Pemerintah Rilis Standar Isi Baru untuk Pendidikan 2025, Fokus pada Kompetensi dan Kebutuhan Zaman
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah menerbitkan peraturan baru yang akan menjadi acuan bagi sistem pendidikan nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ditetapkan di Jakarta pada 10 Juli 2025 oleh Menteri Abdul Mu'ti.
Peraturan yang akan mulai berlaku pada 15 Juli 2025 ini dirancang untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024, guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan pendidikan saat ini. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan kriteria minimal ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib, memastikan setiap siswa mencapai standar kompetensi lulusan yang relevan dengan konsep keilmuan modern.
Standar Isi ini dikembangkan secara komprehensif untuk tiga jenjang pendidikan utama. Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup enam aspek fundamental: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Pada jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP) dan Menengah (SMA/SMK), Standar Isi dirumuskan berdasarkan tiga pilar utama: muatan wajib, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Terdapat 11 muatan wajib yang ditetapkan, yaitu pendidikan Pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Secara spesifik, Bahasa Inggris ditetapkan sebagai muatan wajib bahasa asing.
Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada pendidikan inklusif. Di setiap jenjang, dari PAUD hingga pendidikan menengah, terdapat ruang lingkup materi yang dirancang khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas. Materi ini terbagi atas materi umum, seperti pembinaan hidup sehat dan pengembangan kemandirian, serta materi khusus yang disesuaikan dengan jenis disabilitas, seperti sistem simbol braille bagi penyandang disabilitas netra atau pengembangan komunikasi bagi penyandang disabilitas rungu.
Bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Standar Isi dibagi menjadi bagian umum yang setara dengan SMA dan bagian kejuruan. Bagian kejuruan diorganisasikan berdasarkan spektrum keahlian yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan internasional, memastikan lulusan SMK siap memasuki dunia kerja. Sepuluh bidang keahlian telah ditetapkan, mulai dari Teknologi Konstruksi dan Bangunan hingga Seni dan Ekonomi Kreatif, yang masing-masing memiliki program keahlian yang lebih spesifik.
Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih fleksibel, relevan, dan mampu membekali siswa dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk hidup mandiri, melanjutkan pendidikan, dan berkontribusi di tengah masyarakat global.
Uraian Isi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025
A. Ketentuan Umum
Dasar Hukum: Peraturan ini ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025.
Tujuan: Menetapkan kriteria minimal ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Status: Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024.
Tanggal Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 15 Juli 2025.
Struktur Standar Isi:
PAUD: Dikembangkan dari standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
Pendidikan Dasar dan Menengah: Dirumuskan berdasarkan muatan wajib, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
B. Muatan Wajib Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan ini menetapkan 11 muatan wajib dalam kurikulum:
- Pendidikan Pancasila
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa (mencakup Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Bahasa Asing)
- Matematika
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni dan Budaya
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga
- Keterampilan/Kejuruan
- Muatan Lokal
- Secara khusus, Bahasa Inggris ditetapkan sebagai muatan wajib bahasa asing.
C. Ruang Lingkup Materi per Jenjang Pendidikan
1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) – Lampiran I
Fokus: Pengembangan anak secara terpadu yang mencakup nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.
Materi: Diuraikan dalam 8 poin capaian perkembangan, seperti mengenal ajaran agama, mengenali identitas diri, menunjukkan daya imajinasi, hingga memiliki kebiasaan hidup bersih dan sehat.
Pendidikan Khusus: Terdapat materi umum dan khusus untuk anak usia dini berkebutuhan khusus.
2. Jenjang Pendidikan Dasar (SD & SMP) – Lampiran II
Tujuan: Menyiapkan siswa menjadi anggota masyarakat yang beriman dan berakhlak, menanamkan karakter Pancasila, serta menumbuhkan kompetensi literasi dan numerasi.
Ruang Lingkup SD/Sederajat:
- Agama: Mencakup akidah, akhlak, fikih, dan sejarah peradaban untuk setiap agama yang diakui.
- Pancasila: Sejarah kelahiran Pancasila, makna sila, dan pengamalannya.
- Matematika: Konsep bilangan, operasi aritmatika, pola, bangun datar dan ruang, serta interpretasi data.
- IPA: Pengamatan sederhana, makhluk hidup, wujud zat, gaya, energi, bunyi, cahaya, dan tata surya.
Ruang Lingkup SMP/Sederajat:
- Pancasila: Hubungan Pancasila dengan UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Matematika: Bilangan real, rasio, aljabar, relasi dan fungsi, geometri, hingga peluang.
- IPA: Meliputi sistem organisasi kehidupan, konsep gerak dan gaya, sifat zat, energi, gelombang, serta kemagnetan dan kelistrikan.
- Pendidikan Khusus: Mencakup materi umum, materi khusus sesuai disabilitas, dan materi keterampilan pilihan.
3. Jenjang Pendidikan Menengah (SMA & SMK) – Lampiran III
Tujuan SMA: Menyiapkan siswa untuk hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan lebih lanjut.
Tujuan SMK: Selain tujuan SMA, ditekankan pada penguasaan keterampilan untuk siap masuk ke dunia kerja.
Ruang Lingkup SMA/Sederajat:
- IPA: Dikelompokkan menjadi Fisika, Kimia, dan Biologi dengan materi yang lebih mendalam.
- IPS: Dikelompokkan menjadi Sosiologi, Geografi, Ekonomi, Sejarah, dan Antropologi.
Ruang Lingkup SMK/Sederajat:
Terdiri atas bagian umum dan bagian kejuruan.
Bagian kejuruan dikembangkan berdasarkan 10 Bidang Keahlian:
- Teknologi Konstruksi dan Bangunan
- Teknologi Manufaktur dan Rekayasa
- Energi dan Pertambangan
- Teknologi Informasi
- Kesehatan dan Pekerja Sosial
- Agribisnis dan Agroteknologi
- Kemaritiman
- Bisnis dan Manajemen
- Pariwisata
- Seni dan Ekonomi Kreatif
Rangkuman
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Standar Isi baru untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jenjang Pendidikan Dasar (SD/SMP), dan Menengah (SMA/SMK) yang berlaku mulai 15 Juli 2025. Peraturan ini menggantikan regulasi tahun 2024 untuk menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan zaman.
Standar Isi ini berfungsi sebagai kriteria minimal ruang lingkup materi pembelajaran. Untuk PAUD, fokusnya adalah pada pengembangan holistik anak. Untuk jenjang Dasar dan Menengah, ditetapkan 11 muatan wajib, termasuk Pancasila, Agama, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa, dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa asing wajib.
Peraturan ini juga memberikan kerangka yang jelas untuk Pendidikan Khusus di semua jenjang, dengan menyediakan materi umum dan khusus sesuai kebutuhan disabilitas. Bagi SMK, kurikulum dibagi menjadi bagian umum dan kejuruan, di mana bagian kejuruan diorganisir ke dalam 10 bidang keahlian yang relevan dengan dunia kerja. Secara keseluruhan, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang berorientasi pada kompetensi, fleksibel, dan inklusif.