Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

CPNS Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021

Pada tahun ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka kesempatan berkarir dan berkarya bagi para diaspora serta talenta unggul untuk memajukan riset dan inovasi Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 325 formasi yang terdiri dari 221 formasi CPNS dan 104 formasi CPPPK siap diisi oleh para anak bangsa lulusan S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri.

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 992 Tahun 2021, tanggal 24 Juni 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2021, BRIN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda dan Peneliti Ahli Madya di lingkungan BRIN


Seleksi CASN BRIN untuk memenuhi kebutuhan formasi jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

I. PELAMAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

Formasi CPNS dibedakan menjadi formasi khusus dan formasi umum, dengan kriteria pelamar sebagai berikut:

a. Formasi Khusus, terdiri dari:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada formasi  khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat  “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  2. Penyandang Disabilitas, diperuntukkan bagi pelamar yang mempunyai kelainan fisik, sensorik, mental dan atau intelektual yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  3. Diaspora, diperuntukkan bagi pelamar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama minimal 2 (dua) tahun. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat, diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan surat keterangan keturunan asli Papua/Papua Barat dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

b. Formasi umum diperuntukan bagi pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka 1.1. huruf a, b, c dan d di atas

II. PELAMAR CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)

Formasi CPPPK diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan formasi jabatan yang ditentukan.

 

Untuk informasi lebih lengkap silakan buka laman Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia di https://casn.brin.go.id/

Related Posts