Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Daftar Jenis Jabatan yang dapat Diisi PPPK (PerPres nomor 38 tahun 2020)


Daftar Jenis Jabatan yang dapat Diisi PPPK

Pemerintah telah melaksanakan tes PPPK di tahun 2019 lalu khususnya untuk instansi pemerintah daerah. Dimana seleksi PPPK tersebut dikhususkan untuk tenaga honorer Kategori 2 (K2). Sebagian daerah mungkin telah mengumumkan hasil seleksi tersebut, namun ternyata masih ada beberapa daerah yang belum sama sekali mengumumkan hasil tes PPPK tahun 2019.

Kita ketahui bersama pengadaan PPPK didasarkan pada UU ASN,  Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sedangkan juknis pengadaan PPPK diatur lewat Peraturan BKN no 1 tahun 2019. Disana diatur mengenai proses rekrutmen PPPK dll.

Yang terbaru pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai jenis jabatan apa saja yang dapat diisi oleh PPPK lewat Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020. Adapun dengan diterbitkannya Perpres ini maka bagi instansi yang akan melakukan rekrutmen tentunya berpedoman pada Perpres ini.

Perpres 38 tahun 2020

Berikut ini salinan PerPres nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi PPPK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,  perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jenis Jabatan  yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang  Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
  3. Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan  tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  4. Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Administrasi bisa juga disebut jabatan pelaksana sesuai  Permenpan RB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS

Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
  1. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
  2. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
  3. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
  4. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
  5. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan
  6. bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di  kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;


JABATAN FUNGSIONAL YANG DAPAT DIISI OLEH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA


Berikut daftar  Daftar Jenis Jabatan Fungsional yang dapat Diisi PPPK

Administrator Database Kependudukan
Administrator Kesehatan
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Analis Kebijakan
Analis Kepegawaian
Analis Ketahanan Pangan
Analis Pasar Hasil Perikanan
Analis Pasar Hasil Pertanian
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Analis Perkebunrayaan
Apoteker
Arsiparis
Dokter
Dokter Gigi
Asesor Manajemen Mutu Industri
Asisten Apoteker
Asisten
Inspektur Angkutan Udara
Asisten Inspektur Bandar Udara
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Asisten Konselor Adiksi
Asisten Pelatih Olahraga
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Asisten Penata Anestesi
Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Asisten Perisalah Legislatif
Asisten Pranata Siaran
Asisten Teknisi Siaran
Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Auditor Kepegawaian
Bidan
Dokter Hewan Karantina Dokter Pendidik K1inis
Dosen
Entomolog Kesehatan
Epidemiolog Kesehatan
Fisikawan Medis
Fisioterapis
Guru
Inspektur Angkutan Udara
Inspektur Bandar Udara
Inspektur Keamanan Penerbangan
I n spektur Ketenagalistrikan
Inspektur Minyak dan Gas Bumi
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Inspektur Tambang
Instruktur
Konselor Adiksi
Medik Veteriner
Nutrisionis
Okupasi Terapis
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Ortotis Prostetis
Pamong Belajar
Pamong Budaya
Paramedik Karantina Hewan
Paramedik Veteriner
Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Pekerja Sosial
Pelatih Olahraga
Pembimbing Kemasyarakatan
Pembimbing Kesehatan Kerja
Pembina Jasa Konstruksi
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
Pemeriksa Desain Industri
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
Penata Anestesi
Penata Kelola Pemilihan Umum
Penata Ruang
Peneliti
Penera
Penerjemah
Pengamat Gunung Api
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
Pengamat Tera
Pengantar Kerja
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Pengawas Benih Tanaman
Pengawas Bibit Ternak
Pengawas Farmasi dan Makanan
Pengawas Kemetrologian
Pengawas Keselamatan Pelayaran
Pengawas Koperasi
Pengawas Mutu Pakan
Pengawas Perikanan
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Pengelola Kesehatan Ikan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pengendali Frekuensi Radio
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Penggerak Swadaya Masyarakat
Penghulu
Penguji Kendaraan Bermotor
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penguji Mutu Barang
Penguj i Perangkat Telekomunikasi
Penyelidik Bumi
Penyuluh Agama
Penyuluh Hukum
Penyuluh Kehutanan
Penyuluh Keluarga Berencana
Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Penyuluh Narkoba
Penyuluh Perikanan
Penyuluh Pertanian
Penyuluh Sosial
Perawat
Perawat Gigi
Perekam Medis
Perekayasa
Perencana
Perisalah Legislatif
Pranata Hubungan Masyarakat
Pranata Komputer
Pranata Laboratorium Kemetrologian
Pranata Laboratorium Kesehatan
Pranata Laboratorium Pendidikan
Pranata Nuklir
Pranata Siaran
Psikolog Klinis
Pustakawan
Radiografer
Refraksionis Optisien
Rescuer
Sanitarian
Statistisi
Surveyor Pemetaan Teknik Jalan dan Jembatan
Teknik Pengairan
Teknik Penyehatan Lingkungan
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
Teknisi Elektromedis
Teknisi Gigi
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Teknisi Penerbangan
Teknisi Perkebunrayaan
Teknisi Siaran
Teknisi Transfusi Darah
Terapis Wicara
Widyaiswara

Demikian informasi mengenai jenis jabatan apa saja yang dapat diisi formasi PPPK atau Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan PerPres nomor 38 tahun 2020

Related Posts