Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendesa PDTT

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendesa PDTT


Menimbang    :  
a. bahwa  dengan  adanya  peningkatan  kinerja  pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,  dan  Transmigrasi,  perlu  mengganti Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. bahwa     berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

Mengingat      :  

  1. Pasal 4  ayat (1) Undang-Undang   Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara  ;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun   2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
  4. Undang-Undang Nomor  5 Tahun   2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang   Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian   Kinerja   Pegawai Negeri  Sipil ;
  9. Peraturan  Presiden  Nomor  12  Tahun  2015  tentang  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan  Transmigrasi  ;

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1.  Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai    di    Lingkungan    Kementerian    Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
3.  Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan  aparatur  negara  dan  reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai      di      Lingkungan      Kementerian      Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3


(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
        a. Pegawai     di     Lingkungan     Kementerian     Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
        b. Pegawai     di     Lingkungan     Kementerian     Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
        c. Pegawai    di    Lingkungan    Kementerian    Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
        d. Pegawai     di     Lingkungan     Kementerian     Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan/atau
        e.  Pegawai  pada  badan  layanan  umum  yang  telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan   Pemerintah   Nomor   23   Tahun   2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah    Nomor    74    Tahun    2012    tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  23Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal, dan   Transmigrasi   yang   tidak   diberikan   tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan   kinerja   bagi   Pegawai   di   Lingkungan Kementerian  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan Transmigrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal, dan Transmigrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar  150%  (seratus  lima  puluh  persen)  dari  tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di Lingkungan Kementerian  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Tunjangan  kinerja  bagi  Menteri  Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April 2019.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 4  dan  Pasal 6 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri  Desa,  Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan Transmigrasi menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan  di  Lingkungan Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan  aparatur  negara  dan  reformasi birokrasi.
(2) Perubahan   kelas   jabatan   pada   setiap   jabatan   di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan  Transmigrasi ditetapkan  oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi setelah:
    a.  mendapat     persetujuan     dari     menteri     yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
    b. mendapat    persetujuan    dari    menteri    yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai      di      Lingkungan      Kementerian      Desa, Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan  Transmigrasi yang    diangkat    sebagai    pejabat    fungsional    dan  mendapatkan   tunjangan   profesi   maka   tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja   pada   kelas   jabatannya   dengan   tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1)  Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Pelaksanaan  agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   Tunjangan   Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal,  dan  Transmigrasi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan  perundang-undangan  yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 127  Tahun   2017   tentang   Tunjangan   Kinerja   Pegawai   di  Lingkungan   Kementerian   Desa,   Pembangunan   Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dinyatakan masih tetapberlaku sepanjang tidak bertentangan  dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden  Nomor  127  Tahun  2017  tentang  Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 271) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Salinan Peraturan Presiden  Nomor  5 Tahun 2020 tentang  Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi silakan unduh DISINI

Lampiran besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan Pegawai Kemendesa PDTT

tukin kemendesa PDTT tahun 2023
Juknis pemberian Tunjanngan Kinerja Pegawai di Kemendesa PDTT diatur lewat  Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor  3 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi unduh DISINI




Related Posts