Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur (Permenpan RB NOMOR 31 TAHUN 2019)

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur (Permenpan RB NOMOR 31 TAHUN 2019)


Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang analisis dan pengelolaan perikanan budidaya, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. Jabatan Fungsional Analis Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya adalah semua kegiatan yang meliputi analisis dan perumusan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan pengembangan kegiatan di bidang perikanan budidaya, penyusunan norma, standar,  prosedur, dan kriteria di bidang perikanan budidaya, pelaksanaan bimbingan/pendampingan teknis, pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi di bidang perikanan budidaya.

Kedudukan dan Tanggung Jawab


(1) Analis Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Analis Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 Uraian Tugas Analis Akuakultur

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur Ahli Pertama;

1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan dibidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rencana kerja tahunan
4. melakukan penyusunan rancangan teknis di  bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan teknis
5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
6. mengidentifikasi kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
7. mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan sarana budidaya;
8. mengidentifikasi dan menginventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan;
9. melakukan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi);
10. melakukan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah;
11. mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
12. mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan;
13. mengidentifikasi dan menginventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi;
14. memverifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah; 
15. mengidentifikasi kebutuhan Detail Engineering Design;
16. mengidentifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
17. memeriksa kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
18. memverifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
19. merekapitulasi dan mengidentifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan;
20. memverifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan;
21. merekapitulasi dan mengidentifikasi pakan ikan terdaftar;
22. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi mutu pakan ikan yang beredar;
23. mengidentifikasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
24. mengumpulkan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
25. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
26. memverifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan;
27. melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya;
28. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal;  
29. mengumpulkan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; 
30. melakukan pemantauan penggunaan teknologi  dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai  anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;  
31. mengidentifikasi komponen biaya usaha budidaya;
32. mengidentifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
33. mengidentifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya;
34. mengidentifikasi sarana pembudidayaan ikan;
35. mengidentifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan nonteknis pembudidayaan ikan;  
36. mengidentifikasi dokumen proses produksi;
37. mengidentifikasi kelayakan proses pasca produksi;
38. mengidentifikasi dokumen proses pascaproduksi;
39. mengidentifikasi potensi sumber pencemaran  lingkungan budidaya; dan
40. menyusun bahan pendampingan teknis di bidang  Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis  Akuakultur melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di  bidang perikanan budidaya, sumber daya perairan, lingkungan, biologi, kimia;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Akuakultur dari calon PNS.

Dokumen lengkap mengenai Jabatan Fungsional Analis Akuakultur (Permenpan RB NOMOR 31 TAHUN 2019) terkait Angka Kredit dll silakan unduh di tautan di bawah ini

 

 

Related Posts