Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tunjangan Guru ASND

 

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tunjangan Guru ASND

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tunjangan Guru ASND

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis dalam pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Regulasi ini menjadi dasar operasional dalam penyaluran tiga jenis tunjangan, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Peraturan ini disusun dengan tujuan utama meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kesejahteraan guru di tingkat daerah. Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya sistem penyaluran yang transparan, akuntabel, efektif, dan tepat sasaran. Dengan demikian, setiap dana yang disalurkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan.

Secara umum, regulasi ini mengatur definisi, prinsip, hingga mekanisme penyaluran tunjangan. Guru ASND dalam konteks ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah. Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai basis utama verifikasi data guru.

Tunjangan profesi merupakan komponen utama dalam kebijakan ini. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi profesionalnya. Untuk menerima tunjangan profesi, guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik, memiliki nomor registrasi guru, serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan. Besaran tunjangan profesi ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok dan dibayarkan setiap bulan langsung ke rekening guru.

Selain itu, terdapat tunjangan khusus yang diberikan kepada guru yang bertugas di daerah dengan kondisi tertentu. Daerah khusus yang dimaksud meliputi wilayah terpencil, perbatasan, daerah dengan masyarakat adat terpencil, serta daerah yang terdampak bencana atau dalam kondisi darurat. Tunjangan ini bertujuan sebagai kompensasi atas tantangan yang dihadapi guru dalam menjalankan tugasnya di lokasi tersebut. Besarannya juga setara dengan satu kali gaji pokok dan diberikan secara rutin setiap bulan.

Sementara itu, tambahan penghasilan diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan ini menjadi bentuk dukungan sementara bagi guru yang masih dalam proses peningkatan kualifikasi. Untuk mendapatkan tambahan penghasilan, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, terdaftar aktif di Dapodik, serta memenuhi beban kerja. Nilai tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan.

Mekanisme penyaluran tunjangan dalam peraturan ini dilakukan melalui beberapa tahapan terstruktur. Proses dimulai dari pembaruan data guru oleh satuan pendidikan, dilanjutkan dengan sinkronisasi dan validasi data oleh pemerintah pusat, kemudian penetapan penerima melalui surat keputusan resmi, hingga akhirnya penyaluran dana langsung ke rekening guru. Jadwal penyaluran dilakukan setiap bulan dengan tenggat waktu yang telah ditentukan dalam lampiran peraturan.

Peraturan ini juga mengatur kondisi penghentian pembayaran tunjangan. Tunjangan dapat dihentikan apabila guru meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, dipidana, atau mendapatkan tugas belajar. Penghentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah kondisi tersebut terjadi. Selain itu, terdapat mekanisme penyesuaian pembayaran jika terjadi perubahan data, seperti kenaikan gaji pokok.

Aspek pengawasan juga menjadi bagian penting dalam regulasi ini. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan penyaluran tunjangan berjalan sesuai ketentuan. Jika terjadi kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian data, guru wajib mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Sebagai penutup, Peraturan Menteri ini menggantikan aturan sebelumnya dan berlaku surut sejak 1 Januari 2026. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan tunjangan guru yang lebih modern, berbasis data, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Dengan sistem yang lebih tertata dan transparan, guru sebagai ujung tombak pendidikan diharapkan dapat bekerja lebih optimal dan sejahtera, sehingga berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran di Indonesia.

Dokumen lengkap  Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 tentang Tunjangan Guru ASND Unduh di bawah ini

Lebih baru Lebih lama