Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Peraturan BKN No 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2022)

Badan Kepegawaian Negara Telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai kelas jabatan ASN lewat Kamus Kelas Jabatan lewat peraturan Badan kepegawaian negara Nomor 5 tahun 2021. Kamus kelas jabatan ini ditujukan untuk standarisasi penyusunan evaluasi jabatan agar terwujud penyelenggaraan manajemen pegawai negri sipil yang akuntabel.

kamus kelas jabatan

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam organisasi.

Kamus Kelas Jabatan adalah data atau informasi yang berisi tentang hasil Evaluasi Jabatan dari berbagai jenis Jabatan berupa nilai dan kelas Jabatan beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan berdasarkan hasil persetujuan Menteri terhadap usulan kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah.

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2021

TENTANG

KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang    :
a.    bahwa  sesuai  dengan   ketentuan  Pasal  3  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan yang dalam pelaksanaannya perlu dibuat standardisasi agar terwujud penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel;
b.    bahwa   standardisasi   penyusunan   evaluasi   jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam bentuk kamus kelas jabatan yang memuat hasil penilaian dari  faktor  evaluasi  jabatan  untuk  jabatan  pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional;
c.  bahwa   berdasarkan   pertimbangan   sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan  Badan  Kepegawaian  Negara  tentang  Kamus  Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Mengingat      : 

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ,  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai  Negeri  Sipil ;
  3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian    Negara    
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun  2011  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
  6. Peraturan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN   BADAN   KEPEGAWAIAN   NEGARA   TENTANG KAMUS KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

  1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan organisasi.
  2. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
  3. Jabatan   Administrasi   yang   selanjutnya   disingkat  JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok   Jabatan   yang   berisi   fungsi   dan   tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  5. Evaluasi  Jabatan  adalah  suatu  proses  untuk  menilai suatu Jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang ditetapkan untuk menentukan tingkatan Jabatan berupa kelas Jabatan.
  6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  8. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Kamus Kelas Jabatan adalah data atau informasi yang berisi tentang hasil Evaluasi Jabatan dari berbagai jenis Jabatan berupa nilai dan kelas Jabatan beserta penilaian dari  setiap  kriteria  faktor  Jabatan  berdasarkan  hasil persetujuan  Menteri  terhadap  usulan  kelas  Jabatan  di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:

a.    penyajian  data  dan/atau  informasi  mengenai  nilai  dan kelas Jabatan hasil Evaluasi Jabatan dari JPT, JA, dan JF beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan; dan
b.    penyesuaian   dan/atau   evaluasi   terhadap   data   dan  informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan.

Pasal 3

(1)   Kamus Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2)  Data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dapat dibuat dalam bentuk aplikasi sistem informasi kelas Jabatan, situs web, dan/atau bentuk lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

Kamus Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Evaluasi Jabatan untuk JPT, JA, dan/atau JF.

Pasal 5

(1)   Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas Jabatan dari Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, PPK wajib menyampaikan penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penyampaian  penetapan  perubahan  hasil  Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi aparatur sipil negara.

Pasal 6

Penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.

Update Peraturan BKN No 14 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Pasal I

Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Badan  Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan (Berita Negara Republik  Indonesia  Tahun 2021 Nomor 707) diubah sebagai berikut:

1.    Ketentuan  Pasal  5  ditambahkan  2  (dua)  ayat  yakni ayat (3), dan ayat (4) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)   Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas Jabatan dari Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, PPK wajib menyampaikan penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2)  Penyampaian penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi aparatur sipil negara.
(3)   Berdasarkan   penyampaian   penetapan   perubahan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan persetujuan Menteri mengenai hasil evaluasi jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah.
(4) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penerapan persetujuan Menteri mengenai hasil evaluasi jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (3) Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan rekomendasi kepada PPK untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian dengan tembusan kepada:
    a.   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk instansi pusat; dan
    b.   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk instansi daerah.

2.    Ketentuan  Pasal  6  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 6

(1)  Penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (2)  dilaksanakan  minimal  1  (satu)  kali  dalam  2 (dua)  tahun.
(2)   Hasil penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

3.  Ketentuan  angka  2  Lampiran  Peraturan  Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah diubah, sehingga  menjadi  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal II

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Peraturan  Badan ini  dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2022

Plt. KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BIMA HARIA WIBISANA


Dalam Kamus Kelas jabatan ini memuat nama-nama jabatan fungsional, jabatan administrasi berikut dasar hukum, kelas jabatan, tugas jabatan. Silakan unduh di tautan di bawah ini.


Related Posts