Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


 Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah


Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (5), Pasal 22 ayat (8), Pasal 28 ayat (5), Pasal 41 ayat (5), dan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-Undang Nomor  5  Tahun  2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana n telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS  DAERAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  2. Perangkat  Daerah  Provinsi  adalah  unsur  pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam  penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
  3. Perangkat   Daerah   Kabupaten/Kota   adalah   unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
  4. Pemerintah   Pusat   adalah   Presiden   Republik   Indonesia  yang     memegang     kekuasaan     pemerintahan     negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  Urusan Pemerintahan dalam negeri.
  6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas  Pembantuan  dengan  prinsip  otonomi  seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik  Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
  7. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
  8. Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  DPRD  adalah  lembaga  perwakilan  rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  9. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan   masyarakat   hukum   yang   mempunyai   batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Urusan  Pemerintahan  adalah  kekuasaan  pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
  11. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
  12. Urusan       Pemerintahan       Pilihan       adalah       Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
  13. Dinas  adalah  Perangkat  Daerah  yang  merupakan  unsur pelaksana  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Daerah.
  14. Badan adalah   Perangkat Daerah yang merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
  15. Cabang   Dinas   adalah   bagian   dari   Perangkat   Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan bidang pendidikan menengah, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, dan kehutanan yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
  16. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
  17. Tugas      Teknis      Operasional      adalah      tugas      untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
  18. Tugas      Teknis      Penunjang      adalah      tugas      untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.

 

BAB II CABANG DINAS

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 2

(1) Dalam     rangka     efektivitas     penyelenggaraan     Urusan Pemerintahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta Urusan Pemerintahan  yang  hanya  diotonomikan  kepada  Daerah  provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
(2) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai     dengan     bidang     Urusan     Pemerintahan     yang diselenggarakan.

Pasal 3

(1) Cabang  dinas  mempunyai  tugas  membantu  kepala  dinas daerah provinsi melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  daerah  provinsi di wilayah kerjanya.
(2) Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1), cabang dinas menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
b. koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
c.  koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya; dan
d.  pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3) Urusan  Pemerintahan  yang  dilaksanakan  cabang  dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi yang meliputi:
a.  sub Urusan     Pemerintahan     bidang     pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
b.  Urusan Pemerintahan bidang kehutanan;
c.  Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral; dan
d.  sub Urusan Pemerintahan bidang kelautan.

(4) Dalam  rangka  percepatan  dan  efisiensi  pelayanan  publik pada bidang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (3),  cabang  dinas  mendapat  pelimpahan wewenang perizinan dan wewenang lainnya dari gubernur yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.

(5) Cabang  dinas  dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi cabang dinas.

Bagian Kedua
Pembentukan, Lokasi, dan Wilayah Kerja

Pasal 4

Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal   2   ayat   (1)   ditetapkan   dengan   peraturan   gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.

Pasal 5

Konsultasi pembentukan cabang dinas  secara tertulis dengan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilengkapi dengan dokumen meliputi:
a.  kajian akademis pembentukan cabang dinas; dan
b.  analisis rasio belanja pegawai.

Pasal 6

(1) Pembentukan   cabang   dinas   tidak   berlokasi   di   ibukota provinsi.
(2) Wilayah  kerja  cabang  dinas  dapat  meliputi  1  (satu)  atau lebih kabupaten/kota.
(3) Cabang dinas yang wilayah kerjanya hanya pada 1 (satu) kabupaten/kota,  dapat  dibentuk  dengan  ketentuan meliputi:
a.  kabupaten/kota berciri kepulauan;
b.  kabupaten/kota  di  daerah  perbatasan  dengan  negara lain;
c.  kabupaten/kota terluar; dan/atau
d.  kabupaten/kota yang tidak tersedia akses transportasi darat; dan
e.  kabupaten/kota  yang  mempunyai  jarak  dari  ibu  kota provinsi  dan  jarak  dengan  ibu  kota  kabupaten/kota tetangga  lebih  dari  100  km  untuk  wilayah  Jawa, Bali dan Nusa Tenggara atau lebih dari 150 km untuk luar Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

(4) Pembentukan  cabang  dinas  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) dilaksanakan apabila:
a. tidak      terdapat      dinas      kabupaten/kota      yang melaksanakan  Urusan  Pemerintahan  yang  sama dengan Urusan Pemerintahan yang akan dilaksanakan oleh cabang dinas tersebut; dan/atau
b.  dinas   kabupaten/kota   yang   mempunyai   tugas   dan fungsi menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang sama dengan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh cabang dinas tersebut tidak bersedia untuk melaksanakan tugas pembantuan dari  Daerah provinsi ke kabupaten/kota atau dinas kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan tersebut berkinerja rendah.

Bagian Ketiga

Klasifikasi dan Kriteria

Pasal 7


(1) Cabang dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.

(2) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. cabang  dinas  kelas  B  untuk  mewadahi  beban  kerja yang kecil.

