Halo, rekan-rekan Aparatur Sipil Negara (ASN)! 👋 Kebijakan resmi tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun 2026 sudah keluar! Penasaran kapan cair dan apa saja isinya?
Simak poin-poin krusial dari PP Nomor 9 Tahun 2026 ini agar perencanaan keuangan kamu makin mantap:
1. THR dicairkan Paling Cepat H-10 Lebaran, Sedangkan Gaji 13 dibayarkan bulan Juni
2. Komponen THR dan Gaji Ke 13 terdiri dari:
Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Beras, Jabatan/Umum dan Tambahan Penghasilan (TPP)
3. Khusus CPNS mendapatkan 80% dari jumlah tunjangan
4. Khusus Guru dapat diberikan Tunjangan Profesi Guru sebesar 1 bulan, jika tidak menerima TPP.
5. Pegawai Non ASN yang diberikan THR & Gaji 13 yakni bagi yang bekerja di:
Lembaga Non Struktural, BLU/BLUD, Lembaga Penyiaran Publik dan Perguruan Tinggi Baru
6. THR & Gaji 13 bagi PPPK berlaku ketentuan:
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima;
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya;
c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas.
7. Pegawai Non ASN yang dapat diberikan THR antara lain:
• Pegawai Non ASN pada Lembaga Nonstruktural
• Pegawai Non ASN pada instansi pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD
• Pegawai Non ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
• Dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan aturan perundang-undangan yang berlaku

