Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

EDM (Evaluasi Diri Madrasah) adalah suatu proses penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat madrasah berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada prinsipnya EDM adalah penilaian yang dilakukan oleh warga madrasah dengan penuh kesadaran dan kejujuran untuk perbaikan mutu pendidikan madrasah. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan EDM ini diperlukan kebersamaan dan kemauan kepala madrasah, guru,  tenaga kependidikan, komite madrasah, siswa, orang tua siswa, dan yayasan (bagi madrasah swasta) untuk bersedia membuka diri. Dengan demikian madrasah dapat memperbaiki kekurangan, mempertahankan, dan meningkatkan keunggulan dalam mencapai visi dan misi madrasah. Semangat kebersamaan seluruh warga madrasah untuk mau mengevaluasi diri demi kemajuan bersama adalah kunci dari keberhasilan EDM.



Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran, Kementerian Agama telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah madrasah dalam melaksanakan evaluasi diri sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah. Platform yang selanjutnya disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik dan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan madrasah. Aplikasi e-RKAM dan EDM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Hal ini selaras dengan himbauan Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan pertanggungjawaban, namun dapat lebih difokuskan pada pengembangan mutu pembelajaran.

Aplikasi e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lainnya secara lebih transparan dan akuntabel, yang dapat diakses secara berjenjang mulai tingkat madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat Kementerian Agama RI. Penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan. Transformasi digital ini merupakan upaya konkrit dalam mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bebas korupsi.


Tujuan EDM

1. Menilai kinerja madrasah berdasarkan SNP.
2. Memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan madrasah.
3. Membantu menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan madrasah.
4. Menjadi acuan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) dan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

 

Manfaat EDM

1. Mengetahui tingkat pencapaian kinerja/peta mutu madrasah.
2. Mengetahui kekuatan, kelemahan, dan tantangan yang dimilikinya madrasah.
3. Mengetahui peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
4. Mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan mutu.
5. Mengidentifikasi program/kegiatan prioritas bagi peningkatan kinerja madrasah.
6. Bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
7. Bahan masukan penyusunan renstra/RPJM/RKM.
8. Bahan penyusunan RKAM.
9. Bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan dan/atau bantuan dari yayasan (bagi madrasah swasta).
10. Bahan masukan penyusunan perencanaan program kegiatan tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Pelaksana EDM  

EDM dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu (TPM) Madrasah yang dibentuk dan diputuskan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah. Dalam pelaksanaannya, TPM dibantu oleh bendahara madrasah/staf administrasi (operator) yang menangani pendataan di madrasah dan program BOS.
1. Kriteria TPM
a. Memiliki integritas.
b. Memahami konsep peningkatan dan pengembangan madrasah.
c. Memiliki komitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan madrasah.

2. Keanggotaan TPM
Anggota TPM sekurang-kurangnya terdiri dari 8 orang, yang melibatkan berbagai unsur di madrasah, meliputi kepala madrasah, bendahara madrasah, guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite madrasah, perwakilan orang tua siswa selain komite madrasah, operator, yayasan (bagi madrasah swasta) dan perwakilan siswa (pada jenjang MTs dan MA/MAK).
Susunan keanggotaan TPM sebagai berikut:
a. Penanggung jawab: Kepala Madrasah
b. Ketua: salah satu wakil kepala madrasah
c. Sekretaris: satu orang dari unsur guru
d. Anggota: Jika jumlah sumber daya di madrasah mencukupi, anggota TPM dapat dibagi menjadi beberapa kelompok/bidang penugasan sesuai dengan jumlah aspek dalam EDM.



Related Posts