Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permenpan RB 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru


 

Selamat Pagi pembaca blog kerjapns.com. Sudah beberapa pekan admin tidak mengupdate berita dan informasi di blog ini karena kesibukan kerja offline, namun kali ini admin akan menyempatkan untuk menulis dan membagikan informasi terupdate untuk rekan pembaca khususnya rekan guru dan ASN di seluruh Indonesia. Di kesempatan ini admin akan berbagi informasi mengenai pengadaan PPPK tahun 2022.

Kita ketahui bersama bahwa tahun lalu telah dilaksanakan pengadaan PPPK yang dilaksanakan lewat 2 tahapan seleksi. Sebagian sudah ada yang menerima SK pengangkatan sebagai PPPK. Tentu kegembiraan bagi rekan guru yang telah menerima SK tersebut sehingga kedepannya akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak minimal selama 5 tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sedangkan bagi yang belum lolos PPPK tahun 2021 maupun yang belum mengikuti seleksi PPPK karena berbagai alasan, tak perlu berkecil hati karena pada tahun 2022 ini pemerintah telah merencanakan kembali pengadaaan PPPK khususnya untuk jabatan fungsional guru.

Terkait pengadaan PPPK jabatan guru ini pemerintah lewat Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan peraturan terkait pengadaaan PPPK tahun 2022 lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan  perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. Sekedar pengingat untuk pengadaan PPPK tahun 2021 diatur lewat Permenpan nomor 28 tahun 2021 yang bisa anda baca di tautan ini.

Seiring perkembangan yang ada, peraturan antara tahun lalu dengan tahun 2022 ini tentunya ada perbedaan. Baik akan kita kupas beberapa aturan terkait pengadaan PPPK tahun 2022 ini.

Poin-poin penting dalam pengadaan PPPK tahun 2022 ini dimulai dari Bab II tentang kategori dan persyaratan pelamar. Dalam pasal 4 disebutkan;

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.

Di Pasal 5
(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pasal 6
Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Dari beberapa pasal diatas, perlu digarisbawahi adalah perihal pelamar prioritas khususnya prioritas I, (yang lolos PG) yang diutamakan untuk lolos PPPK atau memenuhi kebutuhan PPPK 2022.  Penjelasan lebih lanjut bisa dibagian bawah artikel perihal seleksi kompetensi/seleksi prioritas I pasal 32 dan pasal 37 tentang pemenuhan kebutuhan.


Tentang pelamar Umum, tentunya sudah sangat jelas, ada 2 kategori, mereka yg memiliki sertifikat pendidik, namun tidak mengajar dan tidak terdata di dapodik, sedangkan pelamar umum yang kedua adalah mereka yang mengajar dan terdata di dapodik namun memiliki masa kerja sedikit (kurang dari 3 tahun) 


Pendaftaran Awal PPPK 2022 dan Pembuatan Akun SSCASN


Melihat pasal 23, bagi pelamar yang telah memiliki akun atau membuat akun di tahun 2021 lalu, tidak perlu lagi membuat akun di SSCASN. Lihat pasal 23 ayat 3 (a) dan (b).  Yang artinya pelamar  yang ingin melamar PPPK di tahun 2022 ini, sudah bisa login langsung menggunakan akun SSCASN 2021, tentunya jika masa pendaftaran sudah dibuka.

pembuatan akun SSCASN PPPK 2022

Sedangkan mereka yang belum memiliki akun wajib membuat akun di SSCASN.


Seleksi Administrasi PPPK 2022


Salah satu tahapan awal seleksi PPPK adalah seleksi administrasi, seleksi administrasi wajib diikuti oleh seluruh peserta yang pernah ikut di tahun 2021 maupun yang baru. Jadi walau mereka peserta 2021 tidak membuat akun lagi, tetap wajib melewati proses seleksi administrasi. Seleksi Administrasi  dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Terkait hal ini silakan di baca pasal 25 s/d pasal 29, sedangkan masa sanggah seleksi administrasi bisa dibuka pasal 30. Prosesnya tidak jauh berbeda dengan seleksi administrasi tahun 2021 yang lalu.


Seleksi Kompetensi PPPK tahun 2022


Agak berbeda dengan seleksi kompetensi tahun 2021 lalu, seleksi tahun ini ada yang namanya seleksi prioritas, apa itu seleksi prioritas?

Seleksi Prioritas


Pasal 32

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan
b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Dari 3 ayat pasal 32 perihal seleksi prioritas ini, berarti mereka yang masuk kategori prioritas I, tidak lagi mengikuti seleksi kompetensi (tes CAT)

(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang (background check).

(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.


Pasal 33

(1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat  bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang  dimiliki. 

(2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

(3) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK. 

(4) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


Seleksi Umum

Apa itu seleksi umum? Seleksi Umum yang dimaksud disini adalah seleksi kompetensi yang dilaksanakan bagi kategori pelamar umum (lihat kembali pasal 6). Artinya mereka yang tidak termasuk kategori prioritas I, II, maupun III.

Pasal 34

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.
(2) Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.  

Pasal 35

(1) Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

(2) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.

3) Dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.


Permenpan RB 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK

Pemenuhan Kebutuhan

Pasal 37

(1) Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I.
(2) Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku urutan dari:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.
(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru nonASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan
memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
(5) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum.


Pasal 41 
 
(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
d. meninggal dunia, 
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;
b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek. 

(4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.

Pengangkatan PPPK dan Gaji PPPK


Pasal 49
(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
(2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk JF Guru Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan yang  dipersyaratkan sarjana atau diploma empat ditetapkan pada golongan IX.


Demikian beberapa poin atau pasal penting dalam Permenpan RB 20 Tahun 2022 tentang   pengadaan pegawai pemerintah dengan  perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022. Berikut kami resume kesimpulannya.


1. Pelamar PPPK Guru tahun 2022 dibedakan berdasarkan prioritas.
Bagi yang lolos passing grade, namun belum terangkat akan di utamakan dalam pemenuhan kebutuhan PPPK tahun 2022.

2. Peserta yang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK 2021, untuk terdaftar di PPPK 2022 tidak perlu lagi membuat akun, artinya masih menggunakan akun yang digunakan tahun 2021 lalu.

3. Walau tidak membuat akun lagi, peserta wajib mengikuti proses seleksi administrasi ulang seperti tahun 2021 lalu.

4. Bagi pelamar yang masuk kategori pelamar prioritas 1, tidak perlu lagi mengikuti seleksi kompetensi atau tes CAT.  Yang berarti nilai yang digunakan adalah nilai seleksi tahun 2021 lalu.

5. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat  bertugas, Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Demikian, bagi yang ingin mempelajari lebih lanjut mengenai Permenpan 20 tahun 2022 secara lengkap silakan unduh di bawah ini.





Related Posts