Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR  130  TAHUN 2017

TENTANG
TUNJANGAN  KINERJA  PEGAWAI  DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA,


 
Menimbang

a.  bahwa  dengan  adanya  peningkatan   kinerja   pegawai dalam pelaksanaan  reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu menyesuaikan  Peraturan  Presiden  Nomor  105   Tahun 2014 tentang Tunjangan  Kinerja  Pegawai  di Lingkungan Kementerian  Hukum  dan Hak Asasi Manusia;

b. bahwa    berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  perlu menetapkan  Peraturan Presiden  tentang  Tunjangan  Kinerja  Pegawai  di Lingkungan  Kementerian  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia;

Mengingat

  1. Pasal   4     ayat    (1)   Undang-Undang  Dasar      Negara  Republik Indonesia Tahun  1945;
  2. Undang-Undang  Nomor    17  Tahun  2003  tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003  Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4286);
  3. Undang-Undang  Nomor   1      Tahun   2004    tentang Perbendaharaan Negara ;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil    Negara 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji  Pegawai  Negeri Sipil   sebagaimana   telah   beberapa   kali   diubah,    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah  Nomor  7  Tahun  1977  tentang   Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005  tentang Pengelolaan  Keuangan   Badan  Layanan   Umum sebagaimana   telah   diubah dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  7 4  Tahun  2012 tentang Perubahan Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  23  Tahun 2005   tentang  Pengelolaan Keuangan  BadanLayanan  Umum ;
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor   11  Tahun  2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
  8. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ;

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PRESIDEN  TENTANG TUNJANGAN  KINERJA PEGAWAI  DI  LINGKUNGAN KEMENTERIAN  HUKUM  DAN HAK  ASASI  MANUSIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan  Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai   Negeri   Sipil,   yang  selanjutnya   disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,  diangkat sebagai  pegawai aparatur  sipil  negara secara tetap oleh  pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai  di   Lingkungan   Kementerian   Hukum  dan  Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam  suatu  jabatan   dan  bekerja  secara  penuh   pada satuan  organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Pegawai   Lainnya   adalah   pegawai   yang  diangkat   pada jabatan  yang telah  mendapat  persetujuan   dari  menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang pendayagunaan  aparatur  negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1)  Pegawai  di   Lingkungan   Kementerian   Hukum   dan  Hak Asasi    Manusia,    selain   diberikan   penghasilan    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja  setiap bulan.
(2)  Tunjangan  kinerja  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi,  capaian kinerja  organisasi,  dan capaian  kinerja
individu.

Pasal  3

(1)   Tunjangan  kinerja  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  2 tidak diberikan kepada:
        a.   Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Hukum  dan Hak Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
        b.   Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Hukum dan Hak Asasi  Manusia  yang diberhentikan untuk  sementara atau dinonaktifkan;
        c.   Pegawai di  Lingkungan  Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan  sebagai  pegawai;
        d.  Pegawai di  Lingkungan  Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk  menjalani masa persiapan pensiun;  dan
        e.  Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan  remunerasi  sebagaimana diatur  dalam Peraturan  Pemerintah Nomor 23  Tahun 2005   tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 74  Tahun 2012 tentang Perubahan Atas   Peraturan   Pemerintah  Nomor  23   Tahun  2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2)   Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  Pegawai  di  Lingkungan Kementerian  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia yang tidak diberikan tunjangan  kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia.

Pasal 4

Tunjangan   kinerja   setiap   bulan   sebagaimana   dimaksud dalam  Pasal  2  tercantum dalam  Lampiran  yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari  Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

 (1)   Tunjangan     kinerja     bagi     Pegawai     di      Lingkungan Kementerian   Hukum   dan  Hak  Asasi   Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai  bulan  Februari  2017.
(2)   Tunjangan  kinerja  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1)  diberikan   dengan   memperhitungkan    capaian    kinerja pegawai  setiap bulannya.

