Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan - Permenpan RB No 68 tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan - Permenpan RB No 68 tahun 2020

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan  yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar  negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan  dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Analis Perdagangan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, Pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan, Pengelolaan Ekspor dan Impor, Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi, Pemberdayaan Konsumen, Pengembangan promosi perdagangan, Pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
 

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan - Permenpan RB No 68 tahun 2020

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan


Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Perdagangan Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2. melakukan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau nonperizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3. memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
4. melakukan pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting;
5. menganalisis data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
6. melakukan analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
7. menganalisis data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik;
8. melakukan analisis potensi, kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan;
9. melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan;
10. menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat;
11. menganalisis data survey terkait kerjasama logistik;
12. menganalisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi;
13. menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen;
14. melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pengaduan konsumen;
15. melaksanakan survey pemberdayaan konsumen;
16. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen  persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
17. memeriksa kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
18. menganalisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor;
19. menganalisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor;
20. menganalisis pasar dan produk lokal;
21. menyusun market brief;
22. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
23. menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
24. melakukan pelayanan informasi perdagangan kepada pihak-pihak terkait;
25. melakukan pembaharuan data dan informasi perdagangan ke dalam sistem informasi perdagangan;
26. menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
27. mengidentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
melalui pengangkatan pertama  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat   di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, atau desain produk; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 Pengangkatan pertama  merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari calon PNS.

Dokumen lengkap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan silakan unduh di tautan  yang kami siapkan di bawah.

Related Posts