Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Keputusan Dirjen Pendis Kemenag No 5343 Tahun 2015 tentang Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5343 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/
SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR,
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR, DAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN KESETARAAN IJAZAH LUAR NEGERI YANG BERPENGHARGAAN SAMA DENGAN IJAZAH MADRASAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang     :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;

Keputusan Dirjen Pendis Kemenag No 5343 Tahun 2015 tentang Juknis Pengesahan Fotokopi Ijazah


Mengingat       :

  1. Undang-Undang   Nomor   20 Tahun 2003   tentang   Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang  Nomor  25 Tahun 2009  tentang  Pelayanan Publik
  3. Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2005   tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan   Pemerintah   Nomor   17   Tahun   2010   tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan     sebagaimana    telah    diubah    dengan    Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  5. Peraturan   Pemerintah   Nomor   96   Tahun   2012   tentang Pelaksanaan  Undang-Undang     Nomor     25  Tahun  2009 tentang   Pelayanan Publik
  6. Peraturan   Presiden   Nomor   24   Tahun   2010   tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun  2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  7. Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  10  Tahun 2010 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama  Nomor  80  Tahun  2013  tentang  Perubahan  Kedua Atas  Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  10  Tahun  2010 tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kementerian  Agama
  8. Peraturan  Menteri  Agama  Nomor  90  Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan   Pendidikan   Madrasah  
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29  Tahun  2014  tentang  Pengesahan  Fotokopi  Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  10. Keputusan  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara  Nomor  11  Tahun  2002  tentang  Ketentuan  Pelaksanaan  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002;

MEMUTUSKAN:

KESATU          :

Menetapkan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA            :

Petunjuk Teknis ini merupakan pedoman operasional bagi para pemangku kepentingan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam bidang pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan  Surat  Keterangan  Kesetaraan  Ijazah  Luar  Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah, sesuai dengan  tuntutan  dan  kebutuhan  reformasi  birokrasi berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


KETIGA           :
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku:

a. Peraturan  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Islam  Nomor  1  Tahun  2012  tentang  Pengesahan              Fotokopi  Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan             Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang         Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar pada Satuan Pendidikan Dasar             Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan Keagamaan Islam di Lingkungan                  Kementerian Agama; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 189  Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian         Ijazah/Surat Tanda  Tamat Belajar dan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan                 Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dari Luar Negeri yang Disetarakan dengan Satuan Pendidikan             Tingkat Dasar dan Menengah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2013;
     dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT        : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal   17 September 2015

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Penyusunan Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah didasari oleh 4 (empat) alasan penting sebagai berikut:

Pertama, Petunjuk Teknis ini merupakan amanat atau amar dari Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 60  Peraturan Menteri tersebut perlu menetapkan pengaturan teknis oleh Direktur  Jenderal Pendidikan Islam terkait pengesahan fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Kedua, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan terhadap validitas dan keaslian dokumen Ijazah/STTB yang digunakan sebagai bukti kepemilikan kualifikasi seseorang untuk tujuan-tujuan tertentu,  seperti  melamar  pekerjaan,  pemilihan  Kepala  Daerah,  pemilihan anggota legislatif baik pusat maupun  daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya.

Ketiga, Petunjuk Teknis ini diperlukan seiring dengan semakin meningkatnya jumlah siswa Indonesia yang melanjutkan studi jenjang pendidikan dasar dan menengah yang setara dengan madrasah di luar negeri. Hal ini berimplikasi terhadap meningkatnya kebutuhan akan penyetaraan dokumen Ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan setara madrasah di luar negeri tersebut untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan oleh pemerintah Indonesia, sehingga dokumen Ijazah tersebut dapat diakui dan berlaku secara nasional di Indonesia.

Keempat,   Petunjuk   Teknis   ini   diperlukan   seiring   dengan   tuntutan   dan kebutuhan reformasi birokrasi melalui penerapan kaidah dan prinsip pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka peningkatan mutu layanan kepada masyarakat yang bersih dan melayani.


Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:

  1. Kewenangan, persyaratan, dan prosedur pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada Madrasah;
  2. Kewenangan,   persyaratan,   dan   prosedur   penerbitan   Surat   Keterangan Pengganti Ijazah/STTB pada madrasah;
  3. Kewenangan,   persyaratan,   dan   prosedur   penerbitan   Surat   Keterangan  Kesetaraan  Ijazah Luar  Negeri  yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah;
  4. Dokumen atau format standar yang digunakan dalam pelayanan pengesahan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, penerbitan Surat  Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, dan penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan  Ijazah Luar  Negeri  yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

BAB II

KEWENANGAN, PERSYARATAN, DAN PROSEDUR PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR PADA MADRASAH


A. Kewenangan Pengesahan

Pengaturan  kewenangan  pengesahan  fotokopi  Ijazah/STTB/SKP  Ijazah  pada madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Pengesahan   fotokopi   Ijazah/STTB/SKP   Ijazah   dilakukan   oleh   kepala madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB  yang bersangkutan.
  2. Pengesahan   fotokopi   Ijazah/STTB/SKP   Ijazah   yang   diterbitkan   oleh madrasah yang bergabung dilakukan oleh kepala madrasah hasil penggabungan.
  3. Pengesahan   fotokopi   Ijazah/STTB/SKP   Ijazah   yang   diterbitkan   oleh madrasah  yang  sudah  berganti  nama  dilakukan  oleh  kepala  madrasah sesuai penamaan baru.
  4. Pengesahan   fotokopi   Ijazah/STTB/SKP   Ijazah   yang   diterbitkan   oleh madrasah yang sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan  oleh  kepala  madrasah  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah yang bersangkutan.
  5. Pengesahan   fotokopi   Ijazah/STTB/SKP   Ijazah   yang   diterbitkan   oleh madrasah yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  6. Khusus untuk Ijazah yang dikeluarkan oleh Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan  Guru  Agama  Persiapan  (PGAP)  4  Tahun,  Pendidikan  Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA),   dan   sejenisnya   yang   sudah   tidak   beroperasi   atau   tutup, Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
  7. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di kabupaten/kota yang berbeda dengan kabupaten/kota madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tempat  pemohon  berdomisili  atau  Kepala  Kantor  Wilayah  Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili.
  8. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah bagi pemohon yang berdomisli di provinsi yang berbeda dengan provinsi madrasah asal dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat domisili atau Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  9. Pengesahan   fotokopi   Ijazah/STTB/SKP   Ijazah   yang   diterbitkan   oleh madrasah di Provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  di  tempat  pemohon berdomisili.
  10. Pengesahan         fotokopi         Surat         Keterangan         Penyetaraan Ijazah/Diploma/Sertifikat yang diperoleh dari madrasah atau lembaga pendidikan yang setara dengan madrasah dari negara lain dilakukan oleh Direktur   Jenderal   Pendidikan   Islam   atau   Kepala   Kantor   Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tempat pemohon berdomisili atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pemohon berdomisili.
  11. Pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah untuk tujuan tertentu yang mensyaratkan  pengesahan  oleh  paling  rendah  Pejabat  Eselon  III  dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Provinsi yang bersangkutan atau Kepala Subdit Kelembagaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
  12. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam poin 1-11 dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain di bawahnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.


B. Persyaratan Pengesahan

Persyaratan pengajuan permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon   adalah   pemilik   Ijazah/STTB/SKP   Ijazah   yang   mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya (FM-PI- 01 & FM-PI-02);
  2. Mengisi  dan  menandatangani  formulir  permohonan  pengesahan  fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01);
  3. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai 6000 (FM-PI-03);
  4. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan;
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.

C. Prosedur Pengesahan

Prosedur pengesahan fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah (FM-PI-01)   dan  menyerahkan  kelengkapan  persyaratan  yang  ditetapkan kepada pejabat yang berwenang;
  2. Petugas   menerima   dan   mengarsipkan  data   permohonan  tersebut   dan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon;
  3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan sesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB atau dokumen asli SKP Ijazah;
  4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan paraf persetujuan di atas dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah dan menyampaikannya kepada Kepala Madrasah atau pejabat yang berwenang lainnya untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan (FM-PI-04);
  5. Pejabat   yang   berwenang   membubuhkan   tanda   tangan   pada   fotokopi Ijazah/STTB/SKP      Ijazah      sebagai      tanda      pengesahan      fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah sesuai aslinya (FM-PI-04); 
  6. petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  7. Petugas menyerahkan dokumen fotokopi Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani   oleh   pejabat   yang   berwenang   kepada   pemohon   yang dilengkapi dengan bukti tanda terima pernyerahan kembali dokumen.

