Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengikuti pengembangan kompetensi. Aturan yang ditetapkan pada 5 Mei 2025 ini bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi, sekaligus mendukung penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum terkini.
"Untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit, perlu mengatur pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang terintegrasi," demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam peraturan tersebut.
Kewajiban Jam Pelajaran (JP) Tahunan
Salah satu poin utama dalam Permendikdasmen ini adalah penetapan jumlah minimum Jam Pelajaran (JP) yang wajib dipenuhi oleh setiap pegawai setiap tahunnya. Berdasarkan Pasal 6, ditetapkan bahwa:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaksanakan pengembangan kompetensi paling sedikit 30 JP dalam satu tahun.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib melaksanakan pengembangan kompetensi sebanyak 24 JP dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
- Kewajiban ini menjadi bagian dari sasaran kinerja pimpinan unit kerja dan setiap Pegawai ASN.
Perencanaan dan Jenis Kompetensi
Perencanaan pengembangan kompetensi akan disusun oleh pimpinan unit kerja untuk jangka waktu lima tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahunnya. Penyusunan rencana ini harus didasarkan pada tiga hal utama: kebutuhan organisasi, Standar Kompetensi Jabatan, dan hasil asesmen pegawai.
Adapun tiga jenis kompetensi yang menjadi fokus pengembangan adalah:
- Kompetensi Manajerial: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
- Kompetensi Teknis: Pengetahuan dan keterampilan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Kompetensi Sosial Kultural: Pengetahuan dan keterampilan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk.
Metode Pengembangan dan Sistem "Wiyata Kinarya"
Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui dua bentuk utama: pendidikan dan/atau pelatihan. Jalurnya pun beragam, mulai dari Pendidikan Formal, pelatihan klasikal (tatap muka luring/daring seperti seminar dan workshop), hingga pelatihan nonklasikal seperti coaching, mentoring, e-learning, magang, dan belajar mandiri.
Secara khusus, Kemendikdasmen mengimplementasikan sistem pembelajaran terintegrasi bernama "Wiyata Kinarya" untuk menyelenggarakan pelatihan bagi pegawainya. Seluruh proses, mulai dari perencanaan, profil kompetensi, hingga hasil pengembangan kompetensi setiap pegawai, akan diintegrasikan dalam sistem informasi sumber daya manusia yang dikelola oleh biro SDM.
Untuk memastikan kualitas, pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai akan melakukan penjaminan mutu yang mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Sebagai bentuk apresiasi, Menteri akan memberikan penghargaan kepada pimpinan unit kerja dan Pegawai ASN yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pengembangan kompetensi.
Rangkuman Permendikdasmen No. 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian. Berikut adalah poin-poin utamanya:
- Tujuan Utama: Mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja, berintegritas, dan mendukung sistem merit.
- Status: Mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya (Permendikbudristek No. 34 Tahun 2023) yang sudah tidak relevan.
- Kewajiban Pengembangan Kompetensi: Setiap Pegawai ASN wajib melaksanakan pengembangan kompetensi.
- PNS: Minimal 30 Jam Pelajaran (JP) per tahun.
- PPPK: Sebanyak 24 Jam Pelajaran (JP) per tahun masa perjanjian kerja.
- Jenis Kompetensi: Fokus pada pengembangan kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.
- Perencanaan: Rencana pengembangan disusun setiap lima tahun oleh pimpinan unit kerja berdasarkan kebutuhan organisasi, standar kompetensi jabatan, dan hasil asesmen.
Metode Pelaksanaan:
- Pendidikan: Melalui jalur Pendidikan Formal yang terakreditasi (tugas belajar).
- Pelatihan: Dilaksanakan melalui sistem terintegrasi Wiyata Kinarya. Bentuknya bisa berupa pelatihan klasikal (seminar, kursus, workshop) dan nonklasikal (coaching, mentoring, e-learning, magang).
- Sistem Informasi: Seluruh data terkait pengembangan kompetensi, mulai dari profil hingga hasil, diintegrasikan dalam satu sistem informasi sumber daya manusia.
- Pemantauan dan Evaluasi: Dilakukan minimal satu kali setahun untuk perbaikan perencanaan ke depan.
- Penghargaan: Menteri akan memberikan penghargaan kepada unit kerja dan individu ASN yang berkomitmen tinggi dalam pengembangan kompetensi.