Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Penyusunan KTSP Madrasah Aliyah

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 36 mengamanatkan agar kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan disusun dan dikembangkan: (a) dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
daerah, dan peserta didik, (b) sesuai dengan jenjang pendidikan dan (c) dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip diversifikasi itu, pemerintah tidak lagi menetapkan kurikulum nasional. Oleh karena itu, kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan penyusunannya diserahkan di tingkat satuan pendidikan dalam bentuk Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP).

Sedangkan untuk menjamin mutu minimal layanan pendidikan dengan KTSP yang variatif, dapat mengacu pada delapan standar nasional pendidikan yaitu : (a) Standar isi, (b) Standar Kompetensi lulusan, (c) Standar proses, (d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) Standar sarana dan prasarana, (f) Standar pengelolaan, (g) Standar pembiayaan, dan (h) Standar penilaian pendidikan.

Kebijakan Pemerintah menyerahkan penyusunan KTSP di tingkat satuan pendidikan merupakan perwujudan dari reformasi di bidang pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-
undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai upaya untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi pendidikan, dan pemberdayaan peran serta masyarakat. Dengan demikian maka setiap satuan pendidikan madrasah harus menyusun kurikulum sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah bersangkutan. Setiap satuan pendidikan  madrasah wajib melakukan review kurikulum setidak-tidaknya sekali  dalam satu tahun pelajaran.
 Juknis Penyusunan KTSP Madrasah Aliyah Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah (Reguler) (Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6982 tahun 2019)

Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah menjelaskan  bahwa satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai kebutuhan peserta didik, akademik, sosial budaya dan kebutuhan  madrasah. Inovasi dan pengembangan KTSP meliputi struktur kurikulum, beban belajar, desain pembelajaran, muatan lokal dan ekstrakurikuler. Dengan demikian, madrasah dapat melakukan terobosan dalam pengembangan KTSP dan dapat mendesain  kurikulum yang fleksibel dalam menghadapi perubahan.

Untuk memudahkan satuan pendidikan melakukan inovasi dalam pengembangan KTSP, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun petunjuk teknis pengembangan kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) sebagai panduan bagi satuan pendidikan  dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan KTSP di madrasahnya.

Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman
Implementasi Kurikulum pada Madrasah, satuan pendidikan dapat melakukan inovasi dan
pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesuai visi, misi, tujuan dan kebutuhan madrasah dan dalam rangka memberikan arah satuan pendidikan dalam melakukan inovasi dan mengembangkan KTSP, perlu disusun panduan penyusunan dan pengembangan KTSP Madrasah
Aliyah agar proses pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien, maka Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan  Islam tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah.

Prinsip Pengembangan KTSP

KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap satuan pendidikan dan komite madrasah di bawah koordinasi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Provinsi.
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik  memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada
peserta didik.

2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan ekstar kurikuler secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar subtansi.

3. Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku  kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan sosial, keterampilan akademik dan keterampilan vokasional sangat penting.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu  berkembang, serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinekka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Download Dibawah

1. Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah (Reguler) (Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6982 tahun 2019)






2. Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah Program Keagamaan  (Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6984 tahun 2019) Di Link Di bawah https://drive.google.com/file/d/109DyjQuSKndPBAOwxQ22TF_7Fes-QUV-/preview

3. Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah Akademik (Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6983 tahun 2019)



4. Petunjuk Teknis  Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah Plus  Keterampilan. (Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6985 tahun 2019)


5. Petunjuk Teknis  Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Aliyah Kejuruan (Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6986 tahun 2019)


Related Posts