Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Permendikbud No 12 Tahun 2020; Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Permendikbud No 12 Tahun 2020; Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa dalam  menyelenggarakan  manajemen  aparatur sipil   negara   berbasis   sistem   merit,   setiap   instansi pemerintah menyusun standar kompetensi jabatan;

b. bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatanperlu disusun kamus kompetensi teknis;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7  ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi Birokrasi   Nomor   38    Tahun   2017    tentang   Standar Kompetensi   Jabatan   Aparatur   Sipil   Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang untuk menyusun dan menetapkan kamus   kompetensi   teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,  huruf b,  dan huruf  c, perlu menetapkan Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang Kamus   Kompetensi   Teknis   Bidang   Pendidikan   dan Kebudayaan

Menetapkan:

PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. 

Pasal 1
(1) Kamus kompetensi teknis terdiri atas:
a. jenis kompetensi teknis;
b. definisi kompetensi teknis;
c. deskripsi kompetensi teknis; dan
d. indikator perilaku.

(2) Kamus kompetensi  teknissebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)digunakan untuk setiap level kompetensi teknis.

Pasal 2

(1) Jenis  kompetensi  teknis  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a merupakan macam  kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dalam bidang tertentu.

(2) Definisi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal   1ayat   (1) huruf   b merupakan pengetahuan, keterampilan,  dan  sikap/perilaku  yang  dapat  diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

(3) Deskripsi   kompetensi   teknis sebagaimana   dimaksud dalam  Pasal  1ayat  (1) huruf  cmerupakan keterangan singkat  yang  menggambarkan  penguasaan dari  masing-masing level kompetensi teknis.

(4) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1ayat  (1) huruf  dmerupakan penggambaran  lebih  lanjut dari  deskripsi  level  berupa  perilaku  yang  dapat  diukur yang menunjukan ciri-ciri dari suatu tingkat penguasaan suatu kompetensi.

(5) Level  kompetensi  teknis sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1ayat (2) merupakan tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu kompetensi dari tingkat mengerti dan memahami/dalam  pengembangan,  tingkat   dasar  atau mampu  menerapkan sesuai pedoman,  tingkat menengah atau menerapkan dengan analisis, tingkat mumpuni atau mengevaluasi  suatu  proses pekerjaan,  dan  tingkat  ahli atau mengkreasikan/ mengembangkan.

Pasal 3
Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1tercantum  dalam  Lampiran yang merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1) Jenis kompetensi   dalam   kamus   kompetensi   teknis memiliki kode kompetensi.
(2) Kode  kompetensi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.

Salinan Lampiran dan Dokumen lengkap file pdf silakan Unduh di tautan ini


Related Posts