Pasal  6

(1)   Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia yang mengepalai dan   memimpin   Kementerian   Hukum   dan   Hak  Asasi Manusia   diberikan   tunjangan    kinerja    sebesar   150% (seratus   lima   puluh   persen)    dari   tunjangan   kinerja tertinggi  di   lingkungan   Kementerian   Hukum  dan  Hak Asasi Manusia.
(2)  Tunjangan  kinerja  bagi  Menteri  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diberikan terhitung mulai  bulan Januari  2017.

Pasal  7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud   dalam  Pasal   4   dan  Pasal   6   dibebankan  pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal  8

(1)   Kelas   jabatan    pada    setiap   jabatan di  lingkungan Kementerian   Hukum  dan   Hak  Asasi  Manusia sebagaimana   tercantum   dalam  Lampiran   yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Peraturan Presiden  ini,  ditetapkan  oleh   Menteri  Hukum  dan  Hak Asasi  Manusia.
(2)   Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan  perubahan anggaran  pada  setiap  jabatan   sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1)  dapat  dilakukan  setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan  aparatur  negara dan  reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

( 1)     Pada saat Peraturan  Presiden ini mulai berlaku,  seluruh Pegawai  di Lingkungan  Kementerian   Hukum  dan  Hak Asasi Manusia wajib  melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Pelaksanaan  agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dimonitor dan  dievaluasi secara berkala oleh  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal  10

Ketentuan  lebih   lanjut mengenai  tunjangan kinerja  Pegawai di  Lingkungan Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal  11

Pada  saat   Peraturan   Presiden  ini   mulai   berlaku,   semua peraturan perundang-undangan yang merupakan  peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor   105 Tahun 2014 tentang  Tunjangan  Kinerja  Pegawai  di   Lingkungan Kementerian   Hukum  dan   Hak  Asasi   Manusia   (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor  229) dinyatakan     masih     tetap     berlaku     sepanjang     tidak bertentangan   dengan  ketentuan   dalam  Peraturan  Presiden ini.

Pasal  12

Pada  saat  Peraturan  Presiden ini  mulai  berlaku,  Peraturan Presiden  Nomor  105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia   dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku.

Pasal  13

Peraturan  Presiden  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal  15  Desember 2017

PRESIDEN   REPUBLIK  INDONESIA,
ttd.
JOKO  WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15  Desember 201 7

MENTERI HUKUM  DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK  INDONESIA,

ttd.
YASONNA H.  LAOLY

Besaran Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan Pegawai  Kementerian  Hukum  dan HAM


No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS    JABATAN
1. 17 Rp. 33.240.000,00
2. 16 Rp. 27.577.500,00
3. 15 Rp. 19.280.000,00
4. 14 Rp. 17.064.000,00
5. 13 Rp. 10.936.000,00
6. 12 Rp. 9.896.000,00
7. 11 Rp. 8.757.600,00
8. 10 Rp. 5.979.200,00
9. 9 Rp. 5.079.200,00
10. 8 Rp. 4.595.150,00
11. 7 Rp. 3.915.950,00
12. 6 Rp. 3.510.400,00
13. 5 Rp. 3.134.250,00
14. 4 Rp. 2.985.000,00
15. 3 Rp. 2.898.000,00
16. 2 Rp. 2.708.250,00
17. 1 Rp. 2.531.250,00

besaran tukin pns kemenkumham 2023


Prosedur  pemberian  tunjangan  kinerja  di  lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :  
a.    bahwa   untuk   memberikan   kepastian   hukum  dalam pemberian tunjangan kinerja dengan menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur mengenai prosedur pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.    bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c.    bahwa  berdasarkan  pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai  di  Lingkungan  Kementerian  Hukum  dan  Hak Asasi  Manusia,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelaksanaan Pemberian  Tunjangan  Kinerja  di  Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;


Mengingat     : 

