Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026; tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026; tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Memahami Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026


Guru dan tenaga kependidikan merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pendidik dan tenaga kependidikan (tendik) yang menghadapi tekanan, intimidasi, kekerasan, bahkan persoalan hukum saat menjalankan tugas profesionalnya. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Peraturan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta perlindungan menyeluruh bagi insan pendidikan di Indonesia.

Mengapa Peraturan Ini Penting?

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan dengan beberapa tujuan utama:

  1. Memberikan rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme.
  3. Menyesuaikan regulasi perlindungan dengan perkembangan hukum dan dinamika pendidikan saat ini.
  4. Menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak relevan.


Dengan regulasi ini, pendidik dan tendik tidak lagi dibiarkan menghadapi persoalan sendiri, terutama ketika berhadapan dengan konflik hukum, tekanan sosial, atau risiko kerja.

Siapa yang Dilindungi?

Perlindungan diberikan kepada:

  • Pendidik, seperti guru, tutor, pamong belajar, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  • Tenaga Kependidikan, termasuk kepala satuan pendidikan, pengawas, penilik, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, teknisi, terapis, hingga tenaga kebersihan dan keamanan.


Artinya, seluruh unsur pendukung penyelenggaraan pendidikan berada dalam payung perlindungan negara.

Prinsip Dasar Perlindungan

Pelaksanaan perlindungan berlandaskan empat prinsip utama:

  • Nondiskriminatif, tanpa membedakan agama, gender, latar belakang, maupun kondisi sosial.
  • Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
  • Nirlaba, tidak bertujuan mencari keuntungan.
  • Praduga tak bersalah, pendidik dan tendik tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan hukum tetap.

Empat Jenis Perlindungan Utama

1. Perlindungan Hukum

Meliputi perlindungan dari:

  • Kekerasan fisik dan psikis
  • Perundungan (bullying)
  • Kekerasan seksual
  • Ancaman, intimidasi, dan diskriminasi
  • Perlakuan tidak adil, termasuk melalui media digital

2. Perlindungan Profesi

Negara melindungi pendidik dan tendik dari:

  • Pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan
  • Pemberian imbalan kerja yang tidak wajar
  • Pembatasan kebebasan menyampaikan pandangan profesional
  • Pelecehan profesi dan hambatan pengembangan karier

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Mencakup risiko kecelakaan kerja, gangguan keamanan, kebakaran, bencana alam, hingga kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat.

4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Meliputi perlindungan atas:

  • Hak cipta
  • Hak milik industri seperti paten, merek, dan desain industri yang dihasilkan oleh pendidik dan tenaga kependidikan.

Bagaimana Bentuk Perlindungannya?

Perlindungan dapat diberikan melalui:

  • Advokasi nonlitigasi, berupa konsultasi hukum, mediasi, dan pemulihan hak.
  • Litigasi, berupa pendampingan hukum dalam proses pengadilan.
  • Pendampingan administratif serta pemulihan kondisi psikis dan fisik bagi korban.

Peran Satuan Tugas Perlindungan (Satgas)


Untuk memastikan perlindungan berjalan efektif, dibentuk Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat:

  • Kementerian
  • Pemerintah Daerah
  • Organisasi Profesi

Satgas bertugas menerima pengaduan, melakukan advokasi, sosialisasi, penyuluhan hukum, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

Mekanisme Pengaduan yang Jelas

Pendidik dan tendik dapat mengajukan pengaduan melalui aplikasi resmi Kementerian. Jika pengaduan tidak ditangani di tingkat organisasi profesi atau daerah, kasus dapat dinaikkan hingga tingkat kementerian.

Dalam kondisi tertentu, terutama kasus yang bersifat darurat atau viral dan menjadi perhatian publik, perlindungan dapat dilakukan tanpa menunggu pengaduan resmi.

Pendanaan dan Keberlanjutan

Pendanaan perlindungan bersumber dari APBN, APBD, anggaran penyelenggara satuan pendidikan, serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat. Pemerintah juga wajib melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan perlindungan berjalan efektif.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak berdiri sendiri dalam menghadapi risiko profesinya. Negara hadir, memberi perlindungan hukum, profesi, keselamatan kerja, dan hak kekayaan intelektual secara sistematis dan berkelanjutan.

Peraturan ini ditetapkan oleh Abdul Mu'ti pada Januari 2026 dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat martabat serta keamanan profesi pendidik di Indonesia.

Lebih baru Lebih lama