Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah

 

Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1241 TAHUN 2023 TENTANG

PETUNJUK TEKNIS UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH

TAHUN ANGGARAN 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,


Menimbang       : 
a. bahwa untuk meningkatkan mutu dan kompetensi guru madrasah bakal calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG), maka perlu diselenggarakan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah Tahun Anggaran  2023;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah Tahun Anggaran 2023, perlu dibuat petunjuk teknis;
c. bahwa     berdasarkan     pertimbangan     sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023;

Mengingat         : 

  1. Undang-Undang   Nomor   17   Tahun   2003   tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2003  Nomor 47,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  4. Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2012   tentang Pendidikan Tinggi ;
  5. Undang-Undang   Nomor   28   Tahun   2022   tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Guru  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74  Tahun 2008 tentang Guru ;
  7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2014  tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar  Nasional  Pendidikan  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ;

..........................................

BAB II
UJIAN SELEKSI KOMPETENSI AKADEMIK


A. Tujuan

Tujuan dari Ujian Seleksi Akademik (USKA) adalah untuk mengukur kemampuan akademik calon peserta PPG Dalam Jabatan yang meliputi kemampuan pedagogik, profesional dan potensi akademik.

B. Manfaat Pelaksanaan

Manfaat dari pelaksanaan USKA antara lain:

  1. Menjamin kualitas peserta PPG: USKA membantu memastikan bahwa peserta yang diterima mengikuti PPG Dalam Jabatan memenuhi standar akademik yang ditetapkan, memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan dengan tingkat kelulusan yang baik.
  2. USKA dapat memastikan bahwa semua calon peserta diperlakukan secara adil tanpa memandang latar belakang dan atau asal usul daerah peserta. Hal ini dapat menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam proses penerimaan.
  3. Calon peserta PPG dapat mengukur kemampuan diri dalam persiapan  mengikuti PPG.


C. Mata Pelajaran

Mata Pelajaran USKA adalah sebagai berikut: Akidah Akhlak, Bahasa Arab, Fiqih, SKI, Qur'an Hadist, Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, Bahasa Jepang, Bimbingan dan Konseling, Biologi, Ekonomi, Fisika, Geografi, IPA, IPS, Kimia, Matematika, PJOK, PKn, Sejarah, Seni Budaya dan TIK.

D. Organisasi dan Tanggungjawab Penyelenggara

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pelaporan USKA yang meliputi:
    a. Menyiapkan petunjuk teknis USKA;
    b. Membentuk panitia tingkat pusat;
    c.  Menyusun jadwal kegiatan USKA;
    d. Mengembangkan sistem dan aplikasi USKA;
    e.  Menyiapkan soal USKA;
    f.  Menyiapkan data peserta USKA;
    g. Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan USKA;
    h. Menetapkan panitia USKA tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan tingkat Tempat USKA;
    i.  Melaksanakan sosialisasi USKA kepada panitia tingkat provinsi;
    j.  Menyiapkan instrumen monitoring dan format laporan;
    k. Melaksanakan   monitoring   dan   evaluasi  pelaksanaan  USKA;
    l.  Menyusun laporan hasil USKA kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

2.  Panitia tingkat Provinsi bertugas:

    a. Menetapkan TUK sesuai ajuan dari Kabupaten/Kota;
    b. Mengusulkan panitia tingkat Provinsi kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebanyak 3 (tiga) orang;
    c.  Melaksanakan  sosialisasi  petunjuk  teknis  USKA  kepada  panitia USKA tingkat Kabupaten/Kota;
    d. Mengkoordinasikan pelaksanaan USKA di Kabupaten/ Kota;
    e.  Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan USKA;

3.  Panitia tingkat Kabupaten/Kota bertugas:

    a. Mengusulkan panitia tingkat kabupaten/kota kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sejumlah 2 (dua) orang;
    b. Mengusulkan tempat penyelenggaraan USKA ke Provinsi;
    c.  Melaksanakan sosialisasi USKA di wilayahnya;
    d. Mengkoordinasikan pelaksanaan USKA di wilayahnya;
    e.  Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan USKA;

4.  Panitia Tempat Penyelenggaraan USKA
    a. Menyiapkan ruang dan fasilitas pelaksanaan USKA;
    b. Melakukan pengawasan pelaksanaan USKA;
    c.  Mengusulkan panitia tempat penyelenggaraan USKA melalui panitia tingkat kabupaten/kota kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sejumlah 3 (tiga) orang, dan melakukan penginputan data petugas di SIMPATIKA diantaranya:
        1) 1 (satu) Penanggung Jawab (ketua) per-ruangan
        2) 1 (satu) Pengawas (sekretaris) per-ruangan
        3) 1 (satu) Proktor (anggota) per-ruangan

d. Memastikan data petugas yang diinputkan valid;

e.  Memastikan data rekening petugas yang diinputkan adalah rekening aktif.

