Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Surat Dirjen GTK Kemdikbud Ristek Tentang Seleksi PPPK 2021

Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 sudah di depan mata. Walaupun terjadi penundaan yang awalnya rencana mulai dibuka pendaftaran di akhir Mei 2021, namun dipastikan pendaftaran akan dilaksanakan bulan Juni atau Juli tahun ini juga.

Kemendikbud Ristek yang mendapat kuota paling banyak khususnya jatah untuk guru PPPK telah menerbitkan surat edaran tentang seleksi PPPK Guru tahun 2021. Lewat surat nomor 2796/B/GT.00.06/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta Kepala Dinas propinsi  menegaskan kembali perihal seleksi PPPK guru tahun 2021 tersebut. Berikut isi surat tersebut secara lengkap.

seleksi tes pppk guru 2021


Nomor : 2796/B/GT.00.06/2021 31 Mei 2021
Hal : Seleksi PPPK Guru Tahun 2021
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota;
di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021,
dengan ini kami informasikan beberapa hal berikut:
1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :


  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
  • Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah
  • Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
  • Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di
  • Dapodik Kemendikbudristek;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di
  • Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan
Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi
manapun, kecuali:

  • Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
  • Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
  • Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
  • Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.

4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
5. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
    - Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
    - Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

  • Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
  • Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.


6. Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:

  • Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;
  • Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural; 
  • Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;
  • Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
  • Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
  • Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
  • Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas sesuai dengan
kewenangannya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
                                     
Iwan Syahril
Tembusan:
plt. Sekretaris Jenderal kemendikbudristek.
Direktur Jenderal,

File atau dokumen lengkap bisa diunduh disini 




Related Posts