Pasal 8

(1) Klasifikasi  cabang  dinas  yang  melaksanakan  Urusan Pemerintahan bidang pendidikan, sub urusan pendidikan menengah ditentukan berdasarkan kriteria meliputi:
a. cabang   dinas   kelas   A   dibentuk   apabila   melayani minimal  150  (seratus  lima  puluh)  satuan  pendidikan menengah dan/atau satuan pendidikan khusus; dan

b. cabang   dinas   kelas   B   dibentuk   apabila   melayani minimal   100   (seratus)   sampai   dengan   149   (seratus empat puluh sembilan) satuan pendidikan menengah dan/atau satuan pendidikan khusus.

(2) Klasifikasi  cabang  dinas  yang  melaksanakan  Urusan Pemerintahan bidang energi sumber daya mineral ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. cabang dinas kelas A dibentuk apabila:

  1. total luas cekungan air tanah lebih dari atau sama dengan 800 (delapan ratus) ha;
  2. jumlah  izin  pemanfaatan  air  tanah  lebih  dari  atau sama dengan 200 (dua ratus);
  3. jumlah  izin  usaha  pertambangan  Mineral  Logam dan Batubara lebih dari atau sama dengan 20 (dua puluh);
  4. jumlah izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam   dan   Batuan   dalam   Rangka   Penanaman Modal Dalam Negeri lebih dari atau sama dengan 40 (empat puluh);
  5. jumlah izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan  dalam  wilayah  pertambangan  rakyat  lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh);
  6. jumlah izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dan izin usaha  pertambangan  operasi  produksi  khusus untuk pengangkutan dan penjualan lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh);
  7. jumlah izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan  terdaftar  dalam  rangka  penanaman modal dalam negeri yang kegiatan usahanya dalam 1   (satu)   Daerah   provinsi   lebih   dari   atau   sama dengan 20 (dua puluh);
  8. jumlah   izin   pemanfaatan   langsung   panas   bumi lintas  daerah  kabupaten/kota  dalam  satu  provinsi yang  diterbitkan  lebih  dari  atau  sama  dengan  15 (lima belas);
  9. jumlah  desa  belum  teraliri  listrik  lebih  dari  atau sama dengan 24 (dua puluh empat); dan
  10. jumlah   IUPTL,   izin   oprasi   dan   izin   usaha   jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri lebih dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat).

......................

Bagian Keempat
Susunan Organisasi

Pasal 9


(1) Susunan organisasi cabang dinas kelas A, terdiri atas:
a.  kepala;
b.  subbagian tata usaha;
c.  seksi paling banyak 2 (dua) seksi;dan d.  kelompok jabatan fungsional.

(2) Susunan organisasi cabang dinas kelas B, terdiri atas:
a.  kepala;
b.  subbagian tata usaha; dan
c.  kelompok jabatan fungsional.

Pasal 10

Dalam  hal  sudah  dibentuk  cabang  dinas, Perangkat  Daerah tidak   mempunyai   unit   organisasi   terendah,   kecuali   pada sekretariat  atau  pada  bidang  yang  melaksanakan  Urusan Pemerintahan lain yang bergabung dengan dinas tersebut.

BAB III UPTD


Bagian Kesatu
UPTD Provinsi

Paragraf 1
Pembentukan UPTD Provinsi

Pasal 11


1) Pada  dinas  atau  badan  Daerah  provinsi  dapat  dibentuk UPTD provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

2) Kriteria pembentukan UPTD Provinsi meliputi:
a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya;
b.  penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
c.  memberikan   kontribusi   dan   manfaat   langsung   dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. tersedianya   sumber   daya   yang   meliputi   pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana;
e.  tersedianya  jabatan  fungsional  teknis  sesuai  dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
f. memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu; dan
g. memperhatikan      keserasian      hubungan      antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
....

Bagian Kedua
UPTD Kabupaten/Kota

Paragraf 1
Pembentukan

Pasal 20

(1) Pada  Dinas  atau  Badan  Daerah  kabupaten/kota  dapat dibentuk UPTD kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.

(2) Kriteria pembentukan suatu UPTD meliputi:
a. melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas/Badan instansi induknya;
b.  penyediaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh Perangkat Daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
c.  memberikan   kontribusi   dan   manfaat   langsung   dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
d. tersedianya   sumber   daya   yang   meliputi   pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana;
e.  tersedianya  jabatan  fungsional  teknis  sesuai  dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
f. memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu; dan
(3) Pembentukan      UPTD      kabupaten/kota      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.

Pasal 21

Konsultasi Pembentukan UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  20  ayat  (3)  dilengkapi  dengan dokumen meliputi:
a. kajian akademis perlunya pembentukan unit pelaksana teknis; dan
b.  analisis rasio belanja pegawai;

Pasal 22

(1) Selain    UPTD    kabupaten/kota    sebagaimana    dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota.
(2) Satuan  pendidikan  Daerah  kabupaten/kota  sebagaimana dimaksud   pada   ayat   (1)   berbentuk   satuan   pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.




Related Posts