Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Persyaratan Standar Tenaga Administrasi Sekolah (Permendiknas 24 Tahun 2008)

Tenaga administrasi sekolah adalah tenaga kependidikan yang bertugas memberikan dukungan layanan administrasi guna terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Mereka adalah non teaching staff yang bertugas di sekolah  yang sering disebut dengan Tata Usaha (TU). Meski bertugas sebagai tenaga kependidikan yang tidak mengajar, tenaga administrasi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan.

Tenaga administrasi sekolah memberikan layanan prima terhadap para pihak yang terlibat dalam proses pendidikan di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, siswa, komite sekolah, dan pemangku kepentingan lainnya. Pelayanan prima yang dilakukan dengan ikhlas, ramah, cermat, santun, serta tertib kiranya dapat menjadi contoh teladan bagi siswa dan para pihak yang membutuhkan pelayanan administrasi. Karakter yang harus dimiliki tenaga administrasi secara tersirat tercantum pula dalam kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi teknis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sendiri telah mengatur mengenai Tenaga Administrasi Sekolah, baik nama jabatan, kualifikasi pendidikan maupun persyaratan bagi tenaga ini dalam Permendiknas nomor 24 tahun 2008 dan Permendikbud nomor 32 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.



Jenis Tenaga Administrasi Sekolah dan Kualifikasinya


Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.

1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB


Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB  dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal  4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB


Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB  berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi  yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB


Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman  kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.

b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian


Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
 
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan


Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.

6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana


Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.

7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat


Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan  dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.   
 
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan


Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.

9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan

      Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat  dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9  (sembilan) rombongan belajar.

10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum

Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.

11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB 

Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat

12. Petugas Layanan Khusus

a. Penjaga Sekolah/Madrasah
    Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
   Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat  apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m
c. Tenaga Kebersihan
   Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki  SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
    Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.



Selain kualifikasi diatas tenaga administrasi sekolah wajib memenuhi kompetensi lain yakni Kompetensi kepribadian, sosial, teknis, dan manajerial yang file pdf lengkap bisa diunduh di link di bawah.


Permendiknas nomor 24 tahun 2008 dan Permendikbud nomor 32 tahun 2018 bisa didownload pada dokumen di bawah



Related Posts