Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor 44 tahun 2018.
Kemudian diubah dengan Permen ESDM No. 4 Tahun 2019 dan Permen ESDM No. 4 Tahun 2021.

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral

Tunjangan Kinerja diberikan    kepada    Pegawai  yang   bekerja   secara  penuh pada Satuan Organisasi,  termasuk:
a.       PNS    kementerian/lembaga     lain    yang   ditugaskan pada Satuan Organisasi;
b.       pegawai      yang     melaksanakan      pendidikan     dan pelatihan;
c.       pegawai  yang melaksanakan  Tugas Belajar;
d.       pegawai  yang melaksanakan  cuti,  kecuali  cuti  di  luar tanggungan negara;
e.       pegawai       yang      mengalami       kecelakaan      dalam menjalankan tugas kewajiban;
f.        calon PNS;  dan
g.       Staf Khusus  Menteri.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral diberikan dengan memperhitungkan unsur:
a. capaian kinerja organisasi;
b. capaian kinerja pegawai;
c. penilaian perilaku kerja; dan
d. kehadiran pegawai menurut hari dan jam kerja di lingkungan Satuan Organisasi.

Tunjangan Kinerja  di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a.      tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.      diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.      diberhentikan    dari    jabatan    organiknya   dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai  Pegawai;
d.      diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas   tugas   untuk    menjalani    masa   persiapan pensiun;  dan
e.      menjadi Pegawai  pada Badan Layanan  Umum yang telah  mendapatkan  remunerasi  sesuai  dengan ketentuan   peraturan    perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pemotongan    Tunjangan     Kinerja     dikenakan    kepada Pegawai yang:
a.  melakukan pelanggaran Jam Kerja;
b.  dijatuhi  hukuman  disiplin,   kecuali  yang  berkaitan dengan  pelanggaran  Jam  Kerja  sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.  diberhentikan  dari jabatan fungsional  karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit;
d.  melaksanakan perpanjangan Tugas Belajar yang dibebaskan dari  tugas rutin kedinasan;  dan
e.  tidak mencapai  SKP yang telah ditetapkan.

Besaran  Tunjangan   Kinerja   ditentukan  berdasarkan  Kelas Jabatan sesuai  dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.


Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral


Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 unduh DISINI
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral nomor 44 tahun 2018 unduh DISINI.



Related Posts