E. Peserta

Persyaratan Peserta USKA adalah:

  1. Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas yang berlaku;
  4. Memiliki NPK;
  5. Memiliki SK pengangkatan awal sebagai guru sebelum tahun 2022;
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan April 2023.


BAB III MEKANISME PELAKSANAAN

A. Ketentuan Pelaksanaan

Ketentuan pelaksanaan USKA adalah sebagai berikut:

  1. USKA dilaksanakan secara daring di Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  2. USKA dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada waktu, sesi dan tanggal yang telah ditetapkan sesuai surat pengantar ujian seleksi akademik (S37a);
  3. Bagi guru berkebutuhan khusus dan memerlukan pendampingan diatur oleh panitia TUK;
  4. Setiap  peserta  USKA  tidak  diperkenankan  membawa  buku  atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flashdisk, external hard disk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruang ujian;
  5. Setiap peserta wajib mengikuti USKA dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta USKA dinyatakan gugur;
  6. Panitia mempersiapkan laboratorium komputer minimal 30 menit sebelum jadwal pelaksanaan USKA.
  7. Batas keterlambatan maksimal 30 Menit. Peserta yang terlambat hadir, tidak diberikan tambahan waktu;
  8. Peserta yang berhalangan hadir atau terlambat lebih dari 30 menit  dengan alasan yang dibenarkan harus mendapat izin dari panitia TUK  dan dapat mengikuti seleksi di sesi berikutnya atau hari kedua.
  9. Pelaksanaan ujian seleksi akademik dipantau oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  10. Ketidakhadiran dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan USKA wajib dilaporkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.


B. Alur Pendaftaran

1.  Calon peserta seleksi akademik mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA menggunakan akun GTK masing-masing dengan kriteria peserta sebagai berikut:
    a. Peserta  yang  belum  pernah  mendaftar  USKA  dapat  melakukan pengajuan USKA;
    b. Peserta yang sudah mendaftar Seleksi Akademik tahun 2022 namun belum melaksanakan seleksi dapat langsung memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau melakukan perubahan mata pelajaran USKA melalui  mekanisme  verifikasi  dan  validasi program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV;
    c.  Peserta  yang  sudah  daftar  dan  lulus  seleksi  akademik  tahun sebelumnya dapat langsung klik tombol “Ikut PPG” untuk mengikuti PPG tahun 2023 atau melakukan perubahan mata pelajaran USKA melalui  mekanisme  verifikasi  dan  validasi program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Bagi peserta yang melakukan perubahan mata pelajaran USKA maka harus mengikuti seleksi akademik kembali;
    d. Peserta yang sedang mengikuti PPG tidak diperbolehkan mendaftar USKA kembali;
    e.  Peserta yang sudah memiliki NRG tidak diperbolehkan mendaftar USKA kembali;

2.  Kanwil Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu sesuai tabel linieritas (lampiran 1) antara program studi USKA yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
    a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi USKA yang  dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
    b. “Tolak (Permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan/atau bidang studi USKA yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-VI serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan.
    c.  “Tolak (Perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi USKA yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-VI tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.

3.  SIMPATIKA melakukan ploting Tempat Uji Kompetensi (TUK)
4.  Calon peserta mencetak surat pengantar ujian seleksi akademik (S37a)
5.  Calon peserta mengikuti ujian seleksi akademik melalui aplikasi Ujian Seleksi Kompetensi Akademik;
6.  Peserta yang dinyatakan lulus USKA selanjutnya menunggu pemanggilan untuk penempatan LPTK dalam pelaksanaan PPG sesuai kuota yang tersedia setiap tahunnya.


