Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA)



Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025: Panduan Lengkap Bagi Penyelenggara Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan

Pendahuluan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Tujuan diterbitkannya petunjuk teknis ini adalah:

  1. Menjadi pedoman resmi pelaksanaan TKA agar berjalan seragam di seluruh Indonesia.
  2. Mengoptimalkan fungsi asesmen nasional sebagai bagian dari peningkatan mutu pendidikan.
  3. Menjamin kredibilitas hasil TKA sebagai dasar seleksi dan evaluasi capaian akademik peserta didik

📘 BAB I — PENDAHULUAN

A. Landasan Hukum

Juknis ini disusun berdasarkan berbagai regulasi penting, antara lain:

  1. UUD 1945 Pasal 17 ayat (3),
  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  4. UU Nomor 61 Tahun 2024 (perubahan atas UU 39/2008 tentang Kementerian Negara),
  5. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan,
  6. Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
  7. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik,
  8. dan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Rangkaian dasar hukum tersebut memperkuat legitimasi pelaksanaan TKA sebagai bagian integral dari sistem asesmen nasional.

B. Penjelasan Umum

TKA didefinisikan sebagai pengukuran capaian kemampuan akademik murid pada mata pelajaran tertentu yang telah distandardisasi secara nasional.
Pelaksanaannya melibatkan empat tingkatan lembaga:

  •     Pusat (Kemendikdasmen, Kemenag, Kemenlu),
  •     Provinsi (Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag),
  •     Kabupaten/Kota, dan
  •     Satuan Pendidikan.


Beberapa istilah kunci yang digunakan:

  •     DNS (Daftar Nominasi Sementara): Daftar calon peserta sebelum validasi.
  •     DNT (Daftar Nominasi Tetap): Daftar peserta yang telah sah dengan nomor peserta.
  •     SPTJM: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari kepala sekolah.
  •     Proktor dan Teknisi: Petugas utama di satuan pendidikan dalam operasional tes.
  •     Moda Daring dan Semi Daring: Sistem pelaksanaan tes berbasis komputer, dengan atau tanpa koneksi internet penuh.

Sistem pendataan TKA terintegrasi dengan Dapodik (Kemendikdasmen) dan EMIS (Kemenag) untuk memastikan validitas data peserta.


BAB II — PENDATAAN PESERTA

Pendataan merupakan fondasi utama sebelum pelaksanaan TKA. Semua proses dilakukan secara digital melalui laman resmi https://tka.kemendikdasmen.go.id.


1. Tugas dan Tanggung Jawab

Setiap level pelaksana memiliki peran tersendiri:

  • Tingkat Pusat: merancang sistem pendataan, mengatur hak akses, menjaga validitas data, dan menetapkan penomoran nasional.
  • Tingkat Provinsi: memverifikasi satuan pendidikan pelaksana, memproses DNS dan DNT, serta menerbitkan SPTJM.
  • Kabupaten/Kota: mendukung proses validasi, melakukan pemutakhiran data, serta mendistribusikan dokumen hasil.
  • Satuan Pendidikan: mengimpor data peserta dari Dapodik/EMIS, melakukan verifikasi identitas murid, mencetak formulir, dan mengunggah foto peserta.


2. Mekanisme Pendataan

Data peserta diambil dari sistem nasional:

  • Dapodik untuk sekolah umum, 
  • EMIS untuk madrasah dan lembaga di bawah Kemenag.

Pendataan dilakukan khusus untuk murid kelas akhir pada tiap jenjang (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK).
Alur pendataan meliputi:

  1.     Impor data calon peserta,
  2.     Verifikasi dan validasi DNS,
  3.     Penomoran peserta,
  4.     Penerbitan DNT, dan
  5.     Pencetakan kartu peserta.


3. Pendaftaran Peserta

Murid wajib menyerahkan:

  1.     Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA (ditandatangani orang tua/wali),
  2.     Foto digital terbaru (maksimal 6 bulan),
  3.     Data diri lengkap sesuai NISN dan Dapodik.

Setelah data disahkan dan SPTJM diunggah, barulah peserta mendapat kartu peserta dan kartu login TKA.


BAB III — PERSIAPAN PELAKSANAAN TKA

Bab ini menjelaskan aspek teknis kesiapan sekolah.

A. Spesifikasi Infrastruktur

Ruang pelaksanaan harus:

  •     Memiliki ventilasi, pencahayaan, dan daya listrik memadai,
  •     Bebas gangguan dan bising,
  •     Tersedia komputer dan jaringan internet stabil,
  •     Menyediakan 10% komputer cadangan.


Rasio komputer:

  •     SD/SMP: 1 komputer maksimal 12 peserta,
  •     SMA/SMK: 1 komputer maksimal 6 peserta.
  •     Untuk sekolah nonformal, rasio dikurangi separuh.


B. Status Pelaksanaan

Sekolah dapat memilih:

  • Mandiri: memiliki proktor, teknisi, dan sarana memadai.
  • Menumpang: bergabung dengan sekolah lain yang memenuhi syarat.

Contoh perhitungan kebutuhan komputer diberikan di dalam juknis, misalnya:

Sekolah SMA dengan 300 peserta, 3 sesi, 2 gelombang, membutuhkan 50 komputer utama + 10% cadangan (5 komputer).


