yang telah dilakukan sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut: Usia kurang dari 35 tahun berjumlah 39.848 orang, dengan jumlah Bidan sebanyak 37.902 bidan. Sementara Usia antara 35-40 tahun berjumlah 3.512 orang, Sedangkan usia diatas 40 tahun berjumlah 748 orang.
Pelaksanaan seleksi pengadaan ASN di Lingkungan Pemda sama sekali tidak dipungut biaya. Pemantauan pelaksanaan tidak hanya dilakukan oleh jajaran Kementerian Kesehatan, namun juga perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Apabila ada oknum yang melakukan pungutan terkait pelaksanaan seleksi, peserta dapat melaporkannya melalui website Itjen Kemenkes RI”, tambah Murti Utami.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.