Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jabatan Fungsional Asisten Apoteker - Permenpan No PER/08/M.PAN/4/2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai  ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.


Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Apoteker

Asisten Apoteker mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.

Rincian Kegiatan Asisten Apoteker

1. Asisten Apoteker  Pelaksana Pemula

a. Menyiapkan ruangan, peralatan dan bahan-bahan untuk kegiatan produksi dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;
b. Menyiapkan bahan/alat dalam rangka Sterilisasi Sentral;
c. Menyimpan alat-alat dan mendistribusikannya dalam rangka Sterilisasi Sentral;
d. Mendistribusikan perbekalan farmasi dalam rangka Pendistribusian Perbekalan Farmasi.

2. Asisten Apoteker Pelaksana, yaitu:

a. Mengumpulkan bahan-bahan atau data-data dari berbagai sumber/acuan dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian;
b. Mengumpulkan data-data dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi;
c. Menimbang dan atau mengukur bahan baku dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;

d. Menyiapkan ruangan, perlatan dan bahan-bahan untuk kegiatan produksi dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Steril;
e. Mengemas alat-alat dalam rangka Sterilisasi Sentral;
f. Menerima dan memeriksa perbekalan farmasi dalam rangka Penerimaan Perbekalan Farmasi;
g. Menyimpan perbekalan farmasi dalam rangka Penyimpanan Perbekalan Farmasi;
h. Menerima dan menyeleksi persyaratan administrasi resep serta menghitung harga obatnya dalam rangka Dispensing Resep Individual.

3.  Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan, yaitu:

a. Memilah-milah, mengelompokkan dan mengompilasi data-data dalam rangka Penyiapan Rencana Kegiatan Kefarmasian;
b. Merekapitulasi data-data dalam rangka Pemilihan Perbekalan Farmasi;
c. Merekapitulasi data-data dalam rangka Perencanaan Perbekalan Farmasi;
d. Menyiapkan daftar usulan perbekalan farmasi dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Pembelian;
e. Menyiapkan daftar usulan perbekalan farmasi yang merupakan program pemerintah dalam rangka Pengadaan Perbekalan Farmasi Melalui Jalur Non Pembelian;
f. Mengemas obat dan memberi etiket dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Non Steril;
g. Menimbang dan atau mengukur bahan baku dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Steril;
h. Menyiapkan obat dan membuat etiket dalam rangka Dispensing Resep Individual;
i. Menyiapkan kebutuhan obat untuk tiap kali pemakaian dalam rangka Dispensing Dosis Unit;
j. Menyiapkan komponen Sediaan Nutrisi Parenteral Total dalam rangka Sediaan Nutrisi Parenteral Total;
k. Membuang limbah obat dalam rangka Sediaan Sitostatika;
l. Menyusun laporan kegiatan farmasi klinik dalam rangka Penyusunan Laporan Kegiatan Farmasi Klinik.

4. Asisten Apoteker Penyelia, yaitu:

a. Mengemas obat dan memberi etiket dalam rangka Produksi Sediaan Farmasi Steril;
b. Melaksanakan penghapusan dalam rangka Penghapusan Perbekalan Farmasi;
c. Menyusun laporan kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi;
d. Membuat rincian pemakaian obat dan biayanya dalam rangka Dispensing Dosis Unit:
e. Menyiapkan sediaan intra vena dalam rangka Sediaan Intravena;
f. Menyiapkan sediaan sitostatika dalam rangka Sediaan Sitostatika.

Dokumen lengkap  tentang Jabatan Fungsional Apoteker silakan unduh di tautan  yang kami siapkan di bawah.





Related Posts