Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis 
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
 Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan 
mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0
 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program 
Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara 
pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan 
stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah 
kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap 
infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan 
mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung 
terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan 
berkelanjutan. 
Untuk mewujudkan tujuan diatas, dilakukan melalui kegiatan:
(a) Pembangunan/rehabilitasi infrastruktur permukiman baik skala lingkungan maupun skala kawasan;
(b) Penguatan kapasitas masyarakat dan pemerintah daerah serta
(c) Pembangunan infrastruktur pendukung penghidupan (livelihood) masyarakat.Lokasi Program Kotaku yang mendapatkan alokasi dana BPM (Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat) tahun 2021 bisa dilihat disini
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Tahun 2021. Dengan ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu melalui PPK PKP Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk  bergabung  dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), sebagai Fasilitator Kelurahan (Faskel) bidang Sosial, Teknik dan Ekonomi, dengan  ketentuan sebagai berikut:  
 
1. PERSYARATAN UMUM
a. Mampu bekerja sama dalam tim
b. Mampu berkomunikasi dengan baik dan santun
c. Mampu mengendari kendaraan bermotor dan memiliki SIM
d. Usia maksimal 50 Tahun per 1 Maret 2021 .
e. Bersedia di tempatkan diseluruh wilayah kerja Program KOTAKU Provinsi Bengkulu (Bengkulu Selatan, Rejang Lebong dan Kota Bengkulu)
2. PERSYARATAN KHUSUS
1) Pendidikan D-3 dan S-1 Jurusan Teknik Sipil/Arsitek, Sosial dan Ekonomi (Akutansi/Manajemen)
2) Memiliki pengalaman kerja dibidang pemberdayaan masyarakat untuk tenaga pendamping masyarakat minimal 2 (dua) tahun untuk D-3 dan 1 (satu) tahun untuk S-1 dengan melampirkan surat pengalaman kerja
3) Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office (word, excel dan power point) untuk Fasilitator Bidang Sosial dan Fasilitator Bidang Ekonomi.
4) Mampu mengoperasikan komputer Microsoft Office, Auto Cad, software 3D (Sketchup, Archicad, Lumion dll) untuk fasilitator bidang teknik.
3. SYARAT DAN KETENTUAN
1) Memiliki kualifikasi yang ditetapkan;
2) Mengajukan Surat lamaran, yang dilengkapi dengan;
a. Formulir Pendaftaran;
b. Pakta Integritas;
c. Foto copy KTP 1 Lembar
d. Foto Copy SIM kendaraan bermotor 1 Lembar
e. Pas Foto (4x6) berwarna 1 Lembar
f. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai 1 Lembar
g. Foto copy NPWP 1 Lembar
h. Curriculum Vitae (CV), dilengkapi dengan Surat Pengalaman Kerja serta Sertifikat Pendukung lainnya jika ada
 4. PENDAFTARAN 
Berkas lamaran dimasukkan dalam amplop, dibagian kiri atas di tulis nama dan kode
Posisi yang dipilih sesuai form pendaftaran,  diantar langsung kepada Panitia
Rekrutmen Personil Pendamping KOTAKU Provinsi Bengkulu.  
Alamat : Gedung PIP2B  Jalan Pangeran Natadirja KM 7 Bengkulu, setiap jam kerja.
Lamaran paling lambat diterima Panitia tanggal 4 Maret 2021 pukul 12:00 WIB 
Formular pendaftaran dan pakta integritas dapat di download di link: 
bit.ly/RekrutmenKOTAKU2021
 
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih. 
 
