Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Kebijakan ini menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan jabatan strategis di lingkungan satuan pendidikan.
Langkah ini diambil seiring berlakunya sejumlah regulasi baru, di antaranya Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, juga merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 terkait pengangkatan guru ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyesuaian.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemindahan jabatan dilakukan melalui integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) dengan platform I-Mut ASN Digital milik BKN yang dapat diakses melalui laman resmi https://asndigital.bkn.go.id.
Pedoman Teknis untuk Pemerintah Daerah
Surat Edaran Bersama ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah diminta untuk:
Segera menugaskan guru sebagai kepala sekolah, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Melaksanakan pengangkatan pengawas sekolah berdasarkan petunjuk dalam SE Mendikdasmen tanggal 6 Maret 2025.
Melakukan pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah serta pengawas sekolah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Semua proses tersebut wajib diusulkan melalui SIM KSPSTK, dan kemudian diproses melalui I-Mut ASN Digital. Usulan yang masuk akan melalui sistem verifikasi otomatis untuk mendapatkan rekomendasi resmi dari BKN.
Sanksi Administratif
Pemerintah mengingatkan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang tidak sesuai prosedur dapat mengakibatkan status kepegawaian yang tidak sah serta hak keuangan yang tidak dapat diklaim oleh pegawai yang bersangkutan.
Berlaku Mulai Juli 2025
Surat Edaran Bersama ini resmi berlaku mulai tanggal 2 Juli 2025 dan diharapkan menjadi pedoman nasional dalam penataan jabatan kepala sekolah dan pengawas sekolah secara transparan dan profesional.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital ASN di sektor pendidikan yang terus didorong oleh pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan pelayanan publik di bidang pendidikan.