Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jab Fung Analis Ketahanan Pangan - PermenPAN RB No 29 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah  jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.

Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;  
2. mengolah data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;  
3. melakukan identifikasi dan inventarisasi data wilayah rentan rawan pangan;
4. mengolah data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
5. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
6. mengolah data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
7. melakukan identifikasi dan inventarisasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
8. mengolah data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
9. melakukan identifikasi dan inventarisasi data akses pangan;
10. mengolah data/informasi data akses pangan;
11. melakukan identifikasi dan inventarisasi data stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
12. mengolah data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
13. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan distribusi pangan;  
14. mengolah data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
15. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pola/jaringan distribusi pangan;
16. mengolah data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
17. melakukan identifikasi dan inventarisasi data harga dan stok pangan;
18. mengolah data/informasi harga dan stok pangan;
19. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pasokan dan harga pangan;
20. mengolah data/informasi pasokan dan harga pangan;
21. melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan pemerintah;
22. melakukan identifikasi dan inventarisasi data  cadangan pangan masyarakat;
23. mengolah data/informasi cadangan pangan pemerintah;
24. mengolah data/informasi cadangan pangan masyarakat;
25. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
26. mengolah data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
27. melakukan identifikasi dan inventarisasi data konsumsi pangan;
28. mengolah data/informasi konsumsi pangan;
29. melakukan identifikasi dan inventarisasi data potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
30. mengolah data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
31. melakukan identifikasi dan inventarisasi data penganekaragaman pangan;
32. mengolah data/informasi penganekaragaman pangan;
33. melakukan identifikasi dan inventarisasi data keamanan pangan segar;
34. mengolah data/informasi keamanan pangan segar;
35. mengolah data/informasi prognosa neraca pangan;
36. mengolah data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
37. menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
38. melakukan penyusunan pedoman/panduan/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
39. menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan. 


Dokumen lengkap tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan - PermenPAN RB No 29 Tahun 2019 silakan unduh di tautan di bawah ini


Related Posts