Pengumuman Pembukaan Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026



Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengumumkan pembukaan seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2025. Program PPG ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, berintegritas, berketeladanan, dan mampu menghadapi tantangan kompetensi guru abad 21 di Indonesia. Luaran program ini adalah calon guru yang memiliki sertifikat pendidik, yang menjadi salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan.


Pengumuman ini bernomor: 0984/B/GT.00.08/2025 dan dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2025.

A. Persyaratan Calon Mahasiswa PPG

Calon mahasiswa PPG bagi Calon Guru Tahun 2025 harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
  • Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
  • Menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri).
  • Menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri).
  • Menyerahkan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri).
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.


B. Bidang Studi PPG yang Dibuka


Bidang studi PPG Calon Guru yang dibuka didasarkan pada perhitungan proyeksi kekosongan guru tahun 2027 di seluruh wilayah Indonesia.


Bidang Studi Umum:

  1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) 
  2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) 
  3. Bimbingan dan Konseling 
  4. Informatika 
  5. Pendidikan Pancasila 
  6. Bahasa Indonesia 
  7. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 
  8. Seni Budaya 
  9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 
  10. Matematika 
  11. Pendidikan Luar Biasa 
  12. Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD) 


Bidang Studi Kejuruan:

  1. Teknik Otomotif 
  2. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi 
  3. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis 
  4. Kuliner 
  5. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim 
  6. Teknik Elektronika 
  7. Teknik Ketenagalistrikan 
  8. Teknik Mesin 
  9. Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam 
  10. Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian 
  11. Broadcasting dan Perfilman 
  12. Desain Komunikasi Visual 

C. Masa, Lokasi, dan Biaya Pendidikan


Masa Pendidikan: Perkuliahan PPG bagi Calon Guru dilaksanakan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun akademik.

Lokasi Pendidikan: Dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG.

Biaya Pendidikan: Biaya pendidikan untuk setiap semester adalah Rp 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Bantuan Pemerintah
: Peserta yang lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Peserta PPG Tahun Akademik 2025/2026 akan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester.

D. Tahapan dan Biaya Seleksi

Terdapat 3 (tiga) tahapan seleksi yang bersifat sekuensial:

Tahap I: Seleksi Administrasi 


  1. Tujuan: Menyeleksi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan administrasi.
  2. Pelaksanaan: Daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).


Tahap II: Tes Substantif 


  1. Tujuan: Menyeleksi kompetensi bidang studi, Literasi, dan Numerasi.
  2. Materi Tes: Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi.
  3. Pelaksanaan: Luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk, menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).


Tahap III: Tes Wawancara 


  1. Tujuan: Menggali kompetensi profesional dan personal calon mahasiswa.
  2. Pelaksanaan: Daring/online melalui media/platform virtual meeting.
  3. Biaya Seleksi: Biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.


Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh peserta.

 

 E. Tatacara Pendaftaran

Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada tanggal 14 Oktober 2025.

Langkah-langkah pendaftaran:

  1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi WhatsApp.
  2. Mengakses laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu memilih menu "Daftar PPG bagi Calon Guru", kemudian pilih "Daftar sebagai Peserta".
  3. Membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email aktif.
  4. Menerima dan mengklik tautan konfirmasi pendaftaran yang dikirim melalui email.
  5. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir. Akun berhasil terbentuk jika data valid dan memenuhi persyaratan A.1 s.d. A.3.
  6. Login ke aplikasi SIMPKB dan melengkapi isian data : Biodata diri , Data kemahasiswaan , Bidang studi PPG , Kuesioner Refleksi Diri , Esai , Keberminatan lokasi mengajar , Keberminatan lokasi mengikuti perkuliahan , Keberminatan lokasi TUK , dan Data pendukung lainnya.
  7. Mengunggah dokumen, termasuk: Foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang biru (maksimal 1Mb) , Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 , serta SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli bagi lulusan Luar Negeri.
  8. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi tahap II (tes substantif) setelah data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Pendaftar memilih lokasi TUK, mengajukan kode bayar untuk mengunci sementara slot lokasi tes, dan melakukan pembayaran sesuai petunjuk SIMPKB. Pembayaran terverifikasi akan mengunci penuh slot lokasi tes dan pendaftar dapat mengunduh Lembar Bukti Registrasi.
  9. Mencetak kartu tes substantif melalui SIMPKB pada masa cetak kartu tes (wajib menyelesaikan seluruh esai).
  10. Mengikuti tes substantif.
  11. Melihat pengumuman hasil tes substantif pada aplikasi SIMPKB.
  12. Peserta yang lulus tes substantif memperoleh informasi jadwal tes wawancara di SIMPKB.
  13. Mengikuti tes wawancara secara daring.
  14. Melihat pengumuman hasil tes wawancara di SIMPKB.
  15. Peserta yang lolos tes wawancara akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi.
  16. Mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB.
  17. Direktorat Jenderal GTKPG akan menetapkan peserta PPG.

 

F. Jadwal Pelaksanaan Seleksi


No.AktivitasTanggal*)
1.Pendaftaran seleksi calon mahasiswa14 Oktober - 6 November 2025
2.Pengumuman hasil seleksi administrasi10 November 2025
3.Cetak kartu peserta10-15 November 2025
4.Pelaksanaan tes substantif12-15 November 2025
5.Pengumuman hasil tes substantif29 November 2025
6.Pengumuman jadwal wawancara2 December 2025
7.Pelaksanaan tes wawancara3-20 Desember 2025
8.Pengumuman hasil tes wawancara29 December 2025
9.Konfirmasi kesediaan mengikuti PPGJanuary 2026
10.Penetapan Peserta PPGJanuary 2026
11.Lapor diri Peserta PPG di LPTKJanuary 2026
12.Matrikulasi bagi Peserta PPG dari lulusan S1 Non Kependidikan, DIV, Non PGSD (untuk bidang studi PPG PGSD)January 2026
13.Orientasi Peserta PPG Calon GuruFebruary 2026
14.Awal perkuliahan PPGFebruary 2026


 G. Ketentuan Lain

  • Peserta seleksi diharapkan memberikan data dengan benar, dan Ditjen GTKPG berhak memberikan status diskualifikasi jika ditemukan data yang tidak sesuai.
  • Ditjen GTKPG hanya akan memproses data peserta yang telah melengkapi seluruh persyaratan dan berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
  • Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi dapat diakses pada laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.
  • Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTKPG bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

H. Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG

Dokumen ini juga mencantumkan daftar linieritas ijazah S-1/D-IV untuk Guru Mata Pelajaran Umum dan Kejuruan dengan Bidang Studi PPG yang dibuka, antara lain: Bahasa Indonesia , Bimbingan dan Konseling , Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) , Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) , Informatika , Matematika , Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) , Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) , Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) , Pendidikan Pancasila , Seni Budaya , Pendidikan Luar Biasa , Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian , Broadcasting dan Perfilman , Desain Komunikasi Visual , Kuliner , Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis , Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim , Teknik Elektronika , Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi , Teknik Ketenagalistrikan , Teknik Mesin , Teknik Otomotif , dan Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam

Dokumen pengumuman lengkap silakan unduh di tautan di bawah ini.



Lebih baru Lebih lama