Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

 Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023


 STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGGARAAN ASESMEN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). 

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
 

 B. Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah

1. Tujuan

Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.

2. Fungsi Asesmen Madrasah adalah:

    a. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik b. Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran            pada madrasah
    b. umpan balik untuk perbaikan pembelajaran di madrasah
    c. Salah satu syarat penentuan kelulusan

C. Pengertian

Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) ini yang dimaksud dengan:

  1. Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  2. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut AM adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
  3. Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah yang selanjutnya disebut SOP AM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan AM.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi AM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal AM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
  6. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
  7. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi.
  8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag Kab./Kota
  9. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


PESERTA DAN MADRASAH PENYELENGGARA ASESMEN MADRASAH

BAB II


A. Persyaratan Peserta AM

    1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)

        a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
        b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6                   (enam) semester ganjil. c. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

    2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)

        a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
        b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9                (sembilan) semester ganjil.
        c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan                        semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
        d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).

    3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) 

        a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.
        b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10 (sepuluh) sampai dengan kelas             12 (dua belas) semester ganjil.
        c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan                        semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
        d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)

B. Hak dan Kewajiban Peserta AM

    1. Hak Peserta AM
        a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti AM.
        b. Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.

    2. Kewajiban Peserta AM
        a. Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
        b. Peserta AM wajib mematuhi tata tertib.

C. Pendataan Peserta AM


  1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
  2. Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
  3. Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.
  4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
  5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.


D. Nomor Peserta AM


Nomor peserta AM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut:

1) 2 digit pertama : kode tahun ujian
2) 2 digit kedua : kode provinsi
3) 2 digit ketiga : kode kab./kota
4) 1 digit keempat : kode jenjang
                                  untuk jenjang MI adalah I
                                  untuk jenjang MTS adalah 2
                                  untuk jenjang MI adalah 3

5) 4 digit kelima : kode madrasah
6) 4 digit keenam : nomor urut peserta asesmen

Contoh: 23-10-19-1-0802-0001

Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah TP. 2022/2023 Selengkapnya unduh pada link dokumen pdf di bawah ini

Related Posts