C. Teknis Pelaksanaan

Pelaksanaan USKA dilakukan dengan teknis sebagai berikut:

  1. Waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan;
  2. Setiap hari dilaksanakan maksimal 3 (tiga) sesi;
  3. Jumlah peserta setiap sesi maksimal 35 (tiga puluh lima) orang;
  4. Butir soal berjumlah 120 soal dengan durasi waktu 150 menit;
  5. Seluruh Jadwal menggunakan waktu setempat dengan masa jeda antar sesi 30 menit;
  6. Jadwal pelaksanaan dibagi menjadi 3 (tiga) sesi sebagai beriku
    a. Sesi 1 pukul 08.00 sd 10.30
    b. Sesi 2 pukul 11.00 sd 13.30
    c.  Sesi 3 pukul 14.00 sd 16.30
  7. Peserta harus mengikuti Try Out/Uji Coba sebelum jadwal pelaksanaan utama, untuk memastikan laptop/perangkat aman tidak ada kendala.
  8. Pengawas/panitia melakukan absensi/cek daftar hadir peserta pada aplikasi PPG.
  9. Token untuk membuka soal akan diinfokan oleh pengawas/panitia pada hari H, token hanya berlaku sesuai sesi dan jadwal peserta.
  10. Pengawas/Panitia  dapat  melakukan  monitoring  ujian,  seperti menampilkan daftar peserta yang sedang melaksanakan ujian, melihat durasi waktu dan status pelaksanaan, dan memperhatikan jumlah soal yang sudah dijawab.
  11. Pengawas/Panitia mempunyai akses untuk melakukan Suspend/Stop Ujian  apabila  terdapat  peserta  melakukan  pelanggaran  tata  tertib peserta.
  12. Pengawas/Panitia mempunyai akses untuk melakukan Logout Paksa apabila terdapat kendala tidak bisa login kembali yang disebabkan ada gangguan sarana atau perangkat ujian.
  13. Peserta dapat memastikan soal yang sudah dijawab tampil indikator warna biru pada penomoran soal.
  14. Peserta wajib mengerjakan USKA di dalam ruangan.
  15. Pengawas/panitia dapat mencetak berita acara pada aplikasi PPG, untuk diupload pada aplikasi SIMPATIKA.


TABEL LINEARITAS UJIAN SELEKSI KOMPETENSI  AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2023 MATA PELAJARAN AGAMA   DAN UMUM

