Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Kementerian ini didirikan pada tahun 2014 dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi.

Beberapa tugas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif antara lain mengembangkan strategi dan kebijakan untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, mengelola serta mempromosikan destinasi wisata Indonesia, memfasilitasi pengembangan industri ekonomi kreatif, serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif antara instansi pemerintah dan sektor swasta.

Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diatur lewat Peraturan Presiden Nomor  54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di  Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2021
TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  :
a.  bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2020-2024 telah dilakukan penggabungan dan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b.    bahwa  dengan  adanya  peningkatan  kinerja  pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
c.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;


Mengingat      : 
1.    Pasal   4   ayat   (1)   Undang-Undang   Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.    Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2004   tentang  Perbendaharaan Negara
4.    Undang-Undang   Nomor   5   Tahun   2014   tentang Aparatur Sipil Negara
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan    Keuangan    Badan    Layanan    Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
................................................
Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.    Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.   Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi   Kreatif/Badan   Pariwisata   dan   Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
3.    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


Pasal 2

(1)  Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)   Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.


Pasal 3

(1)   Tunjangan   kinerja   sebagaimana   dimaksud   dalam  Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a.    Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Pariwisata dan   Ekonomi   Kreatif/Badan   Pariwisata   dan
Ekonomi Kreatif yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.    Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.    Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.    Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menjalani cuti di luar tanggungan   negara   atau   dalam   bebas   tugas untuk persiapan masa pensiun; dan
e.    Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah  mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  23  Tahun 2005   tentang   Pengelolaan   Keuangan   Badan

Layanan   Umum   sebagaimana   telah   diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Pegawai  di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata  dan  Ekonomi  Kreatif  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
(2)   Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   diberikan   dengan   memperhitungkan   capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
(1)   Pada  saat  Peraturan  Presiden  ini  mulai  berlaku, seluruh  Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  dimonitor  dan  dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing- masing maupun bersama-sama.
.....................................

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan  Pariwisata  dan  Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10   diatur   dengan   Peraturan   Menteri   Pariwisata   dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.


Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan  perundang-undangan  yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun   2018   tentang   Tunjangan   Kinerja   Pegawai   di  Lingkungan Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 220) dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 80) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

besaran tukin Tunjangan kinerja bagi Pegawai di  Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata  dan  Ekonomi  Kreatif

Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diatur lewat Peraturan Presiden Nomor  54 Tahun 2021 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di  Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif unduh DISINI dan DISINI

Related Posts