Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

Tunjangan profesi adalah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada  pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan  menengah. 

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau  diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh  masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu  paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan  administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. 

Juknis Pembayaran TPG Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2023

 

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:  

  1. kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah;
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui  pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru  lainnya.  

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:

1. Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS, serta pengawas sekolah pada  madrasah yang berstatus PNS diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.
2. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan  tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
3. Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.  
 

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;  
5. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
6. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;  
7. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
    a) Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang  diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
    b) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
    c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
        1) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
        2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
8. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
    a) Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
    b) Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
    c) Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama  Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
    d) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
9.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah.
10.  Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:  
a. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;
b. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;
c. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;
d. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);  
e. Guru, kepala, dan pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai. 


Layanan SIMPATIKA

1. Penerima tunjangan profesi dapat melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran
tunjangan profesi melalui Simpatika antara lain:
    a. Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35);
    b. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/Format S29a;
    c. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;
    d. Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;
2. Setiap satuan kerja madrasah melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calon  penerima tunjangan profesi (beban mengajar 24 JTM, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui Simpatika;  
3. Kepala madrasah wajib mengajukan keaktifan kolektif (S25) bagi guru yang menjadi binaannya dan mengesahkan SKMT;
4. Kepala madrasah wajib memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru yang menjadi binaannya;
5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas sekolah pada madrasah;
6. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah wajib mengecek dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/;
7. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui program Simpatika;
8. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah melakukan absensi elektronik  secara mandiri melalui Simpatika, kemudian Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi atas absen guru-guru dibawah binaan untuk dasar penerbitan S35.

File selengkapnya Silakan Unduh Disini





Related Posts