No Program
     Studi PPG
Kode Program Studi S-1/D-IV
1 Fiqh 237 - Pendidikan Agama Islam
     - Akhwalus Syakhsiyah
     - Peradilan Agama
     - Perbandingan Madzhab
     - Jinayah Siyasah
     - Pidana Islam
     - Mu'amalah
     - Ilmu Falak
     - Dirasah Islamiyah
     - Perbandingan Madzhab dan
     Hukum
     - Tafsir Hadis (Syariah)
     - Syariah Islamiyah
     - Syariah wal Qonun
2 Qur’an Hadist 236 - Pendidikan Agama Islam
     - Tafsir Hadis
     - Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
     - Ilmu Hadis
     - Dirasah Islamiyah
     - Tafsir Ulumul Qur'an
     - Hadis Ulumul Hadis
3 Akidah
     Akhlak
235 - Pendidikan Agama Islam
     - Aqidah Filsafat
     - Aqidah Filsafat Islam
     - Akhlak Tasawuf
     - Ilmu Tasawuf
     - Tasawuf dan Psikoterapi
     - Dirasah Islamiyah
     - Perbandingan Agama
4 Sejarah
     Kebudayaan
     Islam
238 - Pendidikan Agama Islam
     - Sejarah Kebudayaan Islam
     - Sejarah Peradaban Islam
     - Dirasah Islamiyah
5 Bahasa Arab 239 - Pendidikan Bahasa Arab
     - Bahasa dan Sastra Arab
     - Sastra Arab
     - Tarjamah (Bahasa Arab)
1 Guru Kelas RA 21 - Pendidikan Guru RA
     - Pendidikan Islam Anak Usia Dini
     - Pendidikan Guru Pendidikan   Anak
     Usia Dini
     - Pendidikan Anak Usia Dini
     - Pendidikan Guru TK
     - Psikologi
     - Psikologi Islam
     - Bimbingan Konseling Islam
     - Bimbingan Konseling dan
     Pendidikan Islam
2 Guru Kelas MI 28 - PGMI
     - PGSD
     - Pendidikan Matematika
     - Pendidikan Bahasa Indonesia
     - Pendidikan Bahasa dan Sastra
     Indonesia
     - Pendidikan IPA dan/atau   rumpun
     IPA
     - Pendidikan PKn
     - Pendidikan IPS dan/atau   rumpun
     IPS
     - Tadris IPS
     - Tadris Bahasa Indonesia
     - Tadris Matematika
     - Tadris IPA
     - Tadris Fisika
     - Tadris Kimia
     - Tadris Biologi
3 Pendidikan Luar Biasa 800 - Pendidikan Luar Biasa
     - Pendidikan Khusus
     - Pendidikan Berkebutuhan Khusus
4 Seni Budaya 217 - Pendidikan Seni Budaya
     - Seni Drama
     - Seni Tari
     - Seni Musik
     - Seni Kriya
     - Seni Rupa
     - Seni Pertunjukan
     - Seni Media Rekam
5 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 - Pendidikan   Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
- Pendidikan Jasmani,   Kesehatan, dan Rekreasi
     - Pendidikan Kepelatihan Olah Raga
     - Ilmu Keolahragaan dan
     Kepelatihan
6 Bahasa Jawa 746 - Pendidikan Bahasa dan/atau
     Sastra Jawa
     - Sastra Nusantara
7 Bahasa Inggris 157 - Pendidikan Bahasa dan/atau
     Sastra Inggris
     - Sastra Inggris
     - Tadris Bahasa Inggris
8 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 100 - Pendidikan   IPS
- Ekonomi
- Geografi
- Sejarah
- Sosiologi
- Antropologi
- Sosiologi dan Antropologi
     - Akuntansi
     - Ekonomi Koperasi
     - Tadris IPS
     - Ekonomi Syariah
     - Akuntansi Syariah
9 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 97 - Pendidikan   IPA
- Pendidikan Fisika
- Pendidikan Kimia
- Pendidikan Biologi
- Fisika
- Kimia
- Biologi
- Tadris IPA
- Tadris Fisika
- Tadris Kimia
- Tadris Biologi
10 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) 154 - Pendidikan Kewargaan   Negara dan
     Hukum
     - Pendidikan Pancasila dan
     Kewarganegaraan
     - Administrasi Negara
     - Ilmu Hukum
     - Hukum Tata Negara
11 Bahasa Indonesia 156 - Pendidikan Bahasa dan/atau
     Sastra Indonesia
     - Sastra Indonesia
     - Tadris Bahasa Indonesia
12 Matematika 180 - Pendidikan   Matematika



- Pengajaran Matematika
     - Matematika
     - Statistika
     - Tadris Matematika
13 Bimbingan dan Konseling (Konselor) 810 - Bimbingan dan Konseling
     - Bimbingan dan Penyuluhan
     - Psikologi
     - Bimbingan dan Konseling   Islam
     - Bimbingan dan Konseling
     Pendidikan Islam
     - Bimbingan dan Penyuluhan   Islam
14 Geografi 207 - Pendidikan Geografi
     - Geografi
15 Ekonomi 210 - Pendidikan   Ekonomi
- Pendidikan Akuntansi
- Pendidikan Ekonomi Koperasi
     - Pendidikan Administrasi
     Perkantoran
     - Pendidikan Tata/ Administrasi
     Niaga
     - Ekonomi
     - Akuntansi
     - Manajemen
     - Ekonomi Koperasi
     - Ekonomi Syariah
     - Ekonomi Pembangunan
     - Sosial Ekonomi
     - Akuntansi Syariah
16 Bahasa Jepang 170 - Pendidikan Bahasa dan/atau
     Sastra Jepang
     - Sastra Jepang
17 Fisika 184 - Pendidikan Fisika
     - Fisika
     - Teknik Fisika
     - Tadris Fisika
     - Geofisika
     - Teknik Geofisika
18 Kimia 187 - Pendidikan Kimia
     - Kimia
     - Teknik Kimia/Teknik atau
     Rekayasa Kimia
     - Tadris Kimia
19 Biologi 190 - Pendidikan Biologi
     - Biologi
     - Pertanian
     - Peternakan
     - Kedokteran Hewan
- Tadris Biologi
20 Sejarah 204 - Pendidikan Sejarah
     - Sejarah

Related Posts