Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Verifikasi Data Hasil ANBK 2021

Bagi sekolah yang sudah melaksanakan ANBK tahun 2021 yang lalu, ada lagi satu tugas yang wajib dilaksanakan yang melakukan verifikasi data pelaksanaan ANBK 2021. Hal ini didasarkan pada surat Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemdikbud, nomor 0047/H4/PG.00.02/2022  tentang verifikasi Verifikasi Data ANBK 2021. Adapaun isi suratnya sebagai berikut: 

Verifikasi Data Hasil ANBK 2021



Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Seluruh Indonesia
     

Dalam  rangka  evaluasi  hasil  pelaksanaan  Asesmen  Nasional  Tahun  2021,  Pusat  Asesmen Pendidikan, Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan akan melakukan verifikasi data hasil pelaksanaan ANBK 2021 pada satuan pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara  untuk menyampaikan kepada satuan pendidikan beberapa hal berikut:
 
1. melakukan verifikasi data keikutsertaan AN pada tahun 2021 melalui laman https://anbk.kemdikbud.go.id menggunakan username dan password masing-masing satuan pendidikan, yang meliputi:
a. verifikasi data peserta didik pada menu Konfirmasi Peserta Didik;
b. verfikasi data kepala satuan pendidikan dan pendidik pada menu Konfirmasi Kepsek & Pendidik.

2. melengkapi data AN:  
a. mengunggah kekurangan data peserta didik sesuai petunjuk pada laman ANBK. Perlu  kami informasikan bahwa akses untuk mengunggah data akan dibuka mulai tanggal 31 Januari sampai dengan tanggal 12 Februari 2022. Tim Pusat akan menghubungi satuan Pendidikan yang mengalami kesulitan dalam mengunggah data respon peserta didik.
 
b. mengisi instrumen survei lingkungan belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik yang belum lengkap mengisi atau belum mengisi pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 7 Februari sampai dengan tanggal 18 Februari 2022.

Adapun tugas proktor atau operator ada pada poin 1a dan 1b, serta 2a. Sedangkan tugas kepala sekolah adalah memastikan guru disekolahnya melakukan pengisian survei lingkungan belajar (SLB) poin 2b. Jika sudah pernah maka tidak perlu lagi melakukan SLB tersebut.

Saat admin mencoba melakukan verifikasi pada poin 1a dan 1b, laman malah kosong. Mungkin karena sudah melaksanakan ANBK dengan sukses. Demikian sekilat info bagi operarot proktor ANBK dan Kepala Sekolah perihal verifikasi data hasil ANBK 2021 lalu.


Related Posts