Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional


KEPUTUSAN  MENTERI  PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  REPUBLIK  INDONESIA
NOMOR    971    TAHUN 2022

TENTANG

NILAI AMBANG BATAS SELEKSI  KOMPETENSI PENGADAAN  PEGAWAI  PEMERINTAH  DENGAN  PERJANJIAN  KERJA UNTUK JABATAN  FUNGSIONAL  TAHUN ANGGARAN 2022

 
Menimbang                  
a.   bahwa untuk  mewujudkan Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja yang bersih,  kompeten,  dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi   sosial   kultural   sesuai   dengan   tuntutan jabatan  dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;

b.   bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar  penilaian  dalam  bentuk  Nilai  Ambang  Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja;

c.   bahwa     berdasarkan      pertimbangan     sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,  perlu menetapkan Keputusan   Menteri   Pendayagunaan  Aparatur   Negara dan  Reformasi Birokrasi  tentang  Nilai  Ambang  Batas Seleksi   Kompetensi   Pengadaan    Pegawai   Pemerintah dengan  Perjanjian   Kerja   untuk  Jabatan   Fungsional Tahun Anggaran  2022.

Mengingat
 

  1. Undang-undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang Kementerian  Negara 
  2. Undang-undang    Nomor   5    Tahun   2014   tentang Aparatur  Sipil Negara  
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun  Anggaran  2022
  4. Peraturan  Pemerintah Nomor  49  Tahun  2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian  Kerja
  5. Peraturan   Presiden  Nomor   4 7   Tahun  2021    tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 
  6. Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  29    Tahun  2021 tentang  Pengadaan Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian  Kerja  untuk  Jabatan  Fungsional


MEMUTUSKAN

Menetapkan

KEPUTUSAN MENTER! PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI  KOMPETENSI PENGADAAN PEGAWAI  PEMERINTAH  DENGAN  PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN  FUNGSIONAL  TAHUN ANGGARAN 2022.

PERTAMA                     

Seleksi Kompetensi  Pengadaan Pegawai  Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja Tahun Anggaran  2022 meliputi:
a.   Seleksi  Kompetensi Teknis;
b.   Seleksi Kompetensi  Manajerial;
c.   Seleksi Kompetensi  Sosial  Kultural;  dan
d.   Wawancara.

KEDUA                          

Materi   Seleksi  Kompetensi   sebagaimana  dimaksud  pada diktum PERTAMA  meliputi:

a. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,  keterampilan,  dan sikap / perilaku   yang   dapat    diamati,  diukur dan dikembangkan  yang  spesifik berkaitan  dengan  bidang teknis jabatan
b.  materi Kompetensi  Manajerial  bertujuan untuk menilai penguasaan  pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur,  dan dikembangkan terkait dengan:

  1. integritas;
  2. kerjasama;
  3. komunikasi;
  4. orientasi pada hasil;
  5. pelayanan  publik;
  6. pengembangan diri dan orang lain;
  7. mengelola perubahan;  dan
  8. pengambilan keputusan.


c.   materi   Kompetensi   Sosial   Kultural   bertujuan  untuk menilai  penguasaan   pengetahuan,   keterampilan,   dan sikap / perilaku   yang   dapat    diamati,     diukur,     dan dikembangkan  terkait  dengan pengalaman  berinteraksi dengan  masyarakat  majemuk  dalam  hal  agama,  suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai• nilai,  moral,   emosi  dan  prinsip,  yang harus  dipenuhi setiap pemegang jabatan  untuk  memperoleh hasil kerja sesuai  dengan peran,  fungsi,  dan jabatan,  dalam peran pemangkujabatan sebagai perekat bangsayang memiliki:
    1.  kepekaan terhadap perbedaan budaya;
    2.  kemampuan berhubungan sosial;
    3.  kepekaan terhadap konflik;  dan
    4.  empati.
d.   Wawancara  bertujuan    untuk   menilai    integritas    dan moralitas.

KETIGA

Nilai Ambang Batas  Seleksi Kompetensi  sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA:
a.   Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b.   Nilai Ambang  Batas   Kumulatif    Seleksi    Kompetensi
c.   Manajerial  dan Sosial  Kultural;  dan Nilai Ambang Batas Wawancara.   

KEEMPAT

Seleksi  Kompetensi Teknis,  Manajerial  dan  Sosial Kultural sebagaimana   dimaksud   pada   diktum   PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu  120  (seratus dua puluh) menit.

KELIMA 

Wawancara sebagaimana  dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10  (sepuluh)  menit.

KEENAM

Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi  sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikecualikan bagi  pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

KETUJUH

Seleksi Kompetensi Teknis,  Manajerial  dan Sosial  Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan  dalam durasi waktu 150  (seratus lima  puluh) menit.

KEDELAPAN

Wawancara  bagi  pelamar   sebagaimana   dimaksud   pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas)  menit.

KESEMBILAN

Jumlah  soal keseluruhan  Seleksi Kompetensi  sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 145 (seratus empat puluh lima)  soal,  dengan rincian:

a.   Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90  (sembilan  puluh) butir  soal;
b.   Seleksi Kompetensi  Manajerial  sejumlah 25   (dua  puluh lima)  butir  soal;
c.   Seleksi  Kompetensi   Sosial  Kultural   sejumlah  20   (dua puluh)  butir  soal;  dan
d.   Wawancara sejumlah 10  (sepuluh)  butir  soal.

KESEPULUH

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA yaitu:
a.  untuk  materi   soal   Seleksi  Kompetensi   Teknis,   bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b.  untuk  materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial,  bobot jawaban  benar  paling rendah  1    (satu)  dan nilai   paling tinggi 4 (empat),  serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
c.   untuk  materi soal  Seleksi  Kompetensi  Sosial  Kultural, bobot jawaban  benar  paling rendah   1    (satu)  dan  nilai paling  tinggi  5  (lima),  serta tidak  menjawab  bernilai  0 (nol);  dan
d.  untuk  materi   soal    Wawancara,   bobot jawaban  benar paling rendah  1   (satu)  dan nilai paling tinggi  4  (empat), serta tidak menjawab bernilai  0 (nol).

KESEBELAS

Nilai  kumulatif paling tinggi untuk  Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA  adalah 690 (enam  ratus sembilan puluh),  dengan rincian:

a.   450   (empat  ratus lima  puluh)  untuk  Seleksi Kompetensi Teknis;
b.   200 (dua ratus)  untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;  dan
c.   40  (empat puluh)  untuk Wawancara

KEDUA BELAS

Nilai  Ambang  Batas  Seleksi Kompetensi  sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi  oleh setiap peserta seleksi.

KETIGA BELAS

Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA BELAS  yaitu:

a. nilai untuk  Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari  Keputusan  Menteri ini;
b.    130    (seratus    tiga    puluh)    untuk   Seleksi  Kompetensi  Manajerial dan Sosial Kultural;  dan
c.    24  (dua puluh empat)  untuk Wawancara.

KEEMPAT BELAS

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,  dan apabila di  kemudian hari terdapat kekeliruan  akan diubah sebagaimana mestinya.

Ditetapkan  di Jakarta
Pada tanggal:    2 OktobeR  2022



MENTERI  PENDAYAGUNAAN  APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ABDULLAH AZWAR ANAS

DAFTAR NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS  PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN  KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL

SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA DIKTUM KETIGA BELAS


Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional


Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional


Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional

Related Posts