Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur - Permenpan RB No 37 tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur - Permenpan RB No 37 tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia  Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai  ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur  terdiri atas:
a. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama;
b. Analis SDM Aparatur Ahli Muda;
c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya; dan
d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu  melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks  kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur - Permenpan RB No 37 tahun 2020

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM  Aparatur


Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM  Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu sistem manajemen  aparatur sipil negara, manajemen sumber daya aparatur  aparatur strategik & reformasi birokrasi,  analisis dan rancangan organisasi publik, serta proses dan analisis kebiakan/regulasi bidang sumber daya manusia  aparatur.
Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur terdiri atas:

a. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
b. pengadaan aparatur sipil negara;
c. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
d. pengembangan karier aparatur sipil negara;
e. pola karier aparatur sipil negara;
f. promosi aparatur sipil negara;
g. mutasi aparatur sipil negara;
h. penugasan aparatur sipil negara;
i. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
j. penilaian kinerja aparatur sipil negara;
k. disiplin aparatur sipil negara;
l. penghargaan aparatur sipil negara;
m. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
n. pemberhentian aparatur sipil negara;
o. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
p. perlindungan aparatur sipil negara;
q. cuti aparatur sipil negara;
r. sistem informasi aparatur sipil negara;
s. manajemen sumber daya manusia aparatur strategik;
t. reformasi birokrasi;
u. analisis organisasi publik;
v. rancangan organisasi publik;
w. proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
x. analisis kebijakan/ regulasi bidang sumber daya manusia aparatur

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
 
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun kebutuhan aparatur sipil negara  sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;
2. menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
3. menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
4. menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
5. menyusun pola karier aparatur sipil negara
6. menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara
7. menganalisis proses promosi aparatur sipil negara;
8. menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara
9. menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara
10. merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi  aparatur sipil negara;
11. menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi
12. menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara;
13. melakukan monitoring/pemantauan kinerja aparatur sipil negara;   
14. melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai;
15. menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/Negara;   
16. menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja;   
17. menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja;
18. merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain;
19. menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara
20. menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara
21. menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara
22. menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara
23. menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
24. menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara
25. menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara
26. menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan
27. menyusun kerangka kerja sistem manajemen  SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
28. menyusun struktur/kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi;
29. menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
30. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat  bidang ilmu administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen/pengembangan sumber daya manusia, pemerintahan, dan informatika;
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.


Dokumen lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur silakan unduh di tautan  yang kami siapkan di bawah.

Related Posts