Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah mengambil langkah signifikan dalam upaya standardisasi evaluasi pendidikan nasional. Melalui penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, sebuah pedoman komprehensif untuk penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah resmi ditetapkan.
Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu'ti pada 11 Juli 2025 di Jakarta ini menjadi landasan hukum dan teknis bagi pelaksanaan tes terstandar yang bertujuan untuk menjamin objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam mengukur kemampuan akademik siswa di seluruh Indonesia.
Dokumen ini lahir dari kebutuhan untuk menyediakan petunjuk teknis yang jelas bagi semua pemangku kepentingan, mulai dari kementerian pusat, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan dan siswa itu sendiri. Latar belakang utamanya adalah amanat konstitusi untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan, yang memerlukan sebuah sistem penilaian terstandar secara nasional.
Tujuan dan Ruang Lingkup Pedoman TKA
Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk menjadi acuan bersama agar pelaksanaan TKA di seluruh jenjang pendidikan dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar. Untuk mencapai tujuan tersebut, pedoman ini mencakup berbagai aspek teknis dan administratif, yaitu:
- Pendaftaran Peserta Tes Kemampuan Akademik
- Tugas dan Wewenang Penyelenggara di berbagai tingkatan
- Mekanisme Penyiapan Instrumen dan Penulisan Soal Daerah
- Persiapan dan Pelaksanaan Teknis di tingkat Satuan Pendidikan
- Proses Pengolahan dan Penyampaian Hasil TKA
- Skema Pembiayaan Pelaksanaan
- Tata Tertib, Penanganan Pelanggaran, dan Sanksi
- Pengaturan Khusus untuk kondisi tertentu
- Prosedur Penanganan Kejadian Luar Biasa
- Sistem Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Landasan hukum yang menopang keputusan ini sangat kokoh, bersumber dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait lainnya.
Mekanisme Pendaftaran Peserta dan Pelaksana TKA
Proses pendaftaran peserta TKA dirancang secara sistematis dan berjenjang untuk memastikan validitas data. Alurnya dimulai dari pendataan calon peserta oleh satuan pendidikan melalui sistem Dapodik dan EMIS (Kemenag).
Selanjutnya, dinas pendidikan atau kantor kementerian agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS). Calon peserta memverifikasi data DNS—untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs cukup memverifikasi biodata, sedangkan jenjang SMA/MA/SMK juga harus memverifikasi mata uji pilihan.
Setelah data dinyatakan benar, kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang kemudian diunggah ke laman resmi TKA. Setelah divalidasi oleh dinas terkait, diterbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta kartu peserta TKA.
Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan TKA harus:
- Terdaftar di Dapodik/EMIS
- Memiliki NPSN
- Telah terakreditasi
Bagi sekolah yang belum terakreditasi, pelaksanaan dapat dilakukan bersama sekolah terakreditasi lainnya.
Untuk menjadi lokasi pelaksanaan tes, sekolah wajib memenuhi syarat teknis: memiliki listrik stabil, komputer memadai, jaringan internet, serta petugas proktor dan teknisi berpengalaman. Jika tidak memenuhi syarat, mereka dapat menggunakan fasilitas sekolah lain atas izin dinas pendidikan.
Kewajiban dan Hak Peserta TKA
Kewajiban Peserta:
- Mendaftar melalui sekolah dan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan (ditandatangani orang tua/wali
- Menentukan 2 mata uji pilihan (khusus jenjang SMA/MA dan SMK/MAK
- Menyerahkan pas foto digital terbaru
- Memverifikasi biodata pribadi di DNS
Hak Peserta:
- Mendapatkan kartu peserta TKA setelah DNT diterbitkan
- Mengikuti gladi bersih
- Mendapatkan kartu login untuk akses saat pelaksanaan tes
- Mengikuti seluruh mata uji sesuai jadwal
- Menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
Struktur Penyelenggara dan Pembagian Wewenang
Pelaksanaan TKA berada di bawah koordinasi lintas lembaga. Pedoman menetapkan struktur penyelenggara dari tingkat pusat hingga daerah.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) memegang peran sentral, mencakup:
-
- Perencanaan & Koordinasi: Membentuk panitia pusat dan mengelola pelaksanaan
- Monitoring & Penanganan Masalah: Menyediakan posko pengaduan dan menyelesaikan kendala teknis
- Pengembangan Sistem & Instrumen: Menyusun soal berdasarkan kurikulum dan mengelola sistem aplikasi TKA
- Pelaksanaan & Sosialisasi: Menyusun jadwal nasional dan menyebarluaskan informasi pedoman
- Manajemen Data & Hasil: Mengelola data DNS/DNT sekolah dalam dan luar negeri
- Distribusi Hasil: Menyediakan akses pencetakan SHTKA bagi sekolah melalui dinas
Implikasi dan Harapan ke Depan
Penerbitan Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 merupakan langkah besar menuju sistem evaluasi pendidikan nasional yang lebih terstruktur, transparan, dan terpercaya. Dengan adanya pedoman rinci ini, pemerintah berharap pelaksanaan TKA dapat berjalan lancar, adil, dan bebas dari manipulasi.
Bagi peserta didik, TKA menjadi tolok ukur objektif dalam mengukur kompetensi akademik mereka secara nasional. Bagi pemerintah, data hasil TKA akan menjadi bahan evaluasi strategis dalam mengembangkan kurikulum dan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh wilayah.
Jika implementasi pedoman ini berhasil, Indonesia akan semakin dekat dengan cita-cita penyelenggaraan pendidikan nasional yang bermutu, berkeadilan, dan akuntabel bagi semua anak bangsa.