C. Spesifikasi Perangkat

Untuk moda daring, komputer proktor dan klien minimal menggunakan prosesor dual-core, RAM 2GB, dan OS Windows 7 atau setara.
Untuk semi daring, komputer proktor harus lebih kuat (4 core, RAM 8GB, penyimpanan 100GB) serta menggunakan aplikasi VirtualBox, VHD, dan Exambrowser Admin.


BAB IV — PENENTUAN STATUS, MODA, RUANG, GELOMBANG, DAN SESI

A. Koordinasi dan Tanggung Jawab

Pelaksana di setiap level wajib memastikan penentuan moda dan jadwal pelaksanaan TKA berjalan sistematis:

  •     Pusat mengembangkan laman manajemen TKA dan menetapkan jadwal nasional.
  •     Provinsi dan kabupaten memverifikasi kesiapan sekolah.
  •     Sekolah menetapkan proktor, teknisi, dan mengatur ruang ujian.


B. Proses Penentuan

Langkah-langkahnya:

  •     Login ke laman TKA menggunakan akun resmi.
  •     Mengisi data infrastruktur dan petugas teknis.
  •     Memilih status pelaksanaan (mandiri/menumpang) dan moda (daring/semi daring).
  •     Mengunggah surat kesiapan sekolah.
  •     Petugas dinas melakukan validasi dan penguncian data.

C. Pengaturan Ruang dan Sesi

Satuan pendidikan wajib membagi peserta berdasarkan:

  • Ruang: sesuai kapasitas komputer.
  • Gelombang: pembagian waktu antarhari. 
  • Sesi: pembagian waktu dalam satu hari.

Contoh: 200 peserta dengan 25 komputer bisa dibagi menjadi 2 gelombang dan 4 sesi.

D. Kriteria Petugas

  • Proktor : Guru atau tenaga kependidikan dengan kemampuan TIK, jujur, disiplin, dan bersedia menandatangani pakta integritas. 
  • Teknisi: Bertugas memastikan jaringan dan perangkat berfungsi dengan baik. 
  • Pengawas : Mengawasi peserta di ruang ujian, berasal dari sekolah lain, maksimal 20 peserta per pengawas. 

BAB V — SIMULASI, GLADI BERSIH, DAN PELAKSANAAN

Tahap ini merupakan uji coba sebelum pelaksanaan resmi.

A. Simulasi

Simulasi berfungsi menguji kesiapan jaringan, aplikasi, dan perangkat.

B. Gladi Bersih

Gladi bersih dilakukan lebih dekat dengan jadwal resmi untuk memastikan kelancaran seluruh sistem, baik pusat maupun sekolah.

C. Pelaksanaan Tes


  •     Proktor menyiapkan kartu login, mengaktifkan token, dan memantau pelaksanaan.
  •     Teknisi memastikan semua komputer terhubung dan stabil.
  •     Pengawas membacakan tata tertib, memastikan kehadiran peserta, dan menjaga integritas.

Tes dilakukan menggunakan aplikasi Exambrowser Client, dan token akan berubah secara berkala untuk menghindari kebocoran soal.

Setelah sesi berakhir:

  • Proktor mengunggah hasil tes ke server pusat.  
  • Sekolah mencetak berita acara dan daftar hadir digital.

📊 BAB VI — HASIL TES KEMAMPUAN AKADEMIK

Setelah proses ujian selesai: 
Data jawaban diolah secara otomatis di server pusat.
Hasilnya dikembalikan dalam bentuk: 

  • Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) di tingkat sekolah, dan 
  • Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) per individu.

SHTKA menampilkan nilai per mata pelajaran serta kategori capaian — sangat baik, baik, cukup, atau perlu ditingkatkan.

  • Data hasil ini juga digunakan pemerintah untuk: 
  • Menganalisis mutu pendidikan per wilayah,
  • Menentukan kebijakan pembinaan sekolah, dan
  • Menjadi bahan seleksi akademik.

BAB VII — PEMBIAYAAN

Biaya pelaksanaan TKA bersumber dari:

  •     Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),
  •     APBD melalui dinas pendidikan,
  •     atau sumber lain yang sah sesuai peraturan.

BSKAP menegaskan bahwa tidak ada pungutan langsung kepada peserta didik untuk mengikuti TKA.


BAB VIII — PENUTUP

Petunjuk Teknis ini menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan TKA di seluruh Indonesia mulai tahun 2025.
Dengan adanya juknis ini, diharapkan pelaksanaan TKA:

  •     Berjalan seragam dari pusat hingga sekolah,
  •     Menghasilkan data yang valid,
  •     Dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran nasional.

📌 Kesimpulan dan Implikasi

Penerbitan SK 059/H/M/2025 menandai langkah penting dalam standarisasi asesmen akademik nasional.
Beberapa implikasi pentingnya antara lain:

  1. Digitalisasi penuh asesmen pendidikan: seluruh pendataan, pelaksanaan, dan pelaporan berbasis sistem daring.
  2. Konsolidasi lintas kementerian: melibatkan Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemenlu dalam satu sistem nasional.
  3. Peningkatan kapasitas sekolah: mendorong semua satuan pendidikan menyiapkan infrastruktur digital minimal.
  4. Penguatan integritas asesmen: melalui mekanisme token, pengawasan silang, dan sistem pelaporan digital.

Secara keseluruhan, TKA bukan sekadar ujian, tetapi alat ukur nasional yang mendukung kebijakan berbasis data (data-driven education policy) menuju pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkualitas.



Dokumen lengkap silakan unduh ditautan di bawah ini 


Lebih baru Lebih lama