Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun 2020

 Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang selanjutnya disebut BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 adalah Bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk biaya operasional dan biaya kebutuhan pemenuhan protokol kesehatan. 


Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.  Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.  

juknis BOP Pesantren


Dengan Dengan Petunjuk Teknis ini pula, pemberi dan penerima manfaat bantuan dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis, sekaligus bantuan yang diberikan bermanfaat untuk mendukung operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.  


Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
a. Untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
b. Untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran COVID-19 di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
c. Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.   

Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19, antara lain dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen sebagai berikut:
1. Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, seperti membayar (listrik, air, keamanan;
2. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan.

Unduh ditautan ini info lengkapnya
https://drive.google.com/file/d/14w87qiO6BTJpTT3pqO55IcANzhCWVO-J/view


Related Posts