Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK

Pedoman Orientasi  Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK

KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR : 289/K.1/PDP.07/2022
TENTANG 

PEDOMAN ORIENTASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,

Menimbang            : 
a.    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat  (3) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan kurikulum dan penggunaan sistem informasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

b.    bahwa orientasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memberikan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai aparatur sipil negara dan pembekalan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru diangkat;

c.    bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya nilai- nilai dasar aparatur sipil negara Berakhlak berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer  Branding  Aparatur  Sipil  Negara,  perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pedoman Orientasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

d.  bahwa Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 324/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;

e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi  Negara  tentang  Pedoman  Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;


Mengingat:  

  1. Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
  5. Peraturan  Lembaga  Administrasi  Negara  Nomor  3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
  6. Peraturan  Lembaga  Administrasi  Negara  Nomor  8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara
  7. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


 BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi titik awal perubahan pengelolaan kepegawaian di Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut diatur bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kehadiran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK). Berdasarkan ketentuan Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 PP PPPK diatur bahwa setiap PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. Pemberian pengembangan kompetensi tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersangkutan.

Selain pengembangan kompetensi tersebut, perlu dilakukan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai nilai-nilai Aparatur Sipil Negara diberikan sejak awal penerimaan PPPK dalam bentuk orientasi. Orientasi wajib diikuti oleh semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru diangkat, dan bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai, tugas, dan fungsi Aparatur Sipil Negara kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Orientasi ini penting dilakukan mengingat latar belakang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berasal dari nonAparatur Sipil Negara tentunya memerlukan pemahaman tentang nilai dan fungsi Aparatur Sipil Negara sebelum terjun ke lingkungan birokrasi pemerintahan.

BAB II KURIKULUM

A.    STRUKTUR KURIKULUM


Kurikulum disusun untuk memberikan pemahaman mengenai: (1) Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN serta (2) Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah.

1.    Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN

        a.    Agenda Sikap Perilaku Bela Negara

Agenda pembelajaran ini membekali peserta dengan pemahaman wawasan kebangsaan melalui pemaknaan terhadap nilai - nilai bela negara, sehingga Peserta memiliki kemampuan untuk menunjukkan sikap perilaku bela negara dalam suatu kesiapsiagaan menghadapi isu kontemporer dalam menjalankan tugas jabatan sebagai PPPK secara profesional.

        b.    Agenda Nilai-Nilai Dasar ASN

Agenda pembelajaran ini diberikan untuk membekali Peserta dengan menginternalisasi nilai-nilai dasar ASN yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan ASN secara profesional sebagai pelayan masyarakat yang meliputi kemampuan untuk: memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan, terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, saling peduli dan menghargai perbedaan, berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, terus berinovasi dan antuasias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, dan membangun kerja sama yang sinergi.

        c.  Agenda Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda pembelajaran ini diberikan untuk membekali Peserta dengan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PPPK untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa sehingga mampu memberikan dukungan mengelola tantangan dan masalah dalam mendukung pelaksanaan tugas jabatannya dengan menggunakan perspektif smart ASN.

2.    Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah

Pembelajaran ini membekali Peserta dengan pengetahuan, sikap, dan perilaku  tentang  nilai  dan  etika  pada  Instansi  Pemerintah  dalam mendukung   pelaksanaan   tugas   jabatannya   dalam   mendukung pencapaian visi dan misi organisasi.

B.    MATERI ORIENTASI


1.    Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN

Materi untuk masing-masing agenda pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.    Agenda Sikap Perilaku Bela Negara:

        1)    Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara;
        2)    Analisis Isu Kontemporer; dan
        3)    Kesiapsiagaan Bela Negara.

Seluruh Mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terintegrasi untuk mencapai tujuan Kurikulum agenda sikap perilaku bela negara.

b.    Agenda Nilai-Nilai Dasar ASN:

        1)    Berorientasi Pelayanan
        2)    Akuntabel;
        3)    Kompeten;
        4)    Harmonis;
        5)    Loyal;
        6)    Adaptif; dan
        7)    Kolaboratif.

Seluruh Mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan Kurikulum pembelajaran Agenda Nilai-nilai Dasar PNS, dengan memberi  penekanan  pada  kemampuan  dalam memaknai dan menginternalisasi nilai-nilai dasar PNS.
c.  Agenda Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mata pelatihan untuk pembelajaran agenda Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1)    Manajemen ASN; dan
2)    Smart ASN.

Seluruh Mata Pelatihan tersebut dirancang dan disampaikan secara terpisah dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan Kurikulum pembelajaran agenda Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberi penekanan pada kemampuan berpikir kritis dan kreatif terhadap konsep dan praktik pengelolaan ASN.

2.    Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah
Materi untuk Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah adalah sebagai berikut:
    a.    Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja;
    b.    Pengenalan Jabatan;
    c.    Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi; dan
    d.    Penerapan Fungsi dan Tugas PPPK di Tempat Kerja

BAB III PENYELENGGARAAN

A.    Ruang Lingkup Penyelenggaraan

Ruang lingkup penyelenggaraan Orientasi meliputi:

  1. perencanaan  yang  meliputi  mekanisme  perencanaan, kepesertaan, fasilitas dan pendanaan;
  2. pelaksanaan yang meliputi waktu pelaksanaan, jadwal, evaluasi, Kode Registrasi Alumni (KRA), dan Surat Keterangan Pelatihan; dan
  3. pengawasan dan pengendalian yang meliputi monitoring dan evaluasi.

B.    Perencanaan

        1. Orientasi Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN

            a. Mekanisme perencanaan
1) Instansi Pemerintah menyusun pemetaan kebutuhan Orientasi Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN.
2) Peserta  dapat  melaksanakan  Orientasi  melalui  sistem  MOOC dengan pembelajaran       mandiri.

Pembelajaran  mandiri  ini  dilaksanakan  dengan  ketentuan  sebagai berikut:
1) pembelajaran dilaksanakan melalui aplikasi MOOC pada smartphone, komputer pribadi,  atau perangkat teknologi lainnya; dan
2) pembelajaran MOOC dilaksanakan secara mandiri oleh Peserta dan Peserta  menyelesaikan penilaian evaluasi sikap perilaku dan evaluasi akademik dalam MOOC.
        
            b. Kepesertaan

                1) Persyaratan Peserta

                    a) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK; dan
                    b) PPPK yang telah terdaftar status kepegawaiannya pada sistem informasi Badan                                         Kepegawaian Negara (BKN).
                2) Pencalonan dan Penetapan Peserta
                    Calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan pada huruf b dapat langsung mengikuti                        Orientasi MOOC Orientasi PPPK.

             c.  Pembiayaan
                  Pembiayaan program Orientasi Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN adalah “0” rupiah.

C.    Pelaksanaan


1.    Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        1)    dilaksanakan   melalui   pembelajaran   mandiri   menggunakan MOOC;
        2)    selama 45 (empat puluh lima) JP atau setara dengan 15 (lima belas) hari kerja;
        3)    bertempat di tempat kedudukan Peserta;
        4)    hanya dilaksanakan 1 (satu) kali selama menjabat sebagai PPPK;
....................

dokumen lengkap Pedoman Orientasi  Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK bisa diunduh disini

 

Related Posts