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  Sipil Negara
  4. Peraturan  Presiden  Nomor  134  Tahun  2014  tentang Perubahan  atas  Peraturan  Presiden  Nomor  60  Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
  5. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  6. Peraturan  Presiden  Nomor  130  Tahun  2017  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah 
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri
  9. Peraturan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Nomor  29 Tahun   2015   tentang   Organisasi   dan   Tata   Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Pegawai  Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia yang   selanjutnya   disebut   Pegawai   adalah   PNS  dan pegawai lain yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang    diangkat    dalam    suatu    jabatan    atau ditugaskan  dan  bekerja  secara  penuh  pada  satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Tunjangan  Kinerja  adalah  tunjangan  yang  diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.
  4. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan,   tetapi   cukup   setara   dalam   hal   tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
  5. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai, yang disusun dan disepakati bersama antara Pegawai dengan pejabat sebagai atasan Pegawai yang bersangkutan.
  6. Jam Kerja adalah rentang waktu Pegawai dalam melaksanakan  tugas dan  fungsinya  sebagaimana  telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  7. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan yang pembiayaan studinya diberikan oleh lembaga/negara yang mendanai pelaksanaan Tugas Belajar dan tidak mengikat kecuali mengikuti sekolah kedinasan.
  8. Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan Pegawai dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  serta  kegiatan sehari-hari.
.......................................................
Pasal 2

(1)   Setiap  Pegawai  berhak  menerima  Tunjangan  Kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah periode tanggal 23 bulan berjalan sampai dengan tanggal 22 bulan berikutnya.

BAB II
KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA

Pasal 3

(1)   Komponen  penentu  besaran  Tunjangan  Kinerja  terdiri atas:
        a.    penilaian Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai;
        b.    target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP;
        c.    kehadiran   menurut   hari   dan   Jam   Kerja   di lingkungan Kementerian serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai; dan
        d.    Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan  sesuai  dengan  ketentuan  Jam  Kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik di unit kerja masing-masing.
(2)     Perhitungan penentu besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian   Kementerian   Hukum   dan   Hak   Asasi Manusia.
Pasal 4

(1)   Besaran   Tunjangan   Kinerja   ditentukan   berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelas  Jabatan  dan  besaran  Tunjangan  Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran  I  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan  fungsional  yang  merangkap  jabatan  administrator atau pengawas di lingkungan Kementerian, hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.

BAB III

HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI


Pasal 6

(1)   Hari dan Jam Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian ditentukan sebagai berikut:
        a.    pukul 07.30-16.00 waktu setempat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis;
        b.    pukul   07.30-16.30   waktu   setempat   pada   hari Jumat;
        c.    pukul 12.00-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Senin sampai dengan hari Kamis; dan
        d.    pukul 11.30-13.00 waktu setempat untuk istirahat pada hari Jumat.
(2)   Pegawai yang melaksanakan tugas di luar hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
        a.    penugasan kepala kantor/Eselon II
        b.    keputusan pimpinan unit kerja untuk Pegawai yang bertugas sebagai penjaga tahanan/deteni/layanan di  lingkungan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah  Tahanan/Rumah  Detensi  Imigrasi/Kantor  Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi; atau
        c.    hari dan Jam Kerja tempat Pegawai melaksanakan Tugas Belajar atau pendidikan kedinasan.

(3)   Penentuan hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibuktikan dengan surat izin Tugas Belajar dari unit kerja atau institusi tempat kegiatan tersebut diselenggarakan.
(4)   Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 5 (lima) hari kerja.

Pasal 7

(1)  Dalam hal terjadi keterlambatan masuk kerja sampai dengan  pukul  08.00  atau  30  (tiga  puluh)  menit  dari jadwal Jam Kerja yang telah ditentukan dalam Pasal 6 ayat   (1)   maka   Pegawai   yang   bersangkutan   wajib mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit pada hari yang sama.
(2)   Pegawai  yang  telah  mengganti  waktu  keterlambatan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tidak  dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(3)   Penggantian      waktu      keterlambatan      sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  diberikan  paling  banyak  8 (delapan) kali dalam 1 (satu) bulan berjalan.


