Laporkan Penyalahgunaan

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Lomba Cipta Lagu Anak Usia Dini Tahun 2019

Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menjadi mutlak untuk selalu ditingkatkan kualitasnya. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. PGTK PAUD dan Dikmas) menjalankan fungsi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan GTK PAUD dan Dikmas. Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan adlah dengan menyelenggarakan lomba yang dapat meningkatkan kreativitas pendidik PAUD dalam pembuatan cipta lagu bagi peserta didik.

Lomba Cipta Lagu Anak Usia Dini Tahun 2019
Sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan, kegiatan cipta lagu anak usia dini ini diarahkan untuk mewujudkan penumbuhan pendidikan karakter yang baik bagi anak usia dini.

Lagu untuk anak usia dini masih sangat jarang dijumpai sehingga guru PAUD masih banyak yang mengganti lirik dari lagu yang sudah ada untuk dijadikan lagu bertema pembelajaran, hal ini dirasakan perlu untuk dilakukan pemberdayaan kualitas guru dalam memperkaya khasanah lagu anak. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka direktorat PGTK PAUD dan Dikmas melaksanakan Lomba Cipta Lagu Anak Usia Dini.

Lomba Cipta Lagu Anak Usia Dini Tahun 2019
Adapun persyaratan erserta adalah:

PERSYARATAN PESERTA
  1. Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru TK yang berasal dari satuan pendidikan PAUD yang terdaftar dan memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau lembaga yang berwenang, dibuktikan dengan fotokopi ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  2. Berusia maksimal 58 tahun
  3. Peserta minimal berkualifikasi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat, dibuktikan dengan foto copy ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  4. Memiliki masa kerja dan masih aktif bertugas minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan aktif dari Pimpinan Lembaga/Unit Kerja bersangkutan bekerja;
  5. Peserta yang dinyatakan masuk dalam 20 besar, harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (asli);
  6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait untuk mengikuti Lomba Cipta Lagu Anak Usia Dini, dibuktikan dengan surat rekomendasi;
  7. Menyerahkan biodata dan fotokopi identitas peserta (format biodata terlampir);
  8. Menyerahkan pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel pada lembar biodata.

Tertarik mengikuti? Silakan diunduh saja juknis lengkap Lomba Cipta Lagu Anak Usia Dini Tahun 2019 ditautan ini

Related Posts