Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Terbukti Berijazah Palsu, PNS Langsung Dipecat


Saat ini BKN atau Badan Kepegawaian Negara tengah memverifikasi data dan berkas hasil Pendataan Ulang PNS yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Tercatat Sebanyak 4.498.643 Pegawai Negeri Sipil (PNS) teregistrasi saat PUPNS lalu.

Bima Aria Wibisana kepala BKN mengatakan, bila ditemukan PNS yang menggunakan berkas palsu terutama ijazah, akan dipecat atau diturunkan pangkat. Jika saat pengangkatan PNS menggunakan ijazah palsu, maka akan langsung dipecat, sedangkan jika ijazah yang digunakan kenaikan pangkat adalah palsu maka akan diturunkan pangkatnya.
bima aria wibisana

"Jadi yang kami lihat mulai ijazah saat akan masuk PNS. Misalnya, sarjana ekonomi tapi ijazahnya dari universitas ilegal, nah itu langsung kami pecat. Karena syaratnya tidak sah, ijazah dikatakan palsu bila universitas yang mengeluarkan ijazahnya‎ tidak jelas alias ilegal," bebernya.


Related Posts