Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Guru, Pengawas, Pamong Belajar dan Penilik Sekolah

 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 29 TAHUN 2023
TENTANG
UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL
PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DAN JABATAN FUNGSIONAL PENILIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Guru, Pengawas, Pamong Belajar dan Penilik Sekolah


Menimbang    : 
a.    bahwa  untuk  menilai  kesesuaian  kompetensi  dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan  dari  jabatan  lain  atau  pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
b.    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;

Mengingat      : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara ;
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017  tentang  Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan  Presiden  Nomor  62  Tahun  2021  tentang  Kementerian    Pendidikan,    Kebudayaan,    Riset,    dan Teknologi
  5. Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

 BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian  terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
  2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  3. Instansi  Pembina  JF  Guru,  JF  Pamong  Belajar,  JF  Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian.
  4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah  sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  5. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik,  mengajar,  membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
  6. Jabatan  Fungsional  Pamong  Belajar  yang  selanjutnya  disebut JF Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
  7. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

.................................................................

BAB II
MATERI, PESERTA, PERSYARATAN, DAN METODE UJI
KOMPETENSI

Bagian Kesatu
Materi Uji Kompetensi

Pasal 2

(1)   Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi:
        a.    kompetensi teknis;
        b.    kompetensi manajerial; dan
        c.    kompetensi sosial kultural.
(2)   Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) disusun berdasarkan jenjang pada masing-masing JF.

(3)   Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan standar kompetensi masing- masing JF.

Bagian Kedua
Peserta Uji Kompetensi
Pasal 3


Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a.    PNS  yang  akan  diangkat  dalam  JF  Guru,  JF  Pamong  Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau
b.    JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik  yang  dipromosikan  untuk  kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

Bagian Ketiga
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi

Paragraf 1
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Perpindahan dari Jabatan lain


Pasal 4
(1)   Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik  melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.    berstatus PNS;
    b.    memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    c.    sehat jasmani dan rohani;
    d.    berijazah  paling  rendah  sarjana  (S1)  atau  diploma empat  (D-IV)  sesuai  dengan  kualifikasi  pendidikan yang dibutuhkan;
    e.    memiliki  pengalaman  dalam  pelaksanaan  tugas  di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
    f.     ketersediaan  lowongan  kebutuhan  JF  pada  jenjang  jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; dan
    g.    nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2)   Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1),  JF  Guru  harus  memenuhi  persyaratan  belum memasuki usia:
    a.    53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Guru ahli pertama dan JF Guru ahli muda; atau
    b.    55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Guru ahli madya.
(3)   Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JF Pamong Belajar harus memenuhi persyaratan belum memasuki usia:
    a.    53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli pertama dan JF Pamong Belajar ahli muda; atau
    b.    55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pamong Belajar ahli madya.
...................................

Paragraf 2
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
Kenaikan Jenjang Jabatan

Pasal 5

Peserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF  Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    memenuhi   angka   kredit   kumulatif   kenaikan   jenjang jabatan; dan
b.    memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Bagian Keempat
Metode Uji Kompetensi
Pasal 6

(1)   Uji Kompetensi menggunakan metode:
    a.    tes tertulis;
    b.    portofolio;
    c.    wawancara; dan/atau
    d.    metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(2)   Uji  Kompetensi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
(3)   Uji  Kompetensi  menggunakan  sistem  informasi  yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

(1)   Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik diselenggarakan  oleh  Instansi  Pembina.
(2)   Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
(3)   Uji  Kompetensi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat  dilaksanakan  oleh  pemerintah  daerah  sebagai  pengguna JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina.
(4)   Tata cara akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
............................................

Bagian Ketiga

Persyaratan Lulus Uji Kompetensi

Pasal 9

(1)   Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan nilai minimal kelulusan.
(2)   Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 70 (tujuh puluh) untuk setiap jenjang.
(3)   Nilai minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari akumulasi bobot nilai akhir dari nilai rata-rata materi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
(4)   Penghitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(5) Penghitungan  bobot  penilaian  materi  kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jumlah akumulasi sebesar 30% (tiga puluh persen).

Bagian Kelima
Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi

Pasal 14


Uji Kompetensi dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 15

Petunjuk teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong  Belajar,  JF  Pengawas  Sekolah,  atau  JF  Penilik  ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada Kementerian.
................................

Salinan pdf Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik silakan unduh DISINI

Related Posts