Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Bantuan Insentif Pemerintah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2021

BIP Jaring Pengaman Usaha yang selanjutnya dapat juga disebut BIP JPU atau Bantuan saja, adalah jenis Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang  ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.
Bantuan insentif yang selanjutnya dapat juga disebut Bantuan Pemerintah atau BIP Reguler, adalah jenis Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.


Pandemi Covid-19 telah memberikan efek domino multisektoral antara lain ke sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Situasi pandemi Covid-19 mempengaruhi kehidupan secara pribadi maupun sosial. Iklim investasi dan kegiatan bisnis menurun, dan semua batasan yang timbul sehingga melahirkan rangkaian peristiwa lainnya mengarah pada penurunan ekonomi. sektor pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor paling terpuruk akibat pandemi Covid-19. Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) mencatat terjadi penurunan perjalanan turis mancanegara sebesar 72% sepanjang Januari-Oktober 2020 dibandingkan waktu yang sama di Tahun 2019. Terdapat 34 juta tenaga kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang ikut terdampak.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan/atau produksi dari pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, dan membantu ketahanan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terkait dampak pandemic Covid-19, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan memberikan Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP Jaring Pengaman Usaha atau BIP JPU) yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap. Agar tercapai efektivitas penyaluran bantuan diperlukan Petunjuk Teknis (Juknis) yang memuat tata kelola penyaluran bantuan.  

Bantuan Pemerintah bentuknya dapat berupa Pemberian Penghargaan, Bantuan Operasional, Bantuan Sarana/Prasarana, Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintahyang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA). Bantuan Pemerintah yang dimaksud dalam petunjuk teknis ini adalah Bantuan yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA yang dilaksanakan dalam bentuk uang dengan pola transfer dari rekening kas negara dengan mekanisme LS ke rekening penerima Bantuan.

Ada 2 jenis bantuan insentif pemerintah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yakni BIP Jaring Pengaman Usaha dan BIP Reguler. Perbedaaannya ada pada besaran bantuan dan jenis usaha yang bisa mengajukan bantuan. Selengkapnya bisa dilihat pada penjelasan di bawah ini.

A. BIP Jaring Pengaman Usaha

Persyaratan Penerima Bantuan
Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi BIP JPU Tahun 2021 adalah pelaku usaha yang
berkecimpung pada subsektor kuliner, kriya, atau fesyen.

Persyaratan umum adalah sebagai berikut :
a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha;
b. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
1) Berusia minimal 18 tahun
2) Tidak sedang menjalani hukuman
3) Berjiwa sehat / berakal sehat
d. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner, Kriya, atau Fashion.
e. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah.
f. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilai tambah.
g. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait
h. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;
i. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)
j. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan;
k. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.
l. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan
BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, nilai RAB sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);

Besaran Jumlah Bantuan
Besaran jumlah bantuan adalah sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran.

Panduan lengkap silakan klik disini

BIP kemenpar

 

B.  Bantuan Insentif Pemerintah Reguler

Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Tahun 2021 adalah
pelaku usaha yang berkecimpung pada 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).

Jenis Usaha Pariwisata

Usaha Pariwisata adalah 13 jenis usaha pariwisata sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang berada di lokasi desa wisata, yang
meliputi :
a) daya tarik wisata;
b) kawasan pariwisata;
c) jasa transportasi wisata;  
d) jasa perjalanan wisata;  
e) jasa makanan dan minuman;
f) penyediaan akomodasi;
g) penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;  
h) penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
i) jasa informasi pariwisata;
j) jasa konsultan pariwisata;
k) jasa pramuwisata;  
l) wisata tirta;
m) spa.

Persyaratan Penerima Bantuan Insentif Pemerintah Reguler

Persyaratan umum adalah sebagai berikut :
a. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha;
b. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
c. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum :
1) Berusia minimal 18 tahun
2) Tidak sedang menjalani hukuman
3) Berjiwa sehat / berakal sehat
d. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV).
e. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit; (detail petunjuk pembuatan video singkat dapat dilihat pada Bab IV – Mekanisme Seleksi, Poin B nomor 3)
f. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait
g. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS;
h. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)
i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha;
j. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi.
k. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan
Insentif Pemerintah untuk pengembangan usahanya antara lain untuk penambahan modal kerja dan/atau Investasi Aktiva Tetap sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis, maksimal RAB sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
l. Dalam RAB wajib mencantumkan rincian rencana penggunaan anggaran. Termasuk mencantumkan referensi jenis barang, spesifikasi, merek, sumber atau tempat pembelian, dan harga atas barang yang akan dibeli.
m. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun
n. Melampirkan laporan keuangan perusahaan/badan usaha minimal 1 (satu) tahun terakhir, meliputi neraca dan laporan laba/rugi.
o. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir
p. Melampirkan rencana pengembangan usaha 1 (satu) tahun ke depan dalam proposal, meliputi :
1) Jumlah tenaga kerja saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
2) Omset/pendapatan saat ini dan pertambahannya setelah mendapatkan dana BIP,
3) Proyeksi neraca dan laporan laba/rugi,
q. Badan usaha yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau sedang mengajukan kepemilikan HKI (Dibuktikan dengan melampirkan sertifikat HKI) akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
r. pelaku usaha sociopreneur di sektor usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau memiliki unsur sociopreneur dalam model bisnisnya akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
s. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
t. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
u. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
v. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Besaran Jumlah Bantuan
Besaran jumlah bantuan adalah sesuai dengan hasil kurasi dengan jumlah untuk kategori Reguler maksimal Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) per penerima, yang akan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran dengan mempertimbangkan rekomendasi kurator. jika RAB proposal yang disetujui di atas batas maksimal (lebih dari Rp 200.000.000), maka kekurangannya ditanggung oleh penerima.

Dokumen lengkap unduh di tautan ini

BIP 2021


Masa Pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf/Baparekraf

Periode pendaftaran dibuka sejak 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021. Direkomendasikan untuk mengunggah dokumen/data dan melengkapi proposal pada website BIP selambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal penutupan tersebut, untukmencegah gagal unggah. Tim Seleksi mengirimkan hasil seleksi administrasi pada Tim Kurator.

Seleksi administrasi oleh tim Seleksi dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian dokumen legalitas, dokumen permohonan, kelengkapan dan kebenaran dari proposal.


Pengajuan Pendaftaran Proposal

Proposal dikirimkan kepada Tim Seleksi secara elektronik melalui website BIP,sebagaimana petunjuk di bawah ini :
Cara pengisian :
1. Kunjungi situs (website BIP) http://bip.kemenparekraf.go.id/ atau http://bip.kemenparekraf.go.id/ dan Unduh Petunjuk Teknis
2. Pelajari Petunjuk Teknis, dan Daftar serta mengisi proposal beserta lampiran dokumen secara online di http://bip.kemenparekraf.go.id/ 

Teknis Tata Cara Pendaftaran Silakan Unduh disini

 

 

Related Posts