 BAB III

KEWENANGAN, PERSYARATAN, DAN PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/ SURAT TANDA TAMAT BELAJAR PADA MADRASAH


A. Kewenangan Penerbitan
Pengaturan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Pengganti (SKP) Ijazah/STTB karena hilang atau kesalahan penulisan atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya pada madrasah adalah sebagai berikut:

  1. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena hilang dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota   yang   bersangkutan   dalam   bentuk   Surat   Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Penerbitan  SKP  Ijazah/STTB  karena  kesalahan  penulisan  dilakukan  oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Penerbitan SKP Ijazah/STTB karena rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM- SKP-11).
  4. Apabila   madrasah   yang   menerbitkan   Ijazah/STTB   sudah   digabung, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  5. Apabila  madrasah  yang  menerbitkan  Ijazah/STTB  sudah  berganti  nama, penerbitan   SKP   Ijazah/STTB   dilakukan  oleh   Kepala   Madrasah  sesuai  penamaan baru dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  6. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB sudah beralih status dari madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi madrasah yang diselenggarakan  oleh  pemerintah,  penerbitan  SKP  Ijazah/STTB  dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  7. Apabila  madrasah  yang  menerbitkan  Ijazah/STTB  tidak  beroperasi  atau ditutup, yaitu Madrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah  Agama  Islam  Negeri  (MAAIN),  Pendidikan  Guru  Agama  Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
  8. Apabila madrasah yang menerbitkan Ijazah tidak beroperasi atau ditutup selain sebagaimana dimaksud pada poin 7 di atas, penerbitan SKP Ijazah/STTB    dilakukan    oleh    Kepala    Kantor    Kementerian    Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  9. Penerbitan SKP Ijazah/STTB yang diperoleh dari madrasah di provinsi Timor Timur sebelum memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.


B. Persyaratan

1. Persyaratan Penerbitan SKP Ijazah/STTB Karena Hilang:
    a. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik                 Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
    b. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-01);
    c.  Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05);
    d. Menyampaikan  fotokopi  Ijazah/STTB  yang  hilang,  buku  rapor  asli,
        dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik Ijazah/STTB yang hilang untuk dijadikan dasar            bagi Kepala Madrasah/pejabat yang berwenang lainnya untuk memvalidasi keabsahan                            kepemilikan Ijazah/STTB;
    e.  Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian;
    f.  Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka pemohon wajib:

  •  menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama (FM-SKP-08); dan
  • menyampaikan    salinan    putusan/fatwa    dari    pengadilan    terkait kehilangan Ijazah dari pengadilan negeri setempat.


2. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB:

    a.  Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang terdapat kesalahan penulisan atau yang diberikan                 kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
    b.  Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-02); c.  Menyampaikan fotokopi                 Ijazah/STTB yang salah penulisannya; d. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah                             penulisannya;
    e.  Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06);
    f.   Menyampaikan  dan/atau  menunjukkan  keterangan/bukti/alasan  yang menunjukkan adanya                 kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB.

3. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB:

    a.  Pemohon  adalah  pemilik  Ijazah/STTB  yang  rusak  tidak  dapat  dibaca sebagian  atau                          seluruhnya  atau  yang  diberikan  kuasa  oleh  pemilik Ijazah/STTB tersebut (FM-SKP-04);
    b.  Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan (FM-SKP-03);
    c.  Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07);
    d.  Menyampaikan  fotokopi  Ijazah/STTB  yang  rusak  tidak  dapat  dibaca sebagian atau                         seluruhnya;
    e.  Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.

Dokumen lengkap Keputusan Dirjen Pendis Kemenag No 5343 Tahun 2015 tentang Juknis Pengesahan FotokOpi Ijazah silakan unduh di bawah ini


Related Posts