Surat Resmi: Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025

 

"Surat Resmi: Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025"

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tepatnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun anggaran 2025. Program ini ditujukan kepada guru dan pendidik non ASN di seluruh Indonesia sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non formal dan non ASN.

Dalam surat edaran resmi bernomor 1089/J5/LP.01.05/2025 yang dikeluarkan tanggal 1 Agustus 2025, pemerintah menjelaskan secara rinci tentang mekanisme, kriteria penerima, nominal bantuan, dan prosedur pencairan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat.

Kriteria Penerima Bantuan

Terdapat dua jenis bantuan yang disalurkan:

  1. Bantuan Insentif diberikan kepada guru formal non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

  2. BSU (Bantuan Subsidi Upah) diberikan khusus kepada pendidik PAUD Non Formal, seperti yang bertugas di satuan KB (Kelompok Bermain), TPA (Tempat Penitipan Anak), dan SPS (Satuan PAUD Sejenis).

Yang menarik, data penerima bantuan ini tidak perlu diusulkan oleh Dinas Pendidikan, karena akan secara otomatis diambil dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) berdasarkan data per 30 Juni 2024.

Nilai dan Metode Penyaluran Bantuan

Besaran bantuan yang diterima masing-masing penerima berbeda, yaitu:

  • Rp2.100.000,- untuk guru formal non ASN (Bantuan Insentif), dibayarkan sekaligus.
  • Rp600.000,- untuk pendidik PAUD Non Formal (BSU), juga dibayarkan sekaligus.

Untuk menghindari penerimaan ganda, data calon penerima sudah dipadankan dengan data penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan dan Prosedur Pencairan

  • Dana bantuan akan ditransfer melalui rekening bank yang dibuatkan langsung oleh Kementerian. Para guru tinggal mengaktivasi rekening tersebut ke bank yang ditunjuk.

  • Informasi nomor rekening dan status penerima dapat dilihat melalui Info GTK atau Surat Keputusan (SK) Penerima Bantuan.

  • Proses aktivasi rekening dilakukan dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP
  2. Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah
  3. NPWP
  4. SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000
  5. Salinan SK Penerima atau tampilan Info GTK

Batas waktu aktivasi rekening ditetapkan hingga 30 Januari 2026. Jika sampai batas tersebut guru belum mengaktifkan rekeningnya, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Ketentuan Tambahan

  1. Guru di luar negeri (SILN) dan guru di sekolah SPK tidak termasuk penerima bantuan.
  2. SK Penerima Bantuan dapat diunduh oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIMANTUN.
  3. Jika guru penerima bantuan telah tidak aktif atau meninggal dunia, maka kepala sekolah tidak diperkenankan mengeluarkan surat aktif mengajar. Dana secara otomatis akan kembali ke negara.

Penutup

Melalui program ini, pemerintah berharap guru dan pendidik non ASN dapat terus termotivasi dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota diminta untuk aktif menginformasikan hal ini kepada para guru dan pendidik di wilayah masing-masing, serta mendorong mereka untuk rutin mengakses Info GTK. 

Berikut isi surat tersebut 

Nomor      :  1089/J5/LP.01.05/2025                                                                 1 Agustus 2025

Lampiran  :    Dua lembar

Hal            :   Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025

 

  

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

 

 Menindaklanjuti program Pemerintah dalam pemberian Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah  

(BSU) bagi Guru  dan Pendidik Non ASN Tahun 2025, kami sampaikan hal-hal sebagia berikut:

 

 1.   Bantuan insentif (cash transfer) diberikan kepada guru formal yang belum memiliki sertikat pendidik;

2.   Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada Pendidik Paud Non Formal (KB/TPA/SPS);

3.   Data Guru penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) diambil langsung dari DAPODIK tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan;

4.   Dapodik yang digunakan untuk penarikan data adalah Dapodik per tanggal 30 Juni 2024;

5.   Data penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) sudah dipadankan dengan Penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari double penerima;

6.   Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikecualikan bagi guru SILN dan Guru SPK;

7.   Bantuan Insentif yang diterima guru formal tahun 2025 sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus;

8.   Bantuan Subsidi Upag (BSU) yang diterima pendidik Paud Non Formal tahun 2025 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus;

9.   Rekening Penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah dibuatkan oleh Kementerian, Penerima bantuan tinggal mengaktivasi Nomor Rekeningnya ke Bank yang ditunjuk;

10. Informasi nomor rekening dapat di lihat di info GTK atau di SK Penerima Bantuan;

11. Untuk aktivasi rekening, guru harus membawa persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam info GTK, yaitu :

a.   Membawa KTP;

b.   Membawa NPWP;

c.   Membawa copy SK Penerima Bantuan/ salinan Info GTK;

d.   Membawa surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah; dan

e.   Membawa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info gtk dan ditanda tangani di atas materai 10.000,-

12. Batas waktu Aktivasi rekening Bantuan iInsentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling lamba30 Januari 2026, jika sampai tanggal 30 Januari 2026 guru tidak melakukan aktivasi rekening maka dananya akan dikembalikan ke kas negara;

13. Informasi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilihat di info gtk guru, pada saat guru membuka info GTK akan muncul POP UP informasi sebagai penerima bantuan;

14. Jika terdapat penerima bantuan sudah tidak aktif maka kepala sekolah tidak berhak mengeluarkan surat aktif mengajar, dengan demikian guru dimaksud tidak bisa mencairkan dana bantuannya dan dananya akan otomatis kembali ke kas negara;

15. Jika terdapat guru yang sudah meninggal maka diabaikan saja, dananya akan otomatis kembali ke kas negara;

16. Dinas Pendidikan dapat mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada aplikasi Simantun.

 

 

Sehubungan dengan pemberitahuan di atas, Kami mohon kerjasama Saudara untuk menginformasikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dan pendidik Paud Non Formal di wilayah Saudara agar aktif membuka info GTK.

 

Atas perhatian dan kerjasamanya,  kami sampaikan terima kasih.

 

Dokumen lengkap silakan unduh di bawah ini. 


Lebih baru Lebih lama