Pasal 8

Pegawai  yang  melakukan  pelanggaran  kehadiran  menurut hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a.    terlambat masuk kerja;
b.    pulang sebelum waktunya;
c.    tidak masuk kerja tanpa keterangan; dan/atau
d.    meninggalkan  pekerjaan  dan/atau  kantor  pada  Jam Kerja.

BAB IV
PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI



Pasal 9

Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jabatan pelaksana atau jabatan fungsional sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.

Pasal 10

(1)   Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(2)   Tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas yang diberikan oleh atasan yang berwenang dan berhubungan dengan:
        a. perintah kedinasan;
        b. peraturan   perundang-undangan   di   bidang kepegawaian atau peraturan yang berkaitan dengan kepegawaian;
        c.    peraturan kedinasan;
        d.    tata tertib di lingkungan kantor; atau
        e.    standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure/SOP).


Pasal 11

(1)   Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar, dibayarkan sebesar  80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setelah pembebasan tugas.
(2)   Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan  kepada  Pegawai  yang  melaksanakan  Tugas Belajar dalam jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut:
        a.    program Diploma I (D-1) paling lama 1 (satu) tahun;
        b.    program Diploma II (D-2) paling lama 2 (dua) tahun;
        c.    program Diploma III (D-3) paling lama 3 (tiga) tahun;
        d.    program Diploma IV (D-4)/Strata I (S-1) paling lama 4 (empat) tahun;
        e.    program Strata II (S-2) atau setara paling lama 2 (dua) tahun); dan
        f.     program Strata III (S-3) atau setara paling lama 4 (empat) tahun.

(3)   Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dapat diperpanjang   paling   lama   1   (satu)   tahun   (2   (dua) semester) sesuai kebutuhan instansi dan persetujuan sponsor dan/atau instansi.
(4)   Dalam hal Pegawai melaksanakan perpanjangan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya setelah pembebasan tugas.

Pasal 12

Dalam hal Pegawai tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima per seratus) per hari.

Pasal 13

Bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja pada periode berjalan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja pada periode berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, dipotong sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) untuk setiap kali terlambat;
b.    dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan  60  (enam  puluh)  menit,  dipotong  sebesar  1% (satu per seratus) untuk setiap kali terlambat;
c.    dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan  90  (sembilan  puluh)  menit,  dipotong  sebesar 1,25% (satu koma dua lima per seratus) untuk setiap kali terlambat; dan
d.    dalam rentang waktu lebih dari 91 (sembilan puluh satu) menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, dipotong  sebesar  1,5%  (satu  koma  lima  per  seratus) untuk setiap kali terlambat.

Pasal 14
Pegawai yang tidak memenuhi penggantian Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan potongan sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus).
..............................................................

BAB V
PENCATATAN DAN PEMBAYARAN


Pasal 21

(1)   Pencatatan nilai capaian SKP dilaksanakan oleh pejabat penilai paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pencatatan kehadiran dan pelaksanaan cuti Pegawai dilakukan setiap bulan dengan periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 22

(1)   Dalam   hal   terjadi   perubahan   jabatan   bagi   pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas,  penyesuaian  Tunjangan Kinerjanya dibayarkan   pada   bulan   berikutnya   terhitung   sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas;
(2)   Dalam   hal   terjadi   perubahan   jabatan   bagi   pejabat pelaksana,  penyesuaian Tunjangan      Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
(3) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi pejabat fungsional,  penyesuaian  Tunjangan Kinerjanya dibayarkan terhitung sejak tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas.


BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 23

(1)   Menteri   diberikan   Tunjangan   Kinerja   sebesar   150% (seratus lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.
(2)   Wakil Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 135% (seratus tiga puluh lima per seratus) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian.

Pasal 24

Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja Menteri, Wakil Menteri dan Pegawai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.


BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku,  Peraturan Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia Nomor  33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1807), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


PERATURAN PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA NOMOR  130  TAHUN 2017

 

 

 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

 

Related Posts