Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Di Dukcapil dan Secara Online


Salah satu berkas identitas bagi seseorang adalah akta kelahiran. Akta kelahiran ini digunakan baik ketika usia masih balita, remaja hingga dewasa. Banyak fungsi dan manfaat akta kelahiran untuk kita yang nanti akan dijelaskan diartikel ini. Seperti pembuatan BPJS kesehatan, syarat masuk sekolah, syarat melamar pekerjaan, syarat melamar CPNS, pengurusan beasiswa dan lain-lain. Selain itu akta kelahiran berarti anak kita diakui oleh negara sebagai penduduk resmi yang terdaftar. Pada artikel ini akan kita bahas mengenai cara membuat akta kelahiran anak, baik bagi bayi yang baru lahir maupun yang sudah anak usia sekolah.

tata cara prosedur dan berkas persyaratan membuat akta kelahiran anak dan bayi baru lahir di kantor dukcapil serta pembuatan akta kelahiran secara online bagi anak yang sudah memiliki NIK di
Akta Kelahiran Anak

Prosedur pembuatan Akta Kelahiran


Lembaga yang mengurusi proses pembuatan akta kelahiran anak adalah Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Jadi Dinas Dukcapil di daerah tidak hanya mengurusi pembuatan Akta Kelahiran Saja namun juga, surat lainnya seperti e-KTP, Akta perceraian, akta kematian, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga dan layanan lain. Jadi untuk mengajukan akta kelahiran bisa langsung saja datang ke kantor  dinas kependudukan catatan sipil, jika dekat dengan rumah, namun jika jauh dari kantor capil, biasanya bisa dititipkan kepada perangkat desa atau kecamatan. Bicara soal prosedur tentu pastinya harus memenuhi persyaratan yakni berkas-berkas yang harus dibawa ke kantor dukcapil untuk pembuatan Akta Kelahiran.

Persyaratan berkas pembuatan Akta Kelahiran


Kebetulan saya sendiri baru saja membuat akta kelahiran anak bayi saya yang baru lahir. Jadi langsung saja saya tuliskan pengalaman membuat akta kelahiran anak ini. Adapun berkas persyaratan yang harus dibawa untuk pembuatan akta kelahiran adalah:

  1. Kartu Keluarga Asli dan fotokopi KK 1 lembar 
  2. Fotokopi e-KTP orangtua ayah dan ibu masing-masing 1 lembar
  3. Fotokopi buku nikah /akta nikah / akata perkawinan catatan sipil 1 lembar 
  4. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/RS yang ASLI
  5. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) asli 
  6. Fotokopi KTP Saksi (2 orang)
Keterangan:
  • Kartu Keluarga asli dibawa jika anak belum masuk ke dalam data KK, dan yang lama diganti dengan yang terbaru, jadi otomatis kita juga membuat KK baru.
  • Surat Keterangan Lahir biasanya ada dalam buku KIA yang diisi oleh RS/Bidan/Dokter yang membantu proses melahirkan.
  • Fotokopi KTP Saksi bisa dipakai milik tetangga kita. 


Jika semua syarat diatas sudah terpenuhi dan siap, maka kita ke kantor capil, jangan lupa masukkan map semua berkas  persyaratan diatas.


Proses Pembuatan Akta Kelahiran Anak


Setelah kita di kantor capil, silakan cari loket biasanya digabung dengan pembuatan kartu atau surat lainnya. Silakan ditanyakan kepada petugas Capil, dan minta formulir yang harus diisi oleh orangtua atau pelapor. Selesai mengisi formulir, masukkan formulir ke dalam map dan kumpulkan bersama berkas persyaratan tadi. Kemudian serahkan kepada petugas. Tunggu antrian.

Berkas akan diperiksa petugas verifikasi berkas, jika ada kekurangan atau kelebihan berkas, bisa dipanggil untuk memenuhi persyaratan yang kurang. Jika berkas persyaratan lengkap, selanjutnya petugas verifikasi akan menyerahkan map berkas kepada petugas pengetik. Petugas pengetik akan memanggil nama orangtua untuk memastikan nama anak, terutama huruf dan tulisan nama anak yang benar yang diinginkan orangtua.

Tunggu beberapa menit, hasil cetak akta kelahiran anak selesai diketik, kembali petugas ketik akan memastikan kembali kebenaran nama anak dan orangtua di Akta Kelahiran. Jika sudah benar maka akan diserahkan langsung kepada orangtua.

Saya sendiri membuat akta kelahiran tidak memakan waktu lama atau kurang dari 1 jam. Dari proses pengisian formulir hingga selesai. Pembuatan akta kelahiran anak pun tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada oknum capil yang meminta biaya bisa dikatakan itu termasuk pungli dan bisa kita laporkan. Lain halnya jika kita minta uruskan perangkat desa atau kecamatan, bisa saja kita diminta uang jasa atau transport ke ibukota asal masih tahap kewajaran.



Membuat Akta Kelahiran Secara Online

Selain membuat akta kelahiran secara langsung ke kantor Dukcapil setempat, kita juga bisa mengajukan pembuatan Akta Kelahiran secara online.Kementerian Dalam Negeri saat ini atau tepatnya sejak tahun 2019 telah memfasilitasi masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran anak secara online. Pembuatan Akta Kelahiran secara online pun langsung jadi dalam 1 hari. Pembuatan akta kelahiran secara online ini dengan ketentuan bagi anak yang sudah memiliki NIK dan terdaftar di kartu keluarga namun belum memiliki akta kelahiran.

Hal ini banyak terjadi pada keluarga lama yang belum sempat mengurus akta. Khususnya sejak diberlakukannya pembuatan Kartu Keluarga secara online. Berbeda jika anak baru lahir maka otomatis membuat KK baru otomatis pula membuat akta kelahiran anak.

Situs yang bisa diakses untuk membuat akta kelahiran secara online adalah di alamat website https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/

Hal pertama yang harus dilakukan terlebih dulu adalah membuat akun di situs layanan online dukcapil kemendagri itu. Berikut caranya:

Isi data NIK, Nama lengkap dan lain-lainnya lalu klik Daftar

Membuat Akta Kelahiran Anak Di Dukcapil dan Secara Online https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
akun layanan online dukcapil



cara membuat akta kelahiran secara online di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/


Jika isian lengkap dan benar, selanjutnya cek SMS  ada kode aktivasi yang dikirim.

cara membuat akta kelahiran secara online
cara membuat akta kelahiran secara online
https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
Selanjutnya muncul halaman login, isikan nomr HP dan password yang diisikan saat pendaftaran awal tadi. Isikan kode Captcha lalu Klik Masuk.



Setelah masuk di beranda laman https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ selanjutnya klik menu Permohonan >>>  Akta Kelahiran Telah Memiliki NIK
situs layanan kemendagri pembuatan akta kelahiran anak online
Selanjutnya tinggal mengisi data-data yang diminta pada formulir yang ada. Isianya hampir mirip saat pembuatan akta kelahiran langsung di dukcapil, hanya kita perlu melengkapi data dengan cara mengunggah berkas persyaratan yang ASLI yang sudah discan. Berkas yang discan tersebut adalah:

Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong
Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
Kartu Keluarga (KK) Pemohon
Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Orang Tua/Wali/Pelapor
Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua

Jika tidak memiliki surat nikah dan Surat keterangan lahir bisa digantikan dengan SPTJM (surat Pertanggungan Jawaban Mutlak) Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri.

Demikian tadi prosedur, tata cara dan berkas persyaratan dalam membuat akta kelahiran anak ataupun bayi yang baru lahir di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil serta pembuatan akta kelahiran anak secara online di situs